• Keliru: Mandi Setelah Makan dan Begadang Sebabkan Stroke

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/02/2025

    Berita

    Sebuah video tentang penyebab stroke beredar di media sosial Facebook [arsip]. Narator dalam video itu menjelaskan agar warganet waspada dengan tiga kebiasaan yang dapat menyebabkan stroke. 

    Tiga kebiasaan tersebut antara lain mandi setelah makan, olahraga setelah makan, dan setelah begadang langsung mandi. Konten tersebut telah disukai 8,9 ribu kali dan dibagikan ulang lebih dari 2 ribu kali.



    Benarkah ketiga hal di atas bisa penyebab stroke?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim-klaim di atas dengan menghubungi Guru Besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB. Menurutnya, stroke tidak berhubungan dengan makan langsung mandi, makan langsung olahraga, begadang langsung mandi atau mandi tengah malam. “Sama sekali tidak ada hubungannya,” kata Ari kepada Tempo, Senin, 17 Februari 2025.

    Menurut dia, stroke disebabkan karena dua hal. Pertama pembuluh darah di otak pecah atau tersumbat. Risiko tersebut terkait dengan usia, genetik atau keturunan, hipertensi yang terkait dengan kolesterol tinggi dan obesitas. “Perjalanan stroke itu cukup panjang sebelum pasien pecah pada pembuluh otak,” kata Dekan FKUI ini.

    Dikutip dari situs National Heart, Lung and Blood Institute bahwa stroke disebabkan oleh tersumbatnya aliran darah ke otak (stroke iskemik) atau pendarahan mendadak di otak (stroke hemoragik). Banyak hal yang meningkatkan risiko stroke. Beberapa faktor risiko ini dapat diubah untuk membantu mencegah stroke atau stroke di masa depan.

    Sekitar 87% stroke adalah iskemik. Penyumbatan di otak biasanya disebabkan oleh sepotong plak atau gumpalan darah. Jika penyumbatan terjadi secara lokal di otak, maka kondisi ini disebut trombosis. Jika bekuan darah berpindah dari tempat lain di dalam tubuh, hal ini disebut emboli. Stroke iskemik diklasifikasikan secara spesifik berdasarkan lokasi terjadinya penyumbatan di otak dan di bagian tubuh mana terjadi emboli. Dalam beberapa kasus, lokasi asal emboli tidak diketahui.

    Ketika plak menumpuk di dinding bagian dalam arteri, hal itu dapat menyebabkan penyakit yang disebut aterosklerosis. Plak mengeras dan mempersempit arteri, membatasi aliran darah ke jaringan dan organ. Plak dapat menumpuk di arteri mana pun di tubuh, termasuk arteri di otak dan leher. Penyakit arteri karotis terjadi ketika plak menumpuk di arteri karotis di leher yang memasok darah ke otak. Ini adalah penyebab umum stroke iskemik.

    Plak di arteri juga bisa pecah. Trombosit darah menempel pada lokasi cedera plak dan menggumpal membentuk gumpalan darah. Gumpalan ini dapat menyumbat sebagian atau seluruh arteri.

    Penggumpalan darah yang menyebabkan stroke dapat terjadi bila ada kondisi jantung dan darah lainnya, seperti fibrilasi atrium dan penyakit sel sabit. Studi MRI menunjukkan bahwa sebanyak 40% anak-anak dengan penyakit sel sabit pernah mengalami stroke, meskipun pemeriksaan medis tidak menunjukkan tanda-tanda stroke. Satu-satunya pengobatan untuk stroke yang tidak terdeteksi ini (juga disebut silent infarct) adalah dengan menerima transfusi darah secara teratur.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim ketiga hal di atas bisa penyebab stroke adalah keliru. 

    Stroke terjadi karena penyumbatan pembuluh darah ke otak atau pecahnya pembuluh darah otak. Risiko tersebut terkait dengan usia, genetik atau keturunan, hipertensi yang terkait dengan kolesterol tinggi dan obesitas

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Benar: Infografis Sanksi PSSI Jawa Tengah untuk PPSM Magelang pada Februari 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/02/2025

    Berita

    Sebuah gambar beredar di WhatsApp yang diklaim sebagai infografis sanksi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Tengah terhadap Perserikatan Paguyuban Sepakbola Magelang (PPSM). Infografis tersebut berisi informasi mengenai sidang Komite Disiplin PSSI Jateng pada 13 Februari 2025, PPSM Magelang dinyatakan melanggar aturan dan dikenakan hukuman. 

    Pelanggaran yang dimaksud adalah adanya penonton dan suporter PPSM Magelang yang masuk ke lapangan yang mengganggu pertandingan, menyebabkan kericuhan, dan memukul pemain klub lawan. Sanksi yang diterima adalah diskualifikasi dari Liga 4 Jawa Tengah sebesar Rp45 juta.   



    Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah PSSI Jateng menjatuhkan sanksi seperti itu pada PPSM Magelang pada Februari 2025?

    Hasil Cek Fakta

    Informasi yang ada dalam infografis yang beredar tersebut benar. PSSI Jateng telah mempublikasikan infografis tersebut lewat website resmi mereka.

    Berikut keputusan sidang Komite Disiplin PSSI Jateng pada 13 Februari 2025 untuk PPSM Magelang:

    Jenis pelanggaran: pelanggaran regulasi dan disiplin tentang adanya penonton/suporter tim PPSM Magelang masuk lapangan dan mengganggu jalannya pertandingan hingga menimbulkan kerusuhan, dengan melakukan pemukulan terhadap pemain tim persibat batang.

    Keputusan: sanksi diskualifikasi dari kompetisi liga 4 Jawa Tengah. Sanksi denda sebesar Rp.45.000.000,- Sanksi laga usiran tanpa penonton sejauh minimal 75 km dari kota Magelang, pada kompetisi resmi PSSI berikutnya.

    Hasil sidang itu merupakan keputusan ke-75 dari Komite Disiplin Asprov PSSI Jateng untuk kompetisi Liga 4 Jateng 2024/2025.

    Pelanggaran itu terjadi pada pertandingan antara PPSM Magelang dan kesebelasan Persatuan Sepakbola Indonesia Batang (Persibat), Rabu, 12 Februari 2025 di Stadion Moch Soebroto Magelang.

    Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng, Samuel Evan mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan telaah berdasarkan regulasi kompetisi dan kode disiplin PSSI. Menurutnya putusan itu tergolong berat sesuai dengan pelanggaran di mana terjadi invasi atau masuknya penonton ke lapangan dan menyerang pemain yang menyebabkan luka.

    “Hal ini melanggar Regulasi kompetisi dan sejumlah pasal pada Kode Disiplin PSSI,” kata Samuel. 

    Sekretaris Asprov PSSI Jateng Purwidyastanto mengatakan suporter dianggap memiliki hubungan yang kuat dengan tim sepakbola yang didukungnya. Sehingga sanksi pelanggaran dikenakan pada tim sepakbola. Ia juga mengatakan sanksi tegas yang diberikan bertujuan membentuk situasi yang mendukung keberhasilan kompetisi yang digelar PSSI Jateng. 

    Radar Jogja memberitakan, dengan keluarnya sanksi itu, PSSI Jateng tak bisa lanjut ke semi final Liga 4 Jateng 2024/2025. Dalam pertandingan itu, sebelum kericuhan terjadi, Persibat Batang unggul 0-1 di babak pertama. Namun muncul kericuhan antar pemain dua klub di lapangan pada menit ke-87.

    Sebagian suporter PPSM Magelang juga turut turun membela timnya. Setelah dilerai, pertandingan berlanjut hingga didapati skor akhir 1-2 untuk kemenangan Persibat Batang.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa infografis beredar yang mengatakan PSSI Jateng menjatuhkan sanksi pada PPSM Magelang pada Februari 2025 adalah informasi yang benar.

    Hal itu telah diumumkan PSSI Jateng melalui website resmi mereka dan diberitakan oleh beberapa media.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Sebagian Benar: Labu Kuning Madu sebagai Obat Kolesterol Tinggi, Hipertensi, Luka Usus Lambung dan Mata Rabun

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/02/2025

    Berita

    Sebuah foto beredar di Facebook [arsip], dengan keterangan yang menyebutkan labu kuning madu merupakan obat kolesterol tinggi, hipertensi, luka usus lambung dan mata rabun.

    Unggahan di Facebook itu memperlihatkan gambar labu kuning dengan narasi “Labu ini memang langka dan susah carinya, manfaatnya sangat luar biasa untuk mengobati kolesterol tinggi, hipertensi, mata rabun & luka lambung”.



    Benarkah labu kuning, mampu mengobati kolesterol, hipertensi, mata rabun, dan luka lambung?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim dalam unggahan tersebut dengan pernyataan ahli dan jurnal hasil penelitian.

    Namun, sebelum itu, tim Cek Fakta Tempo melakukan verifikasi gambar labu tersebut untuk memastikan jenisnya dengan menggunakan Yandex Image. Hasil penelusuran tersebut menunjukan bahwa labu yang disebutkan dalam unggahan tersebut adalah Cucurbita moschata, nama latin untuk pumpkin butternut atau butternut squash. Jenis labu ini dikenal dengan nama labu madu di Indonesia.

    Prof. Dr. Theresia Indah Budhy, Koordinator Program Studi Magister Imunologi Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga mengatakan dari lima jenis labu, butternut squash paling lazim dikonsumsi. 

    “Butternut squash memiliki kandungan zat aktif dalam buah maupun bijinya. Salah satunya zat betakaroten yang bermanfaat bagi retina mata, sehingga bagus untuk mencegah rabun jika dikonsumsi dengan benar,” kata Theresia.

    Ia juga mengatakan, dari beberapa hasil penelitian menemukan bahwa terdapat kandungan zat lain seperti lutein, folat, magnesium, kalium dan asam amino yang dapat memperbaiki sel. Kandungan zat tersebut membantu memperbaiki pembuluh darah dan kolesterol sehingga membantu kerja jantung, dan mencegah hipertensi. 

    “Karena kandungan seratnya tinggi, maka baik untuk lambung dan usus,” lanjutnya.

    Namun ia mengatakan kandungan dalam labu madu belum dapat disimpulkan sebagai obat karena membutuhkan penelitian lebih lanjut.  

    Dalam penelitian Hao Xin Li dari College of Food Science, Guizhou medical university, Guizhou, China yang dipublikasikan laman Researchgate menyebutkan, kulit dan biji labu butternut (Cucurbita moschata D.) sebagai sumber senyawa bioaktif.

    Hasil penelitian menunjukkan hidrolisat protein biji labu maupun ekstrak fenolik kulit labu mampu menghambat aktivitas enzim α-amilase secara dosis-dependen, yang dapat berkontribusi pada pengelolaan kadar gula darah. Hidrolisat protein dari biji labu juga memiliki kemampuan antihipertensi dengan aktivitas penghambatan enzim pengonversi angiotensin (ACE).

    “Konsumsi labu Cucurbita moschata dalam bentuk sayuran dianjurkan, karena telah terbukti berperan dalam mengurangi risiko penyakit seperti diabetes, kanker, hipertensi, hiperkolesterolemia, radang sendi, penyakit usus, penyakit kardiovaskular, aterosklerosis, katarak, degenerasi makula terkait usia, dan lainnya,” tulis Hao Xin Li.

    Pengobatan penyakit

    Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Surabaya, DR. Dr. Heru Wijono SpPD FINASIM, mengatakan, masalah kesehatan seperti kolesterol, tekanan darah tinggi (hipertensi), mata rabun, dan luka lambung memiliki level berbeda. "Tidak seluruh masalah kesehatan diatasi dengan obat-obatan," ujarnya.

    Pada tahap awal kolesterol misalnya, kata Heru, dapat diatasi dengan menjaga pola makan, dan beraktivitas fisik ringan selama 30 menit perhari. Pada penderita hipertensi, selain obat, harus ditunjang dengan dengan olahraga ringan rutin 150 menit perminggu, menghindari rokok, memonitor tekanan darah sendiri, mengurangi garam (natrium), dan mengelola stres.  

    Penyebab mata rabun juga beragam, meski dapat diakibatkan oleh tekanan darah tinggi dan kolesterol yang mengakibatkan pendarahan pada retina atau saraf retina.  

    Sedangkan luka lambung (ulcus pepticum) terjadi karena ketidak seimbangan faktor yang mengganggu integritas dinding lambung seperti kadar asam yang meningkat akibat makanan pedas dan infeksi kuman Helicobacter Pylori.

    “Ketebalan selaput lendir di lambung berkurang, bisa akibat pengaruh obat-obatan penyakit komorbid seperti diabetes, reaksi alergi, dan juga karena stres,” katanya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, labu kuning madu merupakan obat kolesterol tinggi, hipertensi, luka usus lambung dan mata rabun adalah Sebagian Benar.

    Kandungan zat yang ada pada kulit dan biji Cucurbita moschata atau labu madu berpotensi memperbaiki pembuluh darah dan kolesterol sehingga membantu kerja jantung, dan mencegah hipertensi. Namun konsumsi labu madu bertujuan untuk mencegah, bukan sebagai pengobatan. Masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui manfaat labu madu sebagai obat.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru: Narasi tentang Pemerintah Ukraina Memanen dan Menjual Organ Tentara Korban Perang

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/02/2025

    Berita

    Sebuah narasi beredar di Facebook dan Instagram [arsip] yang mengatakan bahwa Pemerintah Ukraina memanen dan menjual organ tubuh manusia, dari kalangan anak-anak dan tentara korban perang.

    Narasi itu juga menyatakan bahwa Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky membuat aturan yang membuktikan mereka secara rahasia mengambil dan memperdagangkan organ tubuh manusia secara ilegal.

    Berikut bunyi narasinya: Rusia pernah melaporkan adanya praktek itu di Ukraina, dan Rusia dituding menyebarkan fake news. Sekarang seakan terbukti benar. Mengerikan sekali perilaku orang di Ukraina.



    Namun, benarkah peraturan yang ditandatangani Zelensky membuktikan ada adanya perdagangan organ tubuh manusia oleh pemerintah, secara rahasia, di Ukraina?

    Hasil Cek Fakta

    Hasil pemeriksaan fakta Tempo menunjukkan, tuduhan bahwa pemerintah Ukraina memanen dan menjual organ tubuh manusia tidak akurat.

    Parlemen unikameral Ukraina pada Desember 2021, mengamandemen undang-undang yang mengatur transplantasi bahan anatomi ke manusia. Namun undang-undang tersebut tidak berisi tentang pengambilan dan memperdagangkan organ tubuh manusia dari kalangan anak-anak dan tentara korban perang.  

    Menurut media independen Rusia, The Insider, faktanya undang-undang tersebut berisi dua hal yakni:

    1) pernyataan keinginan seseorang yang setelah meninggal dunia menjadi pendonor materi anatomi manusia, mengenai pemberian persetujuan atau penolakan terhadap donasi atas setelah seseorang meninggal dunia (anumerta);

    2) pernyataan kehendak dari pasangan kedua atau salah seorang keluarga dekat orang tersebut (anak, orang tua, saudara kandung), atau orang yang telah berjanji untuk menguburkan orang yang meninggal, yang telah memberikan persetujuan dengan cara yang ditetapkan dalam undang-undang untuk pengambilan bahan anatomi untuk tujuan transplantasi dan/atau pembuatan bioimplan dari tubuh orang yang meninggal.

    Lewat undang-undang tersebut, warga Ukraina memang dapat mendonasikan organnya. Tapi persyaratan atas hal ini cukup ketat. Hukum Ukraina juga mengatur bahwa warga sipil dan tentara yang terbunuh selama perang tidak dianggap sebagai pendonor. 

    Donasi organ tubuh harus dilakukan dengan persetujuan seumur hidup dari almarhum atau dengan persetujuan keluarga terdekatnya

    Asal-usul disinformasi

    Dikutip dari My Detector, organisasi pemeriksa fakta independen anggota jaringan pemeriksa fakta Eropa (EFCN), menjelaskan, tuduhan tersebut tak berdasarkan bukti tersebut telah menyebar sejak 2014 atau saat konflik di Ukraina timur dimulai. Pada tahun 2019, tuduhan tersebut diperkuat oleh sumber-sumber berbahasa Georgia dan Rusia. Disinformasi kembali menyebar pada 2021 dan 2022, saat Rusia menginvasi Ukraina.

    Salah satu narasi yang menyebar pada 2022, Palang Merah Mariupol, Ukraina, dituduh terlibat dalam perdagangan organ anak-anak di Mariupol. Saat itu, Vladimir Taranenko, kepala organisasi nonpemerintah “Detasemen Rakyat” di Republik Rakyat Donetsk, Rusia, menerbitkan sebuah video di saluran Telegram. Video itu diklaim diambil di salah satu kantor Palang Merah di Mariupol, yang menurutnya lebih dari 1000 kartu medis anak-anak ditemukan di sana yang berisi data medis anak-anak, termasuk informasi tentang organ tubuh mereka yang sehat. 

    Menurut video tersebut, mereka juga menemukan “petunjuk” tentang penggunaan senjata dan laporan terkait pembelian inkubator laboratorium. Faktanya, tidak ada bukti nyata yang mendukung klaim tersebut yang disajikan dalam video tersebut.

    Akan tetapi, Komite Internasional Palang Merah menyebutkan bahwa video tersebut berisi tuduhan palsu dan sepenuhnya salah. Buku petunjuk penggunaan senjata adalah buku informasi manual yang digunakan organisasi tersebut untuk memberitahu masyarakat yang berada di bekas wilayah operasi militer. Panduan tersebut tersedia secara terbuka dan juga tersedia di toko daring Amazon. 

    Komite Internasional Palang Merah juga mencatat bahwa organisasi tersebut menyediakan inkubator bagi keluarga untuk memulai peternakan unggas dalam kerangka program pertanian untuk pemberdayaan ekonomi penduduk di wilayah yang terkena dampak konflik bersenjata. Dengan demikian, pembelian inkubator oleh organisasi tersebut tidak terkait dengan "eksperimen biologis" apa pun.

    Video tersebut diverifikasi oleh lembaga pemeriksa fakta Ukraina, StopFake. disinformasi serupa mengenai Palang Merah juga disebarkan pada tahun 2021.  

    Lembaga pemeriksa fakta Ukraina, Vox Ukraina, pernah mendiskusikan isu ini bersama Direktur Institut Bedah dan Transplantasi Nasional Shalimov, Alexander Usenko, dan kepala departemen bedah Asosiasi Medis Pertama Lviv, Gnat Gerich. 

    Hasil diskusi menyoroti bahwa prosedur transplantasi organ memerlukan tim besar yang terdiri dari spesialis berpengalaman dan infrastruktur medis yang berteknologi canggih, serta ada batas waktu maksimal antara pengambilan dan transplantasi. Faktor-faktor ini sulit  tersedia di lapangan, dalam situasi konflik. 

    Artikel Voanews.com juga membantah narasi yang mengatakan Amerika Serikat membantu dalam kegiatan ilegal pengambilan donor organ tubuh tentara dan dan anak-anak Ukraina korban perang.

    Media Amerika Serikat itu menyatakan Rusia telah menyebarkan narasi keliru terkait praktik rahasia jual-beli organ tubuh manusia di Ukraina sebagai propaganda untuk melawan negara tersebut. 

    Faktanya, narasi tersebut memang bersumber dari pejabat, media, dan website pemerintah Rusia. Salah satunya juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova dalam pernyataannya pada awal tahun 2024.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan pemerintah Ukraina melakukan pengambilan organ anak-anak dan tentara korban perang untuk diperjual-belikan adalah klaim keliru.

    Ukraina memang memiliki undang-undang yang mengatur tentang transplantasi organ. Akan tetapi hukum Ukraina mengatur bahwa warga sipil dan tentara yang terbunuh selama perang tidak dianggap sebagai pendonor. 

    Donasi organ tubuh harus dilakukan dengan persetujuan seumur hidup dari almarhum atau dengan persetujuan keluarga terdekatnya

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini