• Cek Fakta: Kepala Daerah Tak Bisa Sembarangan Take Down Media

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/06/2025

    Berita

    Dalam sebuah video wawancara singkat atau doorstop interview bersama jurnalis, Kamis (15/05/2025),pukul 10.27 WIB, di depan Kantor Wali Kota Bengkulu Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan memberikan penjelasan mengenai pajak daerah, khususnya soal opsen pajak. Namun di akhir video di menit ke 01.16 hingga 01.22 terekam pernyataan Helmi Hasan  yang menyinggung akan take down media .

    “Dan bagi media-media yang sudah bikin berita hoaks tolong di-take down, kalau dak tu medianya kito take down“.

    Pernyataan tersebut selintas seperti sebuah candaan bagi Gubernur dan beberapa pihak yang hadir. Apalagi di akhir video sempat terdengar beberapa orang tertawa. Namun bila dikaji secara literal, pernyataan tersebut menimbulkan tafsir seperti sebuah ancaman terhadap kebebasan pers di Bengkulu. Seperti disampaikan Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, Sabtu (17/05/2025).

    Ia memberikan penilaian kritis bahwa pernyataan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik dan mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Oleh karenanya, AJI Bengkulu mengecam keras pernyataan Gubernur Helmi Hasan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap media.

    Menurutnya, pernyataan Helmi Hasan merupakan salah satu bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik, yang seharusnya dilindungi, bukan dibungkam. Lebih lanjut, ia menambahkan, tekanan terhadap media, terlebih dilakukan oleh pejabat negara, mencerminkan kemunduran komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur secara sah dan beradab.

    “Bila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka jalur penyelesaian yang sah telah diatur melalui hak jawab atau hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yunike,

    Yunike juga menekankan bahwa tidak sembarang pihak,termasuk pejabat publik berwenang menyatakan suatu berita sebagai hoaks tanpa dasar sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Suatu informasi hanya bisa dinyatakan hoaks setelah melalui verifikasi fakta yang ketat, penilaian dari lembaga berwenang seperti Kementerian Kominfo, kepolisian (dalam konteks pidana), atau lembaga cek fakta independen serta proses hukum jika menyangkut sengketa informasi atau pencemaran nama baik,”.

    AJI Bengkulu sempat mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

    Mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap media massa, baik yang bersifat verbal maupun tindakan nyata lainnya;

    Mendesak pejabat terkait untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya secara terbuka, serta menghormati prinsip kemerdekaan pers

    Mendorong seluruh insan pers untuk tetap teguh bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik;

    Mengimbau Dewan Pers untuk memberikan perhatian serius terhadap pernyataan ini, guna menjaga marwah dan fungsi pers yang bebas dan independen;

    Mengajak masyarakat luas untuk tetap mendukung pers yang profesional, karena pers yang merdeka adalah fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial.

    Sementara itu, mengutip wawancara bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi PAN, Teuku Zulkarnain. Ia angkat suara dan berupaya menegaskan bahwa ucapan tersebut telah disalahartikan. Menurut Teuku, pernyataan Helmi Hasan bukanlah sebuah bentuk intimidasi atau serangan terhadap media, melainkan sebuah respon atas narasi-narasi keliru yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait isu kenaikan pajak kendaraan bermotor.

    “Pak Helmi itu dua periode jadi Walikota dan sekarang jadi Gubernur. Hubungan beliau dengan media sangat baik. Selama ini, beliau selalu menganggap media sebagai teman, saudara, bahkan mitra,”

    Hasil Cek Fakta

    Mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melibatkan beberapa tahapan utama:

    Hak Jawab dan Hak Koreksi – Jika seseorang atau institusi merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka berhak meminta media untuk memuat klarifikasi atau koreksi sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.Pengaduan ke Dewan Pers – Jika hak jawab atau koreksi tidak memadai, pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, yang akan melakukan mediasi dan memberikan rekomendasi penyelesaian.Penyelesaian secara hukum – Jika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pers, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pidana, tergantung pada kasusnya.

    Dewan Pers berperan penting dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan dengan pendekatan non-litigasi, sehingga pers tetap dapat menjalankan fungsinya tanpa intervensi yang berlebihan dari pihak luar.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Bincangperempuan.com, kepala daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk men-take down media. Kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin bahwa media tidak bisa diberangus secara sepihak oleh pejabat publik. Jika ada sengketa terkait pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab, koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

    REFERENSI

    Pesan Khusus Gubernur Helmi Hasan untuk Nitizen Bengkulu Terkait Opsen Pajak https://www.tiktok.com/@tribunbengkulu/video/7504521552860302608

    https://jdih.dewanpers.or.id/dokumen/peraturan/undang-undang-pers-nomor-40-tahun-1999-tentang-penetapan-undang-undang-pers-di-indonesia

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/tanggung-jawab-keperdataan-media-cetak-dalam-memuat-berita-yang-salah-lt509886c80973d/

    https://www.dewanpers.or.id/publikasi/opini_detail/52/Mekanisme_Penyelesaian_Masalah_Pemberitaan_Pers

    https://rakyatbengkulu.disway.id/read/702569/aji-bengkulu-kecam-p
    • Bincang Perempuan
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Istri Presiden Macron Transgender, Merupakan Ayahnya Sendiri

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Disinformasi di tengah warganet menyasar Ibu Negara Perancis Brigitte Macron. Istri Emmanuel Macron tersebut diklaim sebagai transgender.

    Klaim lebih parah menyebutkan bahwa dia merupakan ayah kandung dari Emmanuel Macron.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Klaim yang menyebut Brigitte Macron adalah transgender disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat, 2 Mei 2025:

    Disinyalir, istri dari Emmanuel Macron presiden Prancis adalah transgender. Yang lebih mengejutkan lagi, sosok istrinya yakni, Brigitte Macron adalah ayahnya sendiri.

    Sementara kedua anak yang diakui sebagai anak mereka adalah anak tiri dari sang ayah yang melakukan pergantian gender beberapa tahun silam. Artinya adik tiri dari si Emmanuel.

    Terbayang gak gaes,Jika ayah atau ibu kelan mengganti identitas gendernya lalu menjadi istri atau suami Kelan?

    Nauzubillahi min Zalik,banget gak tuh!

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, 2 Mei 2025, yang mengeklaim Brigitte Macron transgender dan merupakan ayah Emmanuel Macron.

    Hasil Cek Fakta

    Teori konspirasi mengenai Brigitte adalah transgender, beredar sejak Emmanuel Macron pertama kali menang Pilpres pada 2017.

    Dilansir Euro News, disinformasi itu pertama kali disebarkan oleh seorang jurnalis yang mengaku bernama Natacha Rey.

    Ia mengklaim bahwa sosok bernama Brigitte tidak pernah ada. Namun seorang bernama Jean-Michel Trogneux, telah mengubah jenis kelaminnya dan mulai menggunakan nama Brigitte.

    Rey diwawancarai oleh pemengaruh YouTube, Amandine Roy pada 2021 dan teori menyesatkan itu viral sebelum Pilpres Prancis 2022.

    Brigitte lantas melayangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap Roy dan Rey.

    Menurut laporan Le Monde, pengadilan Perancis menyatakan mereka bersalah dan dijatuhi hukuman berupa pemberian uang ganti rugi.

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim Brigitte Macron transgender dan merupakan ayah Emmanuel Macron merupakan hoaks.

    Teori konspirasi itu beredar sejak 2017, kemudian menjadi viral pada 2021 jelang Pilpres Perancis.

    Penyebar disinformasi telah dituntut atas pencemaran nama baik dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Tautan untuk Dapat Giveaway PLN Berhadiah Uang Tunai

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan berisi tautan yang diklaim sebagai akses untuk mengikuti giveaway uang tunai dan token listrik gratis mengatasnamakan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

    Akan tetapi, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.

    Tautan yang diklaim untuk mengikuti giveaway PLN dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Kamis (29/5/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    GIVEAWAY PLN INDONESIA POWER 2025

    Mau hadiah jutaan rupiah yukkkkk ikutan soalnya bakal ada 300 orang pemenang loh

    Hadiah1 uang tunai ratusan juta2 Gratis token listrik 1 tahunHadiah gratis tampa dipungut biaya apapun

    Ayo daftarkan diri anda sekarang jugaKlik link di bawah

    Screenshot Hoaks, tautan giveaway PLN berhadiah uang tunai

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PLN untuk mengonfirmasi kebenaran tautan pendaftaran giveaway tersebut.

    Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jateng-DIY, Prayudha Fasya Perdana mengatakan, giveaway mengatasnamakan PLN yang beredar di Facebook tersebut adalah hoaks.

    "PLN tidak pernah menyelenggarakan program giveaway seperti yang dimaksud. Apalagi yang meminta data pribadi, OTP, atau pungutan biaya," kata Yudha kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025).

    Yudha mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PLN.

    Informasi resmi terkait PLN dapat diperoleh melalui kanal resmi seperti Contact Center PLN 123, aplikasi PLN Mobile, situs web www.pln.co.id, serta laman media sosial PLN yang sudah terverifikasi (centang biru).

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang beredar di Facebook dan diklaim untuk mengikuti giveaway PLN adalah hoaks.

    PLN menyatakan tidak pernah menyelenggarakan program giveaway seperti yang dimaksud. Selain itu, PLN pun mengingatkan bahwa narasi tersebut diindikasi sebagai modus penipuan.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Klarifikasi Istana soal Prabowo Minum Bir Saat Menjamu Macron di Istana

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/05/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Presiden Prabowo Subianto meminum bir saat menjamu Presiden Prancis Emmanuel Macron beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 31 Mei 2025.
    Akun Facebook tersebut mengunggah video yang memperlihatkan Prabowo saat menjamu Macron. Dalam video berdurasi 1 menit itu, tampak kedua kepala negara itu bersulang sambil mengangkat segelas minuman. Akun Facebook itu menyebut bahwa minuman yang dipegang dan diminum Prabowo dan Macron adalah bir.
    "Dulu takbir sekarang angkat gelas bir bro," demikian narasi dalam video tersebut.
    "Dulu takbir sekarang angkat gelar bis broth," tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 199 kali ditonton dan mendapat beberapa respons dari warganet.
    Benarkah Prabowo meminum bir saat menjamu Macron di Istana Kepresidenan? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar Prabowo meminum bir saat menjamu Macron di Istana Kepresidenan. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "prabowo minum bir" di kolom pencarian Google Search.
    Hasilnya terdapat beberapa artikel yang meluruskan kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Heboh Prabowo Disebut Minum Bir saat Gala Dinner Menyambut Macron, Istana: Itu Sari Apel" yang dimuat situs Liputan6.com pada Jumat 30 Mei 2025.
    Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa minuman yang diminum kedua kepala negara itu bukan bir, melainkan sari apel. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.
    "Sari apel," kata Yusuf lewat pesan singkat, Jumat (30/5/2025).
     

    Kesimpulan


    Kabar Prabowo meminum bir saat menjamu Macron di Istana Kepresidenan telah diklarifikasi. Faktanya, pihak Istana Kepresidenan melalui Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menegaskan, minuman itu bukanlah minuman beralkohol atau bir, melainkan sari apel.
     

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini