• Tak Benar Jokowi Sebut Gibran-Kaesang akan Jadi Presiden-Wapres

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/01/2026

    Berita

    tirto.id - Di media sosial, beredar unggahan yang mengklaim bahwa Joko Widodo menyebut Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada 2029.

    ADVERTISEMENT

    Klaim tersebut disebarkan oleh sebuah akun Facebook di sebuah grup bernama “ANIES BASWEDAN FOR NKRI” (arsip), pada 17 Januari 2026.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Gila luh ndro,luh kira negara punya si notomiharjo gembong pki, pake segala bawa nama rakyat lg sicungkring,” tulis pengunggah dalam takarir.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Baca juga:Hoaks Natuna Utara Menjadi Jaminan Utang WhooshHoaks Listrik Padam 7 Hari & Internet Mati Akibat Krisis Global

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Unggahan tersebut menyertakan tangkapan layar sebuah judul berita dari Gelora News yang diunggah pada 14 Januari 2026.

    Baca juga:Roy Suryo dkk Hadirkan Ahli Saraf untuk Diperiksa PolisiPerkara Eggi Sudjana Berhenti Bukan karena Minta Maaf ke Jokowi

    ADVERTISEMENT

    “Joko Widodo: Kemungkinan Gibran-Kaesang Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2029 Insya Allah kalau saya Masih Hidup, Ini Wasiat Rakyat Harus Saya Perjuangkan,” begitu judul berita yang dilampirkan pengunggah.

    Di dalam berita, terdapat foto Joko Widodo tengah tersenyum, memakai peci hitam, dan kemeja berwarna biru.

    Hingga artikel ini ditulis pada Selasa (20/1/2026), unggahan tersebut sudah memperoleh 12 tanda suka dan 20 komentar. Dari observasi Tirto, mayoritas netizen di kolom komentar agaknya mempercayai klaim tersebut.

    Baca juga:Hoaks Demonstrasi di Surabaya Bawa Bendera Israel

    Periksa Fakta Gibran-Kaesang Capres-Cawapres 2029.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaimnya?

    Hasil Cek Fakta

    Untuk mengetahui kebenaran klaim, Tirto mula-mula mengamati dengan seksama tangkapan layar berita di unggahan. Dari amatan Tirto, terdapat kejanggalan dalam penulisan judul berita, yaitu penggunaan huruf kapital yang tidak konsisten.

    Kejanggalan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa judul berita telah dimanipulasi. Untuk memastikan kecurigaan tersebut, Tirto memasukkan judul berita ke dalam mesin pencarian Google. Hasilnya, Tirto tidak menemukan berita dari Gelora News dengan judul tersebut.

    Tirto kemudian menelusuri portal Gelora News dan menemukan berita lain yang diunggah pada 14 Januari 2026 dengan foto yang sama, yakni menampilkan Joko Widodo tersenyum, memakai peci hitam, dan kemeja biru. Namun, judul serta isi berita tersebut tidak memuat pernyataan mengenai Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2029.

    Berita yang ditemukan berjudul “Rismon Sianipar: Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh”. Berita tersebut membahas soal pernyataan ahli digital forensik Rismon Sianipar yang mempermasalahkan bukti ijazah pendidikan Joko Widodo hanya berupa transkrip nilai sarjana muda. Rismon mempertanyakan keaslian ijazah Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

    Baca juga:Video dari Kerumunan Demonstran Iran Menyalakan Senter Buatan AI

    Hingga artikel ini ditulis, tidak ada sumber kredibel yang menyebut Joko Widodo menyatakan Gibran dan Kaesang akan maju di pemilihan presiden 2029.

    Kesimpulan

    Penelusuran fakta menunjukkan, klaim yang menyebut Joko Widodo menyatakan bahwa Gibran dan Kaesang akan menjadi Presiden pada 2029 adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Baca juga:Tidak Benar Jokowi akan Bertaubat jika Ijazahnya Terbukti Palsu

    Judul berita yang beredar tidak ditemukan di Gelora News dan foto yang digunakan diambil dari pemberitaan lain dengan konteks berbeda.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Tidak Tepat KUHP Disahkan untuk Melumpuhkan Menkeu Purbaya

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/01/2026

    Berita

    tirto.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang secara resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menarik banyak perhatian dan kontroversi di masyarakat. Sejumlah pasal mendapat sorotan dari masyarakat.

    ADVERTISEMENT

    Di media sosial, narasi ini juga menjadi perbincangan dengan beragam narasi. Tirto menemukan salah satu unggahan yang mengklaim pengesahan dan penyusunan KUHP dilakukan dengan tujuan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Unggahan tersebut beredar melalui akun Facebook ”Purbaya YS Mentri RI” (arsip) pada Kamis (15/01/2026). Dalam unggahan itu, terdapat potongan foto Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    “Ternyata KUHP di sahkan untuk melumpuhkan Purbaya. DPR begitu semangat mengesahkan KUHP secara signifikan dan singkat ternyata motif nya adalah untuk melumpuhkan Pak Purbaya,” begitu tulis pesan dalam gambar di unggahan tersebut.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta KUHP Disahkan untuk melumpuhkan Purbaya.

    Hingga Rabu (21/01/2026), unggahan itu sudah mendapatkan 285 tanda reaksi, 289 komentar dan 30 kali dibagikan. Unggahan dengan narasi dan gambar serupa juga ditemukan di akun lain di Facebook berikut dan dari unggahan di platform lain seperti di TikTok dan YouTube berikut.

    ADVERTISEMENT

    Melalui kolom komentar, sejumlah warganet tampak memberikan dukungan kepada Purbaya. Mereka juga menyampaikan kritik terhadap DPR serta mempertanyakan klaim bahwa pengesahan KUHP dimaksudkan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan.

    Lantas, benarkah KUHP disahkan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa?

    Hasil Cek Fakta

    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) digunakan sebagai landasan dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia. KUHP digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan melindungi kepentingan umum. KUHP mengandung peraturan mengenai tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.

    Masuk ke tahun 2026, Indonesia resmi menjalankan fase baru dalam sistem peradilan pidana lewat pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tenten KUHP. Beleid ini sebenarnya telah disahkan pada tahun 2022, kemudian disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023, serta baru mulai resmi berlaku pada 2 Januari 2026.d

    Tempo menyebut KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda dan akan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    Tirto menelusuri klaim yang menyebut pengesahan KUHP dilakukan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penelusuran lewat mesin pencarian dan pemberitaan media nasional menunjukkan tidak ada informasi atau laporan yang memverifikasi klaim tersebut, baik dari pernyataan resmi pemerintah maupun laporan media arus utama yang kredibel.

    Laporan yang paling mendekati dengan narasi tersebut adalah informasi dari CNN Indonesia berikut. Dalam artikel tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan penilaiannya bahwa sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi mempengaruhi kewenangan aparat penegak hukum tertentu, termasuk penyidik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

    KUHP dan KUHAP merupakan dua undang-undang yang berbeda. Menurut penjelasan Tempo, KUHP mengatur substansi tindak pidana, yakni perbuatan apa saja yang dapat dipidana beserta sanksinya.

    Sementara itu, KUHAP merupakan hukum pidana formil yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dalam menjalankan kewenangannya. KUHAP mengatur prosedur penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, hingga proses persidangan atas tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

    Direktur YLBHI menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang baru disahkan, penyidik Bea Cukai berpotensi kehilangan kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal tanpa perintah dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Dalam konteks tersebut, YLBHI meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencermati ketentuan dalam KUHAP terbaru. Permintaan ini berkaitan dengan pernyataan Purbaya pada Oktober 2025 yang menyebut rencana melakukan penindakan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal. Saat itu, Purbaya menyatakan telah mengantongi daftar nama pihak-pihak yang terlibat dan siap menindaklanjutinya melalui proses hukum.

    Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, klaim yang beredar di media sosial diduga berangkat dari penilaian YLBHI terhadap KUHAP, namun kemudian keliru dikaitkan dengan KUHP.

    Narasi tersebut membingkai seolah-olah pengesahan KUHP dilakukan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, padahal substansi yang dipersoalkan YLBHI berkaitan dengan hukum acara pidana, bukan hukum pidana materiil.

    Imabuan YLBHI juga lebih menyoroti kepada kewenangan Polri yang diperkuat ketimbang pelemahan dari Kemekeu.

    Secara umum tidak didapatkan fakta ataupun kejadian yang menunjukkan KUHP baru melemahkan Purbaya ataupun Kementerian Keuangan.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim yang menyebut pengesahan KUHP dilakukan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah klaim yang tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan. Narasi di media sosial bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading)

    Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan kredibel yang mendukung narasi tersebut. Tidak ada kejadian ataupun fakta yang menunjukkan adanya pelemahan Kementerian Keuangan dari pengesahan KUHP.

    =========

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Prabowo: Gaji DPR Tiga Bulan untuk Bantu Korban Bencana Alam

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 21/01/2026

    Berita

    Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Sumarni” pada Kamis (15/1/2026) berisi narasi: 

    “Pidato Presiden Prabowo bikin Puan menangis🥺😭

    Gaji DPR tiga bulan untuk bantu korban bencana alam…!!

    Rakyat kehilangan rumah

    anak-anak kehilangan masa depan

    lalu wakil rakyat masih nyaman dengan gaji utuh??

    Gaji DPR tiga bulan untuk bantu korban bencana alam..apakah kalian setuju..??

    Hingga Rabu (21/1/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 2.050 tanda suka, 650-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 80 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “gaji dpr tiga bulan untuk membantu korban bencana alam”. Tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel atau pernyataan resmi Prabowo Subianto yang membenarkan klaim.

    TurnBackHoax lalu memeriksa foto Prabowo Subianto yang disertakan dalam unggahan menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke laman presidenri.go.id “Putus Rantai Kemiskinan Presiden Prabowo Akan Luncurkan Program Sekolah Berasrama Untuk Anak Kurang Mampu” yang tayang Selasa (6/5/2025).

    Diketahui, konteks asli foto adalah momen Prabowo hadir dalam acara Halal Bihalal Bersama Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI-POLRI di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Prabowo menyampaikan rencana besar pemerintah dalam bidang pendidikan, yakni pembangunan minimal 100 sekolah berasrama per tahun khusus untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu. 

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel atau pernyataan resmi Prabowo Subianto yang membenarkan klaim “gaji DPR tiga bulan untuk bantu korban bencana alam”.

    Kesimpulan

    Tidak ada informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “Prabowo sebut gaji DPR tiga bulan untuk bantu korban bencana alam” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Video Siswa Keracunan MBG 18 Januari 2026

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 21/01/2026

    Berita

    Akun X “SumandoGaek” pada Minggu (18/1/2026) mengunggah video [arsip] dengan narasi:

    "Ya Allah... MBG  Mau bikin pandemi lagi ??"

    Per Rabu (21/1/2026) video itu sudah ditonton 264 ribu kali, disukai sebanyak 9.987 kali, menuai 524 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 3.871 kali oleh pengguna X lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “siswa keracunan MBG 18 Januari 2026” ke mesin pencari Google. Tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.


    TurnBackHoax menelusuri lebih lanjut dengan memasukkan potongan gambar dari video tersebut ke Google Lens. Hasilnya ditemukan video serupa pada akun Instagram timesindonesia yang diunggah Kamis (25/10/2025). 


    Diketahui, konteks video merupakan kasus keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cipongkor, Bandung Barat. Ratusan siswa dari tingkat TK hingga SMK mengalami gejala mual, muntah, pusing, hingga kejang. Data mencatat 411 korban pada Senin (22/9/2026) dan 220 korban lagi pada Rabu (24/10/2025).

    Kesimpulan

    Faktanya, konteks video merupakan kasus keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cipongkor, Bandung Barat pada Rabu (24/10/2025). Unggahan video berisi klaim “siswa keracunan MBG 18 Januari 2026” merupakan konteks yang salah (false context).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini