• Cek Fakta: Tidak Benar Video Gubernur Dedi Mulyadi Adakan Kuis Tebak Kata Berhadiah

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/05/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengadakan kuis tebak kata berhadiah ratusan juta rupiah. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 25 Mei 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "ASSALAMUALAIKUM " "SALAM KEBAJIKAN UNTUK KITA SEMUA"👇Silakan tebak (PERTANYAAN) di bawah ini, yang bisa tebak akan mendapatkan (REZEKI) dari saya langsung, KANG DEDI MULYADI 👇"
    Berikut kuis dalam unggahan yang beredar: "Ayo tebak nama pulau yang terletak di timur. P_P_A"
    Unggahan disertai pernyataan dari Dedi Mulyadi, berikut isinya: 
    "Assalamualaikum, sampurasun, saya Dedi Mulyadi mengadakan kuis tebak kata berhadiah ratusan juta rupiah bagi siapa saja yang bisa tebak nama kota yang ada di gambar ini, segera anda kirimkan jawaban dan nomor Whatsapp anda di pesan messenger saya yang benar akan langsung saya hubungi"
    Terdapat link kirim pesan dalam postingan yang beredar tersebut.
    Lalu benarkah klaim video Dedi Mulyadi mengadakan kuis tebak kata berhadiah ratusan juta rupiah? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video Dedi Mulyadi mengadakan kuis tebak kata berhadiah ratusan juta rupiah. Penelusuran dengan google image ditemukan bahwa video klaim identik dengan postingan Dedi Mulyadi di akun Instagramnya @dedimulyadi71 pada 31 Januari 2025.
    Dalam unggahannya, Dedi memberikan respons mengenai demonstrasi yang meminta tambang ilegal dibuka kembali.
    Berikut selengkapnya:
    "Kita tahu bahwa proses demonstrasi yang meminta tambang ilegal dibuka kembali adalah peristiwa yang bertentangan dengan nalar, peristiwa yang bertentangan dengan hukum, peristiwa yang bertentangan dengan asas asas kepatutan dan asas asas kebudayaan, masyarakat Jawa Barat sebagai masyarakat Siliwangi yang menghormati alam semesta secara paripurna. hinaan dan cacian yang diarahkan kepada saya bagi saya tidak ada problem apapun, karena bagi saya hal yang terbiasa dicaci maki oleh siapapun yang pikiran dan tindakannya bertentangan dengan pikiran dan tindakan yang saya lakukan.
    Untuk itu, permohonan maaf yang dilakukan bukan untuk saya karena saya tidak ada masalah, sampaikan permohonan maafnya untuk seluruh rakyat Jawa Barat dan seluruh rakyat Indonesia bahwa anda sudah melakukan tindakan yang bertentangan dengan pikiran dan akal sehat sebagai manusia, melakukan tindakan yang bertentangan dengan asas asas kepatutan, tindakan yang bertentangan dengan prinsip sosial kemasyarakatan dan tindakan itu tidak mencerminkan ketokohan yang memiliki kapasitas dan kualitas yang mumpuni sebagai aktivis baik sosial kemasyarakatan maupun aktivis politik
    Dan tindakan itu juga dilakukan menggunakan atribut atau kaos yang berbaju ormas dan berbaju tim sukses salah satu calon pasangan kepala daerah, ini sikap yang saya lakukan sekalipun tidak perlu meminta maaf kepada saya minta maaflah kepada seluruh rakyat Jawa Barat minta maaflah sebagai seorang tokoh, tidak mencerminkan sosok sebagai tokoh yang mengerti kebudayaan, mengerti sosial, mengerti kebudayaan, mengerti undang undang.
    Itu saja yang saya sampaikan semoga masyarakat Jawa Barat kedepan semakin cerdas dan memiliki visi yang kuat untuk menjaga alam Jawa Barat secara akal budi pekerti yang luhur. Hatur nuhun."
    Penelusuran juga dilakukan dengan menggunakan perangkat pendeteksi AI lewat situs Hive Moderation. Hasil analisis mengungkap bahwa video tersebut 0,3 persen merupakan buatan AI, sedangkan audio menunjukkan 73,3 persen dihasilkan AI. 
     
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video Dedi Mulyadi mengadakan kuis tebak kata berhadiah ratusan juta rupiah, tidak benar.

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Hoaks Program Bantuan Menteri Keuangan

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/05/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim program bantuan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 15 Mei 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "PEMROGRAMAN BANTUAN MENTRI KEUANGAN
    Untuk Modal Usaha Dan Korban Penipuan Online
    Silahkan Daftarkan Dan Laporkan Diri Anda
    Untuk Pencairan Dana Bantuan Dan Pengembalian Uang Anda Yang Tertipu"
    Terdapat menu kirim pesan pada unggahan yang beredar tersebut.
    Lalu benarkah klaim program bantuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri program bantuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penelusuran mengarah pada unggahan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan (PPID Kemenkeu) melalui akun Instagram resminya @ppid.kemenkeu.
    Dalam isi postingannya: 
    "Berita yang beredar pada postingan akun Facebook mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan memberikan dana bantuan dan mewajibkan masyarakat untuk mendaftar melalui pesan messenger agar bisa didaftarkan data-datanya sebagai penerima dana bantuan, merupakan berita hoaks.
    Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya." 
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim program bantuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang beredar di medsos, tidak benar dan merupakan hoaks.

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks! Gibran divonis bersalah dan tidak sah jadi wapres

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/05/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di media sosial Facebook mengeklaim bahwa Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, telah divonis bersalah oleh pengadilan sehingga statusnya sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah secara hukum.

    Unggahan tersebut juga menarasikan bahwa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden pendamping Presiden Prabowo Subianto dibatalkan setelah adanya putusan pengadilan.

    Berikut adalah narasi yang beredar dalam unggahan tersebut:

    "Gibran Divonis Bersalah dan Tidak Sah Jadi Wapres"

    Namun, benarkah Gibran Rakabuming Raka divonis bersalah dan dinyatakan tidak sah menjadi wakil presiden?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah divonis bersalah oleh pengadilan atau dinyatakan tidak sah sebagai wakil presiden.

    Dilansir melalui ANTARA, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut justru memperkuat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya telah bersifat final dan mengikat.

    Selain itu, mekanisme pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata atau putusan biasa di pengadilan. Proses pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemakzulan sesuai ketentuan konstitusi di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

    Hingga saat ini, Gibran Rakabuming Raka masih aktif menjalankan tugas kenegaraan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, klaim yang menyebut Gibran divonis bersalah dan dinyatakan tidak sah sebagai wakil presiden merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Rating: Gibran divonis bersalah dan tidak sah jadi wapres

    Klaim: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks! Prabowo ancam mundur jika MBG dihentikan

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/05/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengeklaim bahwa Presiden RI Prabowo Subianto mengancam akan mundur dari jabatannya apabila program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.

    Unggahan tersebut menarasikan bahwa Prabowo tidak bersedia melanjutkan kepemimpinannya jika banyak masyarakat menolak keberlanjutan program MBG.

    Berikut adalah narasi dalam unggahan tersebut:

    "Prabowo Ancam Mundur dari Kursi Presiden Jika Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dihentikan"

    Namun, Presiden Prabowo Subianto mengancam mundur jika program MBG dihentikan?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengancam mundur dari jabatannya jika program MBG dihentikan.

    Dilansir melalui ANTARA, Presiden Prabowo justru memerintahkan Badan Gizi Nasional untuk menertibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program MBG tidak sesuai petunjuk teknis dan standar operasional prosedur.

    Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk melanjutkan dan memperbaiki pelaksanaan program MBG secara profesional, bukan mengancam mundur apabila program tersebut dihentikan.

    Dengan demikian, klaim yang menyebut Presiden Prabowo Subianto mengancam mundur jika program MBG dihentikan merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Rating: Prabowo ancam mundur jika MBG dihentikan

    Klaim: Hoaks

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini