• Hoaks Video Pesawat Pemadam Kebakaran Jatuh di LA

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/01/2025

    Berita

    tirto.id - Kebakaran hebat yang menimpa wilayah California, Amerika Serikat (AS), terus berlanjut. Secara khusus, kota Los Angeles (LA) mendapat sorotan akibat bencana alam tersebut.

    Warga melaporkan, kejadian yang dimulai dari Selasa (7/1/2025) tersebut terus berlanjut. Sampai dengan Rabu (15/1/2025) waktu setempat, bencana ini telah memakan 24 korban jiwa.

    Bencana di Los Angeles tersebut tercatat sebagai kebakaran hutan paling parah dalam sejarah AS. Kerugian dari bencana tersebut diduga mencapai lebih dari 150 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp2.300 triliun.

    Otoritas setempat telah mengeluarkan peringatan evakuasi. Diperkirakan, lebih dari 179 ribu warga LA mengungsi akibat dari bencana tersebut.

    Persebaran informasi di media sosial juga tak kalah panas. Buntut dari kejadian tersebut, sejumlah isu beredar terkait kejadian kebakaran hebat di LA. Sempat muncul informasi soal dampak kebakaran yang sudah meleber ke papan ikonik tulisan "Hollywood". Beberapa orang mengaitkan kejadian ini dengan kebakaran yang terjadi di New York, narasi yang kemudian terbukti hoaks.

    Belakangan, muncul lagi informasi di media sosial yang menyebut adanya pesawat pemadam kebakaran yang kecelakaan dan terjatuh di LA. "Sebuah pesawat pemadam kebakaran jatuh dan terbakar, pada saat memadamkan api di Los Angeles - USA," begitu tulis keterangan dalam video.

    Tirto menemukan video tersebut tersebar di Instagram. Setidaknya ada lima video unggahan akun @martapuraupdate__ (arsip), @padangpanjangbanget (arsip), @tausiah.agama (arsip), @samratkawanua (arsip) yang kami temukan, menyebarkan video tersebut, dengan narasi yang mirip.

    Video-video tersebut mengumpulkan puluhan, bahkan kebanyakan ratusan ribu penonton. Tiap video juga mengumpulkan setidaknya 1.000 tanda suka dan puluhan komentar.

    Lalu bagaimana faktanya? Apakah benar video yang tersebar di media sosial menunjukkan kejadian pesawat pemadam kebakaran jatuh dan terbakar di LA?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto mencoba membedah video pendek berdurasi sekitar 15 detik tersebut, menjadi potongan klip-klip kecil. Kami kemudian melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search) dari salah satu potongan gambar tersebut.

    Hasil pencarian mengarahkan ke video berikut dari kanal 4 bits di YouTube dan video berikut dari @aircraft.world di Instagram. Kedua video tersebut diunggah pada Januari 2024. Kedua unggahan ini juga menyebut kejadian pesawat jatuh tersebut bertempat di Chili.

    Kami juga menemukan hasil pemberitaan Free Press Jurnalberikut, yang menyertakan video kejadian hasil unggahan dari X.

    Kejadian tersebut terjadi dekat Bandar Udara Panguilemo (TLX) di Chili. Pilot dan seorang rekannya di dalam kabin pesawat meninggal akibat kejadian ini. Pesawat tersebut tengah menjalankan penugasan dari Kementerian Kehutanan Chili (CONAF). Kejadian pesawat jatuh tersebut terjadi pada 15 Januari 2024, tepatnya pukul 4.30 sore hari waktu setempat.

    Berdasar video dari saksi mata (yang kemudian tersebar di media sosial, juga dibuat seolah kejadian di LA), menunjukkan sayap pesawat menyentuh kabel yang tergantung antara dua tiang listrik. Hal ini menyebabkan percikan sesaat sebelum pesawat tersebut jatuh.

    The Telegraph juga mempublikasikan video dari sudut pandang saksi mata tersebut. "Kecelakaan itu, yang menewaskan pilot dan melukai empat orang lainnya, terjadi di jalan dekat Bandara Udara Panguilemo di Talca, sebuah komune di wilayah Maule, Chili, pada Senin sore," begitu tulis pemberitaan pada Selasa (16/1/2024).

    Kesimpulan

    Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan video pesawat pemadam kebakaran yang jatuh di LA, yang tersebar di media sosial bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Video yang tersebar di media sosial adalah video lama yang diunggah kembali dengan narasi yang difabrikasi.

    Kejadian pesawat terbang yang jatuh dalam video terjadi di Chili pada tahun 2024 lalu. Kejadian tersebut terjadi dekat Bandar Udara Panguilemo (TLX), Chili. Seorang pilot dan rekannya di dalam kabin pesawat meninggal akibat kejadian tersebut.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks! Megawati resmi mundur dari kursi Ketum PDI Perjuangan pada awal Januari 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/01/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampikan tangkapan layar thumbnail YouTube yang menarasikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menyatakan mundur dari kursi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Megawati RESMI MUNDUR Sebagai KETUM PDIP! Usai Ribuan Kader dan Petinggi Desak Megawati Mundur!”

    Namun, benarkah Megawati mundur dari kursi Ketum PDI Perjuangan?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, video tersebut tidak menarasikan Megawati resmi mundur dari kursi Ketum PDIP, melainkan opini mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon yang meyerukan agar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatannya.

    Pernyataan itu mencuat setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilansir dari ANTARA, Effendi menyatakan keprihatinannya terhadap situasi yang menimpa Hasto dan menilai bahwa kepemimpinan Megawati perlu dievaluasi. Ia berpendapat bahwa pengunduran diri Megawati sebagai Ketua Umum PDIP akan menjadi langkah yang tepat untuk menjaga integritas partai.

    Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani menegaskan PDIP tetap solid meski saat ini tengah menghadapi berbagai dinamika. Ia juga meminta semua pihak menghormati mekanisme internal PDIP menyusul adanya dorongan soal pergantian Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Puan pun mengingatkan semua pihak untuk saling menghargai dan menghormati, apalagi setiap partai punya mekanisme sendiri.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Nanti kita lihat di bulan April, insyaallah PDI Perjuangan akan melaksanakan kongresnya. Setiap proses kongres di setiap partai politik itu kan biasa kalau kemudian terjadi pergantian struktur-struktur di partainya,” ungkap Puan, dilansir dari ANTARA.

    Dengan demikian, narasi Megawati resmi mundur dari kursi Ketum PDI Perjuangan merupakan disinformasi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai mundurnya Ketum PDIP tersebut.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek fakta, Hasto resmi divonis 50 tahun penjara

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/01/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan YouTube menarasikan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 50 tahun penjara.

    Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Megawati MENJERIT! Hasto Divonis 50 Tahun! Prabowo Putuskan Semua Koruptor Dihukum Sampai 50 Tahun!”

    Namun, benarkah Hasto divonis 50 tahun penjara?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, dalam video tersebut host memberikan opininya berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin, yang mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

    Dalam pidatonya, Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.

    Presiden menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," kata Presiden kepada Jaksa Agung, dilansir dari ANTARA.

    Dalam unggahan tersebut juga menyertakan video MerdekaDotCom yang berjudul “Sindiran Pedas Prabowo Vonis Ringan Harvey Moeis: Ngerampok Ratusan Triliun Vonis Ya, 50 Tahun”.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) bakal menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praperadilannya, sekaligus berharap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam proses hukumnya.

    Hasto mengingatkan bahwa dirinya mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana.

    Terkait dengan apakah pimpinan KPK akan tetap melanjutkan proses hukumnya atau menunggu proses praperadilan selesai, Hasto sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada KPK.

    Hingga saat ini, belum ada putusan vonis Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

    Dengan demikian, klaim Hasto divonis 50 tahun penjara merupakan interpretasi host dari pernyataan Presiden Prabowo yang menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Daftar Tarif Tilang Terbaru untuk Tahun 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/01/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan dengan narasi yang diklaim berisi daftar tarif denda tilang terbaru untuk periode tahun 2025.

    Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    Unggahan soal daftar tarif denda tilang terbaru salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini dan ini.

    Akun tersebut membagikan video yang menampilkan rapat dengar pendapat Korlantas Polri dengan Komisi III DPR RI. Unggahan itu diberi keterangan:

    *INFORMASI LALU LINTAS*Instruksi Kapolri

    *BIAYA tilang terbaru di Indonesia ???? Kapolri baru mantap1. Tidak ada STNKRp. 50,000

    2. Tidak bawa SIMRp. 25,000

    3. Tidak pakai HelmRp. 25,000

    4. Penumpang tidak pakai HelmRp. 10,000

    5. Tidak pakai sabukRp. 20,000

    6. Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000

    7. Tidak pasang isyarat mogokRp. 50,000

    8. Pintu terbuka saat jalanRp. 20,000

    9. Perlengkapan mobilRp. 20,000

    10. Melanggar TNBKRp. 50,000

    11. Menggunakan HP/SMSRp. 70,000

    12. Tidak miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000

    13. Melanggar rambu lalinRp. 50,000.

    Dicopy dari Mabes Polri

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook unggahan yang diklaim sebagai daftar tarif denda tilang terbaru pada tahun 2025

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video yang menampilkan rapat dengar pendapat Korlantas Polri dengan Komisi III DPR RI menggunakan Google Lens.

    Hasilnya, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.

    Setelah disimak sampai tuntas tidak ada pembahasan mengenai biaya tilang terbaru. Rapat tersebut juga telah dilakukan pada 5 Juli 2023.

    Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa unggahan terkait pembaruan daftar tilang pernah beredar pada 2021 dan telah dibantah oleh Divisi Humas Polri. 

    "Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar atau hoaks. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," tulis Divisi Humas Polri di akun Instagramnya. 

    Adapun sampai saat ini tidak ada tarif baru terkait denda tilang pada tahun 2025. Biaya tilang masih diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    Kesimpulan

    Unggahan berisi daftar tarif denda tilang terbaru pada tahun 2025 tidak benar atau hoaks.

    Dalam video yang beredar tidak ada pembahasan mengenai biaya tilang terbaru.

    Unggahan soal pembaruan tarif denda tilang sebelumnya telah beredar sejak 2021 dan dibantah oleh Divisi Humas Polri. 

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini