[SALAH] “Masjid di Papua dibakar”
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 01/09/2019
Berita
“Masjid di Papua dibakar”.
Hasil Cek Fakta
Bukan di Papua, video Masjid yang sedang terbakar yang dibagikan di pesan berantai adalah Masjid Agung Belopa di Luwu, Sulawesi Selatan.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
[SALAH] “Papua kini kibarkan bendera Yahudi Israel”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 01/09/2019
Berita
“Selain mengibarkan bendera Bintang Kejora
Papua kini kibarkan bendera Yahudi Israel.
Miris yaa….lihat ini dek mpud”.
Papua kini kibarkan bendera Yahudi Israel.
Miris yaa….lihat ini dek mpud”.
Hasil Cek Fakta
Video yang dibagikan sudah pernah beredar sebelumnya. Peristiwa tahun 2018, bukan saat ini.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
KSPI Minta Penundaan Revisi UU Ketenagakerjaan
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 30/08/2019
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Vice Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Obon Tabroni meminta, usulan pengusaha untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ditunda.
"Persoalan ketenagakerjaan bukan persoalan sepele. Sebab akan berdampak pada sekitar 80 juta buruh formal di Indonesia. Karena itu butuh kajian yang mendalam," ujar dia di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
"Persoalan ketenagakerjaan bukan persoalan sepele. Sebab akan berdampak pada sekitar 80 juta buruh formal di Indonesia. Karena itu butuh kajian yang mendalam," ujar dia di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Hasil Cek Fakta
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti usulan pengusaha melakukan revisi UU Ketenagakerjaan.
"Tidak akan maksimal dalam waktu 3 bulan undang-undang tersebut disahkan. Butuh pengkajian yang lama kalau hasil ingin maksimal," lanjut Obon.
Dia khawatir, menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan akan terjadi proses transaksional .
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan upah, outsourcing, PHK, tenaga kerja asing, jaminan sosial, dan lain sebagainya. Semua hal tersebut terkait erat dengan kepentingan pengusaha dan buruh.
Ironisnya, Obin melanjutkan, saat ini isu yang kencang terdengar revisi ditujukan untuk mengurangi kualitas upah, mempermudah PHK, hingga penghapusan pesangon.
"Karena itulah, sebagian besar serikat buruh menolak revisi UU Ketenagakerjaan jika tujuannya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha," tegas Obon.
"Namanya saja UU Ketenagakerjaan. Karena itu semangatnya adalah memberikan proteksi terhadap kepentingan tenaga kerja," dia menandaskan.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui tuntutan buruh terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Persetujuan ini disebutnya telah diutarakan Jokowi saat serikat pekerja diundang ke Istana Bogor pada Jumat lalu.
"KSPI mengapresiasi dan berterimakasih kepada presiden Jokowi yang menyetujui adanya revisi PP 78. Meski kita belum tahu siapa yang akan menjadi presiden berikutnya," ujar dia saat sesi konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin, 29 April 2019.
Dengan begitu, ia mengatakan, pernyataan Jokowi perihal revisi PP 78/2015 tersebut akan coba KSPI deklarasikan saat perayaan May Day pada 1 Mei mendatang.
Menurutnya, perubahan formulasi peraturan tentang pengupahan ini wajib diimplementasikan, sebab kaum buruh menuntut untuk mendapat upah yang berkeadilan. "Kami enggak setuju upah murah. Kami setujunya upah berkeadilan," seru Said Iqbal.
Dia pun menyoroti dihapuskannya hal runding buruh dalam PP Nomor 78, sehingga membuat pemerintah seolah sepihak dalam penentuan data upah minimum seperti yang dilakukan beberapa negara beraliran kiri.
"Data upah minimum itu sepihak pemerintah. Itu kek yang dilakukan negara komunis seperti Kuba dan Korea Utara. Itu bertentangan dengan bermacam aturan pada undang-undang tentang pengupahan," tuturnya.
"Tidak akan maksimal dalam waktu 3 bulan undang-undang tersebut disahkan. Butuh pengkajian yang lama kalau hasil ingin maksimal," lanjut Obon.
Dia khawatir, menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan akan terjadi proses transaksional .
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan upah, outsourcing, PHK, tenaga kerja asing, jaminan sosial, dan lain sebagainya. Semua hal tersebut terkait erat dengan kepentingan pengusaha dan buruh.
Ironisnya, Obin melanjutkan, saat ini isu yang kencang terdengar revisi ditujukan untuk mengurangi kualitas upah, mempermudah PHK, hingga penghapusan pesangon.
"Karena itulah, sebagian besar serikat buruh menolak revisi UU Ketenagakerjaan jika tujuannya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha," tegas Obon.
"Namanya saja UU Ketenagakerjaan. Karena itu semangatnya adalah memberikan proteksi terhadap kepentingan tenaga kerja," dia menandaskan.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui tuntutan buruh terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Persetujuan ini disebutnya telah diutarakan Jokowi saat serikat pekerja diundang ke Istana Bogor pada Jumat lalu.
"KSPI mengapresiasi dan berterimakasih kepada presiden Jokowi yang menyetujui adanya revisi PP 78. Meski kita belum tahu siapa yang akan menjadi presiden berikutnya," ujar dia saat sesi konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin, 29 April 2019.
Dengan begitu, ia mengatakan, pernyataan Jokowi perihal revisi PP 78/2015 tersebut akan coba KSPI deklarasikan saat perayaan May Day pada 1 Mei mendatang.
Menurutnya, perubahan formulasi peraturan tentang pengupahan ini wajib diimplementasikan, sebab kaum buruh menuntut untuk mendapat upah yang berkeadilan. "Kami enggak setuju upah murah. Kami setujunya upah berkeadilan," seru Said Iqbal.
Dia pun menyoroti dihapuskannya hal runding buruh dalam PP Nomor 78, sehingga membuat pemerintah seolah sepihak dalam penentuan data upah minimum seperti yang dilakukan beberapa negara beraliran kiri.
"Data upah minimum itu sepihak pemerintah. Itu kek yang dilakukan negara komunis seperti Kuba dan Korea Utara. Itu bertentangan dengan bermacam aturan pada undang-undang tentang pengupahan," tuturnya.
Rujukan
Benarkah Merokok Vape Bisa Merusak Pembuluh Darah?
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 30/08/2019
Berita
Merokok sangat berbahaya bagi tubuh manusia, karena kandungan di dalamnya, termasuk nikotin, dapat memicu penyakit jantung, paru-paru dan kanker. Penelitian terkini juga menyebutkan bahwa merokok dengan vape atau rokok elektrik ternyata memiliki dampak yang sama berbahaya, bahkan lebih misterius.
Baru-baru ini, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Centers for Disease Control and Prevention/CDC) mengumumkan pemeriksaan serangkaian penyakit misterius terkait vape yang telah menjangkit hampir 100 orang di rumah sakit. Vape diduga dapat menciptakan racun berbahaya ke aliran dan pembuluh darah manusia.
Efek ini terlihat ketika orang tersebut menggunakan e-rokok yang tidak mengandung nikotin. Untuk memastikan bahaya vape, para peneliti merekrut 31 orang dewasa sehat yang tidak merokok.
Baru-baru ini, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Centers for Disease Control and Prevention/CDC) mengumumkan pemeriksaan serangkaian penyakit misterius terkait vape yang telah menjangkit hampir 100 orang di rumah sakit. Vape diduga dapat menciptakan racun berbahaya ke aliran dan pembuluh darah manusia.
Efek ini terlihat ketika orang tersebut menggunakan e-rokok yang tidak mengandung nikotin. Untuk memastikan bahaya vape, para peneliti merekrut 31 orang dewasa sehat yang tidak merokok.
Hasil Cek Fakta
Lalu, mengikatkan manset ketat di sekitar paha dari masing-masing peserta selama beberapa menit untuk membatasi aliran darah melalui vena utama dan arteri di kaki, yang dikenal sebagai arteri dan vena femoralis. Kemudian, peneliti mengambil manset dan menggunakan magnetic resonance imaging (MRI) untuk mengukur aliran darah partisipan.
"Biasanya, ketika pembuluh darah ditutup, akan ada permintaan untuk meningkatkan aliran darah ke jaringan yang ditutup, hal ini karena jaringan darah kekurangan oksigen dan nutrisi," ungkap Felix Wehrli, profesor ilmu radiologi dan biofisika di Fakultas Kedokteran University of Pennsylvania Perelman, Amerika Serikat.
Tebakan mereka tepat, peneliti melihat aliran darah partisipan mengalir jauh lebih cepat, mencapai kecepatan puncak sebelum turun kembali ke tingkat normal selama satu menit atau lebih ketika manset dilepaskan.
Selanjutnya, para peserta diminta mengambil 16 isapan e-rokok yang tidak mengandung nikotin dan sekali lagi mengikatkan manset ke kaki mereka. Pasca mengisap vape, pembuluh darah partisipan ternyata tidak melebar seperti sebelumnya ketika membiarkan darah masuk.
Rata-rata pembuluh darahnya menyempit 34 persen daripada sebelum mengisap vape. Terlebih lagi, akselerasi darah menjadi lebih lambat 25,8 persen, aliran darah maksimum melalui pembuluh darah berkurang sebesar 17,5 persen, kadar oksigen di dalam pembuluh turun sebesar 20 persen. Semua temuan tersebut menunjukkan bahwa vape dapat merusak fungsi pembuluh darah secara singkat.
"Respons normal yang terjadi dalam sirkulasi darah menjadi tumpul ketika seseorang merokok vape, bisa jadi hal ini disebabkan oleh bahan kimia yang ada di dalam cairan vape,” ujar Wehrli.
Vape sendiri hadir dalam berbagai merek dan rasa, sementara produsen pembuatan cairan vape memiliki banyak daftar untuk bahan-bahannya. Tetapi bahan dasar utama, seperti propilen glikol dan gliserol, hampir ada di setiap vape.
Patut diketahui bahwa propilen glikol dan gliserol adalah bahan kimia yang ketika dipanaskan dalam suhu tinggi akan membentuk zat lain yang beracun. Sebuah zat yang mampu membuat respons imun toksin diendetelium, atau lapisan pembuluh darah.
Penelitian yang dilakukan Wehrli dan timnya memang hanya membuktikan efek jangka pendek dari vape, karena setelah menggunakan vape lazimnya pembuluh darah partisipan akan kembali normal dalam satu jam atau lebih.
Namun, ini menjadi bukti bahwa kita harus waspada terhadap efek samping vape. Jika setiap hari seseorang merokok dengan vape, pembuluh darah tidak akan punya waktu untuk kembali normal dan dapat menyebabkan penyakit.
"Jika jangka pendek saja menimbulkan dampak buruk apalagi dilakukan dalam jangka panjang, tentu dapat menjadi indikator risiko penyakit kardiovaskular," ujar Stanton Glantz, professor kedokteran di University of California, seperti dikutip dari Live Science.
Memang, efek vape berjangka pendek dan sepenuhnya bersifat reversibel (proses suatu sistem kembali ke keadaan awal sesegera mungkin setelah selesainya suatu proses). Juga, belum dapat dipastikan jika vape beresiko menyebabkan penyakit jantung atau kerusakan pembuluh darah secara permanen.
Oleh karenanya, penelitian lebih lanjut sangat diperlukan untuk menguatkan apakah vape akan menimbulkan risiko cedera pembuluh darah yang tidak dapat dipulihkan atau tidak.
"Biasanya, ketika pembuluh darah ditutup, akan ada permintaan untuk meningkatkan aliran darah ke jaringan yang ditutup, hal ini karena jaringan darah kekurangan oksigen dan nutrisi," ungkap Felix Wehrli, profesor ilmu radiologi dan biofisika di Fakultas Kedokteran University of Pennsylvania Perelman, Amerika Serikat.
Tebakan mereka tepat, peneliti melihat aliran darah partisipan mengalir jauh lebih cepat, mencapai kecepatan puncak sebelum turun kembali ke tingkat normal selama satu menit atau lebih ketika manset dilepaskan.
Selanjutnya, para peserta diminta mengambil 16 isapan e-rokok yang tidak mengandung nikotin dan sekali lagi mengikatkan manset ke kaki mereka. Pasca mengisap vape, pembuluh darah partisipan ternyata tidak melebar seperti sebelumnya ketika membiarkan darah masuk.
Rata-rata pembuluh darahnya menyempit 34 persen daripada sebelum mengisap vape. Terlebih lagi, akselerasi darah menjadi lebih lambat 25,8 persen, aliran darah maksimum melalui pembuluh darah berkurang sebesar 17,5 persen, kadar oksigen di dalam pembuluh turun sebesar 20 persen. Semua temuan tersebut menunjukkan bahwa vape dapat merusak fungsi pembuluh darah secara singkat.
"Respons normal yang terjadi dalam sirkulasi darah menjadi tumpul ketika seseorang merokok vape, bisa jadi hal ini disebabkan oleh bahan kimia yang ada di dalam cairan vape,” ujar Wehrli.
Vape sendiri hadir dalam berbagai merek dan rasa, sementara produsen pembuatan cairan vape memiliki banyak daftar untuk bahan-bahannya. Tetapi bahan dasar utama, seperti propilen glikol dan gliserol, hampir ada di setiap vape.
Patut diketahui bahwa propilen glikol dan gliserol adalah bahan kimia yang ketika dipanaskan dalam suhu tinggi akan membentuk zat lain yang beracun. Sebuah zat yang mampu membuat respons imun toksin diendetelium, atau lapisan pembuluh darah.
Penelitian yang dilakukan Wehrli dan timnya memang hanya membuktikan efek jangka pendek dari vape, karena setelah menggunakan vape lazimnya pembuluh darah partisipan akan kembali normal dalam satu jam atau lebih.
Namun, ini menjadi bukti bahwa kita harus waspada terhadap efek samping vape. Jika setiap hari seseorang merokok dengan vape, pembuluh darah tidak akan punya waktu untuk kembali normal dan dapat menyebabkan penyakit.
"Jika jangka pendek saja menimbulkan dampak buruk apalagi dilakukan dalam jangka panjang, tentu dapat menjadi indikator risiko penyakit kardiovaskular," ujar Stanton Glantz, professor kedokteran di University of California, seperti dikutip dari Live Science.
Memang, efek vape berjangka pendek dan sepenuhnya bersifat reversibel (proses suatu sistem kembali ke keadaan awal sesegera mungkin setelah selesainya suatu proses). Juga, belum dapat dipastikan jika vape beresiko menyebabkan penyakit jantung atau kerusakan pembuluh darah secara permanen.
Oleh karenanya, penelitian lebih lanjut sangat diperlukan untuk menguatkan apakah vape akan menimbulkan risiko cedera pembuluh darah yang tidak dapat dipulihkan atau tidak.
Rujukan
Halaman: 6021/6766