• [SALAH] Video “Radiasi Ponsel Bisa Merusak Otak”

    Sumber: WhatApps
    Tanggal publish: 13/11/2024

    Berita

    Jangan tidur di dekat ponsel

    Hasil Cek Fakta

    TurnBackHoax pertama-tama mengusut kebenaran klaim dengan bantuan Google Lens. Hasil penelusuran teratas mengarah ke video unggahan kanal YouTube Photonik Luminescence “Are Phones Slowly Killing Us ? Debunking Viral Videos”. Video yang tayang Juli 2024 itu dibuat untuk mengetahui kebenaran tentang klaim “video serat baja terbakar karena panggilan masuk telepon”. Terbukti, serat baja tidak menyulut api ketika ada panggilan telepon masuk. Pembuat konten sengaja membakar serat baja tersebut agar muncul percikan api.

    Kami kemudian melanjutkan pencarian dengan memasukkan kata kunci “steel wool burning fake or real” ke Google. Hasilnya, pemeriksa fakta snopes.com telah mengupas klaim ini dalam artikel “Will Fine Steel Wool Ignite From an Incoming iPhone Call?”. Disebutkan, keberadaan api merupakan hasil manipulasi dengan penambahan efek api.

    Kesimpulan

    Video “radiasi ponsel dapat merusak otak yang ditandai dengan terbakarnya serat baja saat ada panggilan masuk” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks Roy Suryo Dipenjara Karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2024

    Berita

    tirto.id - Beredar di meda sosial, narasi yang menyebut bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus bernama Fufufafa.

    Sebagai informasi, akun Kaskus bernama Fufufafa, sempat mendapatkan sorotan publik beberapa waktu lalu. Akun tersebut diketahui pernah melontarkan komentar negatif terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pihak mengaitkan akun tersebut dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang diduga pemilik akun tersebut, meski hingga saat ini belum ditemukan bukti dan keterangan resmi terkait siapa pemilik akun tersebut.

    Narasi Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa disebarkan oleh sejumlah akun di sejumlah platform media sosial. Di antaranya akun “Arif Sukmana Suganda” pada Minggu (3/11/2024), di Facebook, @Slamet Mulyono549820 di Instagram pada Jumat (8/11/2024), serta akun “koranbekas01”,“nawawiawi779”, dan “tndonk” di TikTok dalam periode Sabtu (2/11/2024) dan Minggu (3/11/2024).

    Sejumlah akun tersebut menyebarkan narasi itu lewat video yang disertai keterangan teks dalam unggahan. Berikut keterangan teks pada salah satu video:

    “Pemilik akun Fufufafa sebenarnya Roy Suryo divonis 9 bulan penjara. Keputusan vonis Roy Suryo dipidana 9 bln penjara. Saatnya penyebar hoax, pengujar kebencian penghujat diberikan hukum pidana,”

    Video tersebut juga menampilkan pembacaan vonis oleh hakim yang ditujukan kepada Roy Suryo.

    "KRMT Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," ucap hakim di video tersebut.

    Sepanjang Jumat (8/11/2024) hingga Rabu (13/11/2024), atau selama lima hari tersebar di Instagram, unggahan itu telah memperoleh 85 tanda suka dan 13 komentar. Sementara di TikTok, sejak Minggu (3/11/2024) hingga Rabu (13/11/2024), atau selama 10 hari tersebar, unggahan itu telah 2 juta kali ditayangkan, serta mendapat 29,1 ribu tanda suka dan 3,2 ribu komentar.

    Lantas, benarkah klaim dalam video tersebut yang menyebut Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto menonton secara utuh video yang disertakan oleh sejumlah akun tersebut. Dalam video pembacaan vonis hakim yang disertakan, tidak ada pernyataan hakim yang menyebut bahwa Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.

    Teks yang tertera dalam video tersebut justru mengungkap bahwa konteks pembacaan vonis hakim ke Roy Suryo adalah terkait unggahan meme stupa. Berdasarkan petunjuk informasi tersebut, Tirto memasukan kata kunci “Unggahan meme stupa, roy suryo divonis 9 bulan penjara” di mesin pencarian Google.

    Hasilnya, kami menemukan video pembacaan vonis oleh hakim yang sama yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV pada 29 Desember 2022. Konteks asli video tersebut adalah pembacaan vonis hakim terhadap Roy Suryo atas kasus penodaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memiliki unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagai konteks, dalam kasus itu, Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur, yang disunting menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.

    Jadi, video pembacaan vonis hakim yang disertakan dalam unggahan, sama sekali tidak terkait dengan klaim yang menyebut Roy Suryo dipenjara, karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.

    Sementara itu, terkait cuplikan video Roy Suryo yang mengenakan rompi tahanan seperti yang ditampilkan dalam sejumlah unggahan, momen tersebut identik dengan momen ketika Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan Salemba, usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama pada tahun 2022 silam.

    Momen tersebut terekam oleh sejumlah media seperti Kompas dan Seputar INews RCTI, dalam unggahan di kanal YouTube kedua media tersebut. Jadi, foto Roy Suryo mengenakan rompi tahanan tidak terkait dengan klaim bahwa dia dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.

    Lebih lanjut, hingga Rabu (13/11/2024), atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada bukti atau laporan media kredibel lain yang membenarkan klaim bahwa Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.

    Video pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap Roy Suryo yang disertakan dalam unggahan adalah terkait kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE pada tahun 2022 silam.

    Jadi, informasi yang menyebut bahwa Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek fakta, Prabowo wajibkan anak muda ikut wajib militer

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menampilkan foto Presiden Prabowo dengan narasi mempertanyakan wajib militer bagi generasi muda.

    Dalam narasi itu, Prabowk mempertanyakan apakah masyarakat menyetujui jika anak-anaknya mengikuti wajib militer agar mentalnya menjadi kuat dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “BREAKING NEWS PRABOWO SAMPAIKAN: SETUJUKAH RAKYAT, KALAU PUTRA PUTRI ANDA IKUT WAJIB MILITER??”

    Namun, benarkah Prabowo wajibkan generasi muda mengikuti wajib militer?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, foto tersebut serupa dengan unggahan di laman Tribunnews yang diberi deskripsi Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahan dalam acara retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024).

    Dalam pemberian arahan tersebut, tidak ada pernyataan Prabowo yang menarasikan kewajiban anak muda mengikuti kegiatan wajib militer.

    ANTARA juga menggunakan mesin pencari dengan kata kunci “Prabowo mewajibkan wajib militer”, Prabowo menegaskan bahwa tidak ada istilah wajib militer bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin berpartisipasi dalam mengawal pertahanan negara.

    "Nggak kita tidak ada sistem wajib militer tapi kita nanti sistemnya komponen cadangan," kata Prabowo pada 2020 lalu.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Penyanyi Iis Dahlia Meninggal pada 8 November 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim penyanyi sekaligus artis Iis Dahlia meninggal dunia pada 8 November 2024.

    Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    Narasi yang mengeklaim Iis Dahlian meninggal dunia pada 8 November 2024 muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini. 

    Akun tersebut membagikan unggahan dengan keterangan:

    Innalillahi, Iis Dahlia Meninggal Dunia Pagi Tadi, Rekan Artis Datang Melayat Baca di Komentar

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Iis Dahlia meninggal pada 8 November 2024

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, sampai saat ini tidak ada informasi valid Iis Dahlia meninggal dunia.

    Di akun Instagram miliknya, Iis Dahlia masih mengunggah konten sedang bernyanyi pada 11 November 2024.

    Selain itu, Iis juga dijadwalkan akan menjadi juri di Kontes Dangdut Indonesia (KDI) pada 14 November 2024.

    Ia menjadi juri bintang di ajang KDI bersama beberapa penyanyi dangdut lainnya seperti Inul Daratista serta Ayu Tingting.

    Sebelumnya, di media sosial juga pernah muncul narasi keliru yang menyebut suami Iis Dahlia, Satrio Dewandono meninggal dunia. Penelusuran Kompas.com bisa dilihat di sini.

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim Iis Dahlian meninggal dunia pada 8 November 2024 tidak benar atau hoaks.

    Sampai saat ini Iis masih aktif membuat konten di media sosial. Dia juga dijadwalkan akan menjadi juri kontes dangdut pada 14 November 2024. 

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini