• [SALAH] AS Larang Sertifikasi Halal di Indonesia, Minta Aturan Dicabut

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 28/01/2026

    Berita

    Beredar unggahan video [arsip] dari akun TikTok “Edi Suryana” pada Selasa (20/1/2026) berisi narasi: 

    “Amerika Serikat larang sertifikat halal di Indonesia

    Amerika lagi-lagi mengusik Indonesia dengan melarang aturan sertifikat produk halal. Presiden Amerika Donald Trump meminta Indonesia untuk mencabut aturan tersebut. Alasannya, karena sertifikat halal dianggap menghambat produk-produk Amerika yang dijual di Indonesia”.

    Hingga Rabu (28/1/2026), unggahan tersebut ditonton sekitar 163.000-an kali, mendapat 100-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 300 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo memasukkan kata kunci “amerika serikat larang sertifikat halal di indonesia” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel atau pernyataan resmi Pemerintah AS yang membenarkan klaim.

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Presiden Amerika Donald Trump meminta Indonesia untuk mencabut aturan sertifikat halal”. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel atau pernyataan resmi Pemerintah AS yang membenarkan klaim.

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “reaksi amerika serikat dengan sertifikasi halal di indonesia” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke beberapa pemberitaan, antara lain:

    • Berita detik.comAS Protes Aturan Jaminan Produk Halal Indonesia Menyulitkan”. Pemberitaan yang tayang Selasa (22/4/2025) itu melaporkan Pemerintah AS menyuarakan kekhawatirannya terhadap pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal Indonesia. Dalam dokumen Laporan Perkiraan Dagang Nasional 2025 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Maret 2025, AS memaparkan hambatan perdagangan luar negeri yang dihadapi eksportirnya, salah satunya tentang jaminan produk halal.

    • Berita tempo.com “Beberapa Sorotan AS Soal Beleid Produk Halal Indonesia: Rumit dan Berbelit”. Pemberitaan yang tayang Kamis (24/4/2025) itu melaporkan bahwa AS menyoroti kebijakan produk halal Indonesia yang dinilai sebagai hambatan perdagangan non-tarif. Protes ini tertuang dalam Foreign Trade Barriers Report 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS atau United States Trade Representative (USTR).

    TurnBackHoax lalu memanfaatkan Google Lens untuk memeriksa foto Donald Trump yang disertakan dalam unggahan. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan detik.com “Trump Marah-marah Saat Ditanya Wartawan Soal Penyelidikan Pemakzulan”. 

    Dari berita yang tayang Rabu (2/10/2019) itu, diketahui konteks asli foto adalah momen Donald Trump saat melakukan konferensi pers bersama Presiden Finlandia, Sauli Niinisto di Gedung Putih. Donald Trump sempat bersitegang dengan seorang wartawan ketika menanyakan isu pemakzulan dirinya.

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel atau pernyataan resmi Pemerintah AS yang membenarkan klaim “AS larang sertifikasi halal di Indonesia, minta aturan dicabut”.

    Kesimpulan

    Tidak ada informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Faktanya, Pemerintah AS hanya menyuarakan kekhawatirannya terhadap pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal Indonesia yang dinilai menghambat perdagangan para eksportir di AS. Jadi, unggahan berisi klaim “AS larang sertifikasi halal di Indonesia, minta aturan dicabut” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Imigran asal Timor Leste Meningkat, RI Kirim Pasukan Tambahan ke Perbatasan

    Sumber: TikTok
    Tanggal publish: 28/01/2026

    Berita

    Beredar video [arsip] dari akun TikTok “pasukankhususalmadi7” pada Rabu (7/1/2026) yang menampilkan foto pasukan TNI disertai narasi:

    “RI Kirim 10.000 Pasukan Tambahan Ke Perbatasan RI-Timor Leste Karena:

    Mengamankan NKRI., Meningkatnya Imigran ILegal Asal Timor Leste Memasuki Wilayah RI”

    Hingga Rabu (28/1/2026), konten itu mendapat lebih dari 1.373 tanda suka, serta dibagikan ulang 43 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan pencarian gambar terbalik dengan memanfaatkan Google Lens. Hasilnya, ditemukan gambar serupa dari laman voa.id “Hundreds Of TNI Personnel Departed To The RI And Timor Leste Borders” yang tayang pada Senin (22/9/2025).

    Diketahui, konteks asli dokumentasi adalah momen apel penyambutan kedatangan Satuan Tugas Tempur Yonarmed 12/AY/2/2 ​​Kostrad dan Yonarhanud 2/ABW/2 Kostrad di Mako Lantamal VII Kupang pada Senin (22/9/2025). Pasukan berjumlah ratusan orang tersebut menggantikan satuan tugas Pamtas (pengamanan perbatasan) sebelumnya, yaitu Batalyon 741/Garuda Nusantara di sektor timur dan Yonarmed 15/Divif 3 Kostrad di sektor barat yang telah bertugas selama satu tahun di wilayah perbatasan.

    TurnBackHoax memasukkan kata kunci “Indonesia kirim 10 ribu pasukan tambahan ke perbatasan RI-Timor Leste karena meningkatnya imigran ilegal asal Timor Leste”. Hasilnya, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.

    Sebagai informasi, dilansir dari antaranews.com, Pemerintah Indonesia melalui TNI mulai menempatkan satuan-satuan tugas pengamanan perbatasan (satgas pamtas) berjumlah ratusan orang di Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) sejak tahun 2014 untuk menjaga keamanan di sepanjang wilayah perbatasan kedua negara tersebut.

    Kesimpulan

    Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan video berisi klaim “imigran asal Timor Leste meningkat, RI kirim pasukan tambahan ke perbatasan” itu merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks Menkeu Purbaya Umumkan Kenaikan 12% Gaji & Rapel Pensiunan

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/01/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah unggahan yang menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan terkait klaim kenaikan gaji dan rapel pensiunan sebesar 12 persen yang disebut akan dicairkan pada 30 Januari 2026.

    ADVERTISEMENT

    Unggahan tersebut beredar melalui akun TikTok @harto9983 (arsip) pada Jumat (23/01/2026). Dalam video yang diunggah, terlihat Purbaya tengah menghadiri sebuah rapat bersama beberapa pihak. Ia menyampaikan bahwa telah terdapat informasi resmi dari PT Taspen mengenai pencairan gaji dan rapel pensiunan pada 30 Januari 2026.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, melakukan otentikasi sesuai prosedur dan menggunakan kanal resmi. Seluruh hak pensiunan dapat diterima dengan aman, tepat waktu, dan sesuai regulasi. Kepastian ini menjadi dasar penting bagi pensiunan untuk merencanakan kehidupan mereka dengan tenang dan sejahtera. Dengan demikian, seluruh proses administrasi, mulai dari otentikasi, penyaluran gaji pokok, hingga pengelolaan rapelan, berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.” sebutnya dalam video.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Purbaya juga mengatakan bahwa informasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dan PT Taspen dalam melindungi hak para pensiunan, sekaligus memberikan panduan yang jelas bagi seluruh penerima manfaat.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Baca juga:Purbaya Sebut Defisit APBN Naik Cegah Ekonomi seperti Tahun 1998Cegah Korupsi Berulang, Purbaya Bakal Pantau Duit PNS Kemenkeu

    ADVERTISEMENT

    Periksa fakta Purbaya Menaikkan Dana Taspen dan Bisa Dirapel. foto/hotline periksa fakta tirto

    Hingga Selasa (27/01/2026), video tersebut sudah ditonton hingga sekitar 361,7 ribu kali dan mendapatkan 5084 tanda suka, 2018 komentar, 820 disimpan, serta dibagikan 9039 kali. Unggahan dengan video serupa juga ditemukan di sini.

    Lantas, benarkah adanya kenaikan 12 persen untuk gaji dan rapel pensiunan?

    Hasil Cek Fakta

    Baca juga:Purbaya Nilai Pelemahan Rupiah Anomali, Minta BI Beri Penjelasan

    Untuk memastikan temuan tersebut, video kemudian diperiksa menggunakan alat pendeteksi AI Hive Moderation. Hasil analisis menunjukkan bahwa video tersebut memiliki probabilitas sebagai konten buatan AI sebesar 99,9 persen. Temuan ini mengindikasikan bahwa video yang beredar bukan merupakan rekaman asli, melainkan hasil manipulasi berbasis AI.

    Baca juga:Purbaya Bantah Rupiah Loyo Imbas Pergantian Deputi Gubernur BI

    Hal ini menunjukkan video tersebut merupakan buatan AI.

    Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan mencari rekaman asli yang memiliki visual serupa. Hasilnya, ditemukan momen yang identik saat Purbaya menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen pada 10 September 2025. Kegiatan tersebut terdokumentasi dalam pemberitaan resmi di situs Kementerian Keuangan RI.

    Dalam rapat tersebut, Purbaya memaparkan sejumlah program strategis Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan perumusan kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan dan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan dan kekayaan negara, serta dukungan manajemen.

    Berdasarkan dokumentasi resmi rapat tersebut, tidak ditemukan pernyataan Purbaya yang menyebutkan adanya kenaikan gaji dan rapel pensiunan sebesar 12 persen yang akan dicairkan pada 30 Januari 2026, sebagaimana diklaim dalam video viral. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa narasi yang beredar dalam video tersebut tidak sesuai dengan pernyataan asli dan merupakan hasil manipulasi AI.

    Baca juga:Menkeu Purbaya Ungkap Serapan Anggaran MBG Kecepetan

    Penelusuran lanjutan melalui mesin pencari dengan kata kunci yang relevan juga tidak menemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang memverifikasi klaim tersebut.

    Baca juga:Menkeu Purbaya Tak Khawatir Defisit APBN 2025 Nyaris 3 Persen

    Melansir pemberitaan TVOne, pemerintah memang telah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak awal 2024 dan hingga kini menjadi dasar pembayaran pensiun. Namun, tidak terdapat regulasi baru yang mengatur kenaikan tambahan atau rapel pensiunan yang akan dicairkan pada Januari 2026.

    Dengan demikian, klaim mengenai kenaikan gaji dan rapel pensiunan sebesar 12 persen yang disebut akan cair pada 30 Januari 2026 tidak didukung oleh bukti dan bersumber dari video hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan.

    Kesimpulan

    Dengan demikian, klaim tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan bersifat menyesatkan (falseandmisleading).

    =========

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks Bansos PKH Rp3 Juta Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/01/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial unggahan video yang mengklaim pemerintah siapkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan.

    ADVERTISEMENT

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun TikTok “djfjfbuv3v Info KIS BPJS 2026” (arsip), pada Sabtu (24/01/2026). Pengunggah mengklaim, bantuan sebesar Rp3 juta tersebut akan diberikan pemerintah hanya dengan syarat KTP, Kartu Keluarga, dan nomor telepon. Ini seperti diungkapkan oleh pengunggah lewat narasi video yang diedarkan:

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Baik kita lanjutkan ke informasinya, selamat buat pemegang Kartu Indonesia Sehat, bisa berkesempatan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah hanya menggunakan KTP, KK dan nomor telepon saja. Bagaimana cara dan syaratnya?”

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Unggahan video berdurasi 15 detik tersebut memperlihatkan antrian masyarakat, foto KIS dan Kartu Keluarga dengan keterangan, “Pemerintah siapkan bansos PKH, pemilik KIS BPJS Kesehatan bisa dapat Rp3.000.000, ini caranya.”

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Dalam kolom komentar pengunggah menjelaskan bahwa cara pengecekan kartu KIS BPJS terdaftar dapat dilakukan dengan membuka tautan yang tertera di bio profil.

    Sejak artikel ini ditulis pada Selasa (27/01/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 53 likes, 9 komentar, dan 4225 kali ditayangkan.

    Lantas, benarkah pemerintah siapkan bantuan PKH Rp3 juta bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan?

    ADVERTISEMENT

    Baca juga:Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Online, Ini Langkahnya

    Periksa Fakta Bansos PKH untuk Pemilik KIS. foto/hotline periska fakta tirto

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memeriksa kebenaran fakta, pertama-tama Tirto menelusuri akun TikTok pengunggah klaim. Akun tersebut memiliki foto profil logo BPJS Kesehatan dan memiliki 1095 pengikut.

    Ditemukan juga tautan pada bio profil akun tersebut, yaitu https://daftarsekarang-7720mm-22ooidn.441075.my.id/, dengan keterangan tertulis, “untuk cara mengecek kartu KIS BPJS, terdaftar bansos silahkan klik link dibawah.” Pasalnya, akun tersebut bukanlah akun resmi milik pemerintah. Adapun akun TikTok resmi milik pemerintah yaitu “bpjskesehatan_ri” dengan nama BPJS Kesehatan RI Official, yang memiliki 310,4 ribu pengikut dan sudah centang biru.

    Kemudian, Tirto mencoba memeriksa keaslian laman yang diklaim untuk mengecek penerima bantuan PKH bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan terdaftar yang tertera pada bio. Analisis situs UrlScan menunjukkan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah. Tautan tersebut milik Cloudflarenet dengan domain daftarsekarang-7720mm-22ooidn.441075.my.id, dibuat pada 15 Januari 2026 dan berlaku selama 3 bulan.

    Lebih lanjut, Tirto mencoba membuka tautan yang dilampirkan pada akun pengunggah. Saat dibuka, muncul peringatan bahwa laman tersebut berbahaya atau dangerous site. “Penyerang di situs yang Anda coba kunjungi mungkin akan memperdayai Anda untuk menginstal perangkat lunak atau mengungkapkan hal-hal seperti kata sandi, nomor telepon, atau nomor kartu kredit Anda. Chrome sangat menyarankan untuk kembali ke keamanan.”

    Namun, tautan tersebut dapat dibuka pada perangkat lain yang memiliki tingkat keamanan rendah. Pengunjung diarahkan pada laman pendaftaran dengan mengisi nama lengkap dan nomor Telegram aktif.

    Setelah itu, pengunjung harus mengisi kode OTP yang dikirimkan pada nomor Telegram yang didaftarkan. Biasanya, modus ini digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku penipuan. Data pribadi yang didapat dari pengguna biasanya dieksploitasi untuk modus phishing.

    Phishing adalah teknik penipuan digital untuk mencuri data pribadi dengan cara mengelabui korban agar mau memberikannya secara sukarela, sering kali dengan menyamar sebagai entitas terpercaya, seperti bank atau perusahaan terkenal. Modus penipuan tersebut dilakukan melalui media sosial palsu yang berisi tautan berbahaya.

    Sebagai informasi, bansos KIS BPJS adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Bansos ini ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) agar masyarakat miskin yang terdaftar bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.

    Bansos ini berbeda dengan bantuan PKH yang diberikan oleh Kemensos. Adapun bantuan KIS (Kartu Indonesia Sehat) BPJS utamanya berupa subsidi iuran BPJS Kesehatan gratis (PBI), dimana pemerintah menanggung biaya bulanan peserta agar mendapatkan layanan medis gratis.

    Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah melihat Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital peserta melalui Mobile JKN. Penerima KIS otomatis terdaftar di DTKS dan bisa menjadi penerima bansos lain seperti PKH, BPNT, atau bantuan pangan, tergantung tingkat kemiskinannya yang tercatat. Adapun cara mengecek penerima bantuan melalui aplikasi Mobile JKN atau situs cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan NIK/KTP, KTP valid dan terdaftar di DTKS. Tidak dengan menggunakkan nomor Telegram ataupun tautan lain.

    Mengutip laman Antara, Kementerian Sosial menyebutkan besaran bantuan PKH yang akan disalurkan mulai Februari 2026, bantuan diberikan dengan kategori penerima, meliputi anak usia sekolah, lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta anak usia dini mulai dari Rp225 ribu sampai dengan Rp750 ribu. Bansos PKH tidak ada kaitannya dengan pemilik kartu KIS ataupun BPJS Kesehatan.

    Senada dengan itu, Tirto dalam artikel “Jadwal Bansos Cair Februari 2026:PKH, BLT, BNPT & Sembako” menyebutkan bahwa bantuan Bansos PKH ditujukan bagi keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Lebih rinci, bantuan PKH menyasar ibu hamil/menyusui, anak usia dini, SD/MI atau sederajat, SMP/MTs atau sederajat, dan SMA/MA atau sederajat, anak usia 6-21 tahun, lanjut usia, dan penyandang disabilitas dengan perkiraan besaran bansos PKH 2026 yang akan diterima KPM per tiga bulan:

    Ibu hamil / nifas: Rp750.000Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000Anak SD / sederajat : Rp225.000Anak SMP / sederajat: Rp375.000Anak SMA / sederajat: Rp500.000Lansia (≥60 tahun): Rp600.000Penyandang disabilitas berat: Rp600.000Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

    Baca juga:Jadwal Bansos Cair Februari 2026: PKH, BLT, BPNT, & Sembako

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim informasi pemerintah siapkan bantuan PKH untuk masyarakat pemilik KIS BPJS Kesehatan sebesar Rp3 juta bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Tautan yang disertakan untuk mengecek penerima bansos bukan berasal dari kanal resmi Kemensos ataupun BPJS Kesehatan dan berujung pada permintaan data pribadi pengunjung. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).

    Kementrian Sosial mengkonfirmasi, pencarian bansos mulai disalurkan pada Februari 2026 dengan mengecek data penerima bantuan melalui laman resmi Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id/.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini