• [SALAH] Video Operasi Karena Lintah di Kangkung

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 24/01/2019

    Berita

    Pesan yang berisi imbauan agar berhati-hati saat memasak kangkung karena bisa jadi telur lintah yang bersembunyi di batang kangkung ikut termakan.

    Hasil Cek Fakta

    Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, dari Divisi Gastroenterologi, Departemen Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia – Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengatakan belum pernah mendapati kasus semacam itu. Selama ini parasit yang ditemukan di dalam pencernaan manusia adalah cacing. “Kalau lintah sepertinya nggak bisa ya. Kena asam lambung pasti mati. Parasit di tubuh manusia memang ada. Umumnya telur cacing yang masuk ke tubuh, bermanifestasi di usus halus,” terang dr Ari dalam perbincangan dengan detikHealth dan ditulis pada Rabu (28/10/2015).
    Cacing bisa masuk ke dalam pencernaan manusia melalui makanan yang tidak matang. Karena umumnya telur cacing bisa menempel di sayuran mentah. Karena itu dr Ari mengingatkan untuk memasak sayuran hingga matang. Jikapun memakan sayuran mentah sebagai lalapan pastikan telah benar-benar dicuci sampai bersih. Selain itu ada baiknya minum obat cacing secara teratur, yakni enam bulan sekali. “Selain cacing, bakteri dan jamur kadang bisa terbawa ke pencernaan,” sambung dr Ari.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [BERITA] Bayang-Bayang Hukum Cambuk bagi Pemain PUBG di Aceh

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/06/2019

    Berita

    Perlu diketahui bahwa hukum cambuk di Serambi Makkah memiliki keterkaitan historis dengan ruang yang diberi pemerintah pusat usai pemberontakan DI/TII yang diinisiasi oleh Daud Beureueuh. Setelah pemberontakan diredam, Aceh diberi otonomi di bidang agama, pendidikan, dan adat istiadat. Seiring waktu, sejumlah beleid untuk mendukung penegakan syariat dibuat dan diterapkan di provinsi tersebut. Pada 2003 muncul secara rentet qanun nomor 12, 13, 14, yang masing-masing mengatur tentang khamar (minuman keras), maisir (perjudian), dan khalwat (perbuatan mesum).
    Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk permainan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya. Meski telah diharamkan, fatwa tersebut tidak langsung menjadi acuan untuk menerapkan hukuman cambuk bagi pelanggar fatwa. "Saya kira tidak perlu dulu ke cambuk, tapi berikan pandangan-pandangan persuasif kepada adik-adik atau pemain game. Tidak mesti semua yang telah difatwakan haram itu bisa langsung disambut masyarakat," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku H. Faisal Ali, dihubungi acehkini, Sabtu (22/6).
    Menurut Teungku Faisal, untuk mengatur perihal hukuman bagi pelanggar fatwa haram untuk game PUBG dan sejenisnya tersebut pun harus dibentuk aturan khusus, seperti qanun. Tetapi, untuk tahap awal yang harus dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah mensosialisasikan fatwa dan melakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat yang masih bermain game PUBG, bukan membentuk aturan hukuman. "Kalau sudah lama sosialisasi tapi ada masyarakat yang tidak patuh, maka pemerintah bisa menggunakan fatwa haram ini sebagai dasar untuk membentuk produk hukum yang mengatur soal hukuman," pungkasnya.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [BERITA] Ini Kasus yang Menjerat Bambang Widjojanto

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/01/2015

    Berita

    Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Ronny Sompie menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarat pada 15 Januari 2015. Laporan yang diterima adalah Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
    Seperti diketahui, sebelum menjabat pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa berperkara di MK. Menurut Ronny, penyidik sudah menemukan tiga alat bukti bahwa Bambang melakukan tindak pidana. Bukti-bukti itu didapat dari pelapor dan para saksi. "Setelah melakukan galar perkara beberapa kali, lalu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik sudah dapat alat bukti surat atau dokumen, keterangan para saksi, dan keterangan ahli," kata Ronny.
    Bambang lalu ditangkap di kawasan Depok pada pukul 07.30 WIB. Bambang langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa sebagai tersangka.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [BERITA] Polisi Buru Penyebar Hoaks Intel Beri Makanan Beracun di Bawaslu

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/05/2019

    Berita

    Tersebar unggahan yang menyebut bahwa intel kepolisian bernama Azis telah menyusup ke dalam barisan pendemo pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam demo di Bawaslu, 10 Mei 2019. Unggahan tersebut juga menyebut Azis memberikan makanan beracun dalam tas merah yang kemudian membuat sejumlah pendemo harus dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
    Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri akan mendalami penyebaran hoaks tersebut di media sosial. “Fakta-faktanya direkayasa, sudah saya kirim ke tim siber untuk didalami akun yang menyebarkan isu tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, dihubungi, Senin, 13 Mei 2019.
    Sebelumnya, tersebar unggahan yang menyebut bahwa intel kepolisian bernama Azis telah menyusup ke dalam barisan pendemo pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam demo di Bawaslu, 10 Mei 2019. Unggahan tersebut juga menyebut Azis memberikan makanan beracun dalam tas merah yang kemudian membuat sejumlah pendemo harus dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Peristiwa para pendemo yang keracunan ini juga sempat diunggah oleh anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Siti Hediati Haryadi atau Titiek Soeharto di akun Twitternya pada Sabtu, 11 Mei 2019.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini