[MISINFORMASI] Pemaknaan UUD1945 Pasal 30 Sebagai Dasar Hukum Warga Negara Andil dalam Keamanan Negara
Sumber: facebook.comTanggal publish: 29/05/2017
Berita
UUD 1945 pasal 30 diklaim sebagai dasar hukum bagi warga negara untuk turut terlibat menjaga keamanan negara.
Hasil Cek Fakta
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 memang betul disebutkan bahwa rakyat punya hak dan kewajiban menjaga kemanan negara. Tapi, hal ini jelas dalam pengertian umum. Pada ayat berikutnya, yakni pasal 30 ayat 2, bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Artinya, TNI dan Polri-lah yang diberi wewenang sebagai kekuatan utama. Jadi, rakyat sebagai kekuatan pendukung saja.
Rujukan
[HOAX] Pembegal dan Penjambret Akan Balas Dendam
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 29/05/2017
Berita
Assalamu’alaikum… Info dari temen2 grab
*Bantu bc aja. Mohon perhatian sebentar!*
Hati2 utk Wilayah seluruh negara indonesian.
Pihak kepolisian akan melakukan Razia besar2an di semua titik.
*Razia dilakukn dgn Gabungan mulai dr Mabes, Polda, Polres hingga Polsek.*
...
Selengkapnya di bagian REFERENSI.
*Bantu bc aja. Mohon perhatian sebentar!*
Hati2 utk Wilayah seluruh negara indonesian.
Pihak kepolisian akan melakukan Razia besar2an di semua titik.
*Razia dilakukn dgn Gabungan mulai dr Mabes, Polda, Polres hingga Polsek.*
...
Selengkapnya di bagian REFERENSI.
Hasil Cek Fakta
Melansir dari Detikcom, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto menegaskan kepada seluruh warga khususnya di Kota Bandung, untuk tidak terpengaruh dan panik terhadap isi pesan berantai. Sebab, menurutnya, pesan tersebut tidak benar atau hoax. Winarto mengatakan, jajarannya selalu siaga untuk mencegah para pelaku kriminalitas jalanan.
Senada dengan Winarto, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan bahwa pesan tersebut adalah hoax. Pernyataan yang sama pun dikeluarkan oleh Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto yang menyatakan pesan itu sudah beberapa kali beredar dan tidak benar. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi.
Senada dengan Winarto, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan bahwa pesan tersebut adalah hoax. Pernyataan yang sama pun dikeluarkan oleh Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto yang menyatakan pesan itu sudah beberapa kali beredar dan tidak benar. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi.
Rujukan
[DISINFORMASI] Pemukulan Imam Salat Tarawih Oleh Polisi
Sumber: Media SosialTanggal publish: 29/05/2017
Berita
Beredar postingan yang berisi klaim terkait adanya kasus pemukulan Imam Salat Tarawih M Nabis Batubara (65), oleh oknum polisi Polres Padang Sidempuan yang disebutkan oleh pemosting tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2017 malam.
Hasil Cek Fakta
Menurut Indonesian Hoaxes, peristiwa tersebut kurang tepat. Dilansir dari Tribratanews, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting memberikan pernyataan bahwa tidak ada terjadi pemukulan terhadap Imam Shalat Tarawih yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2017 yang lalu. Akun yang memberitakan HOAX tersebut mengutip pemberitaan yang sudah lama terjadi bulan Juli 2013.
Waktu kejadian berita tersebut bohong, sebagai upaya orang untuk memprovokasi khususnya saat bulan Ramadhan seperti ini. Penulisan tanggal salah dan sengaja dirubah,nama Kapolres juga salah karena Kapolres sekarang dijabat oleh AKBP Andy Nurwandy. Kejadian tersebut terjadi tahun 2013 dan direpost kembali oleh akun tersebut. Kasusnya sudah lama ditangani di Polda Sumut pada tahun 2013 dan oknum yang bersangkutan telah lama ditahan dan dijatuhi pidana,”jelas Kabid Humas.
Waktu kejadian berita tersebut bohong, sebagai upaya orang untuk memprovokasi khususnya saat bulan Ramadhan seperti ini. Penulisan tanggal salah dan sengaja dirubah,nama Kapolres juga salah karena Kapolres sekarang dijabat oleh AKBP Andy Nurwandy. Kejadian tersebut terjadi tahun 2013 dan direpost kembali oleh akun tersebut. Kasusnya sudah lama ditangani di Polda Sumut pada tahun 2013 dan oknum yang bersangkutan telah lama ditahan dan dijatuhi pidana,”jelas Kabid Humas.
Rujukan
[FRAMING] Pernyataan Afi Inayah Perihal Kitab Suci
Sumber: facebook.comTanggal publish: 13/05/2019
Berita
Postingan foto tangkapan layar pernyataan Asa Firda Inayah (Afi Inayah) disertai narasi berikut:
Kalau gitu apa yang mutlak dek Afi? Kemana iman mu? Use your common sense please
cuma setan yang benci dalil
Ya Allah, lindungi kami dari paham KW yang merusak akidah… Allahumma aaamiinn
Kalau gitu apa yang mutlak dek Afi? Kemana iman mu? Use your common sense please
cuma setan yang benci dalil
Ya Allah, lindungi kami dari paham KW yang merusak akidah… Allahumma aaamiinn
Hasil Cek Fakta
Tangkapan layar pernyataan Afi Inayah tidak menyertakan keseluruhan komentarnya. Ada bagian yang terpotong sehingga memunculkan makna berbeda.
Rujukan
Halaman: 6228/6778