• Tidak Benar Presiden Prabowo Menghentikan Pengangkatan PPPK

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/03/2025

    Berita

    tirto.id - Pemerintahan RI yang dikomandoi Presiden Prabowo Subianto telah genap berjalan selama kurang lebih lima bulan. Seiring dengan itu, sejumlah narasi disinformasi yang berkaitan dengan program kerja Prabowo telah banyak beredar di media sosial.

    Sebelumnya, Tirto telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap narasi disinformasi yang menyebut Presiden Prabowo akan memberlakukan libur sekolah selama satu bulan penuh pada bulan Ramadan mendatang.

    Selain itu, kami juga pernah melakukan pemeriksaan fakta terkait klaim palsu yang menyebut Presiden Prabowo akan memblokir platform TikTok Shop karena dinilai merugikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

    Tak cukup sampai disitu, baru-baru ini kami kembali menemukan narasi yang menyebut bahwa Presiden Prabowo menghentikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “Ali Hadin”(arsip) pada Senin (17/3/2025) dan akun TikTok bernama “Pak Penjas”(arsip) pada Selasa (18/3/2025) lewat unggahan video yang menampilkan pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    Sepanjang Senin (17/3/2025) hingga Selasa (25/3/2025) atau selama delapan hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 99 tanda suka, 20 komentar dan telah 184 kali dibagikan.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim itu? Benarkah Presiden Prabowo menghentikan pengangkatan PPPK?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto mengamati video yang disertakan dalam unggahan dari awal hingga akhir.

    Dalam video itu, Mensesneg Prasetyo Hadi memang tengah membahas soal mekanisme penerimaan PPPK. Namun, tidak ada satupun pernyataan Prasetyo yang menyebut Presiden Prabowo menghentikan pengangkatan PPPK.

    “Berkenaan dengan proses penerimaan PPPK untuk tahun 2024 ini kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Kami ulangi, untuk proses penerimaan PPPK tahun 2024 ini kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir sehingga diharapkan selanjutnya pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundangan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan,” ujar Prasetyo dalam video tersebut

    Tirto kemudian menelusuri asal usul dan konteks video tersebut dengan memasukan kata kunci “Mensesneg Prasetyo Hadi penerimaan PPPK” ke mesin pencarian Google.

    Hasilnya, kami menemukan bahwa cuplikan klip yang beredar itu berasal dari unggahan kanal YouTube resmi Kementerian Sekretariat Negara dalam video berjudul “Konferensi Pers Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PANRB terkait Pengangkatan CASN 2024”.

    Momen video tersebut adalah saat Prasetyo Hadi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan konferensi pers mengenai kebijakan pemerintah terkait pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/03/2025).

    Tirto menonton video konferensi pers itu dari awal sampai akhir, hasilnya tidak ada satupun pernyataan Prasetyo Hadi, maupun MenpanRB Rini Widyantini, yang membenarkan klaim bahwa Presiden Prabowo menghentikan pengangkatan PPPK.

    Dalam kesempatan itu, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa tahun 2024 merupakan tahun terakhir penerimaan PPPK melalui jalur afirmasi, bukan penghentian pengangkatan PPPK secara keseluruhan. Proses penerimaan PPPK untuk tahun 2025 tetap akan berlangsung, namun melalui jalur rekrutmen normal yang sesuai dengan aturan perundang-undangan serta kebutuhan instansi pemerintah.

    Pemerintah justru memutuskan pengangkatan CASN tahun 2024 dipercepat. Untuk pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025, sedangkan untuk pegawai PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025.

    Transkrip lengkap konferensi pers tersebut tersedia di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara berikut.

    Sementara itu, situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah memberikan klarifikasi bahwa klaim yang menyebut bahwa Presiden Prabowo menghentikan pengangkatan PPPK adalah hoaks.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti keterangan pemerintah yang membenarkan klaim bahwa Presiden Prabowo menghentikan pengangkatan PPPK.

    Seperti yang disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi, tahun 2024 merupakan tahun terakhir penerimaan PPPK melalui jalur afirmasi, bukan penghentian pengangkatan PPPK secara keseluruhan.

    Jadi, informasi yang menyebut bahwa Presiden Prabowo menghentikan pengangkatan PPPK bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • CEK FAKTA: Erick Thohir Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI

    Sumber:

    Berita

    Suara.com - Beredar video yang menarasikan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir mengundurkan diri dari jabatannya.

    Pada unggahan di TikTok,  sosok Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut terlihat sedang menjawab pertanyaan wartawan.

    Di momen tersebut dia mengatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI. Adapun narasinya sebagai berikut:

    "ERICK THOHIR PUTUSKAN MUNDUR DARI JABATANNYA USAI DIRINYA DIKRITIK SUPORTER INDONESIA"

    Lantas benarkah Erick Thohir mundur dari Ketua Umum PSSI?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Antara melakukan penelusuran dan menemukan jika unggahan video ini serupa dengan video YouTube BolaSport yang berjudul “Alasan Erick Thohir Siap Mundur dari Kursi Ketum PSSI; Ya Karena...” yang diunggah pada November 2024.

    Dalam video tersebut, Erick memberikan pernyataan akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Umum PSSI, jika pelatih dan pemain tidak lagi menunjukkan keyakinan terhadap proyek besar yang sedang dibangun untuk tim nasional sepak bola Indonesia.

    "Saya yang membawa pelatih, saya membawa seluruh pemain untuk percaya pada proyek ini. Pertanyaannya adalah, apakah kalian masih percaya pada proyek ini? Apakah kalian masih percaya kepada saya sebagai pemimpin kalian? Karena jika tidak, saya akan mengundurkan diri. Saya akan mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI. Karena sudah jadi tanggung jawab saya," kata Erick.

    Dengan demikian, tidak ada pernyataan resmi Erick Thohir akan mundur dari posisi Ketua Umum PSSI.
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • CEK FAKTA: Wamenaker Minta Sumbangan ke Rakyat karena Kas Negara Kosong

    Sumber:

    Berita

    Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) disebutkan meminta masyarakat untuk memberikan sumbangan ke pemerintah karena kas negara kosong.

    Narasi dalam bentuk tangkapan layar pemberitaan tersebut beredar di media sosial X (Twitter) belum lama ini.

    Dalam capture itu, terlihat berita diunggah pada 26 Maret 2025 pukul 13.50 oleh media CNBC Indonesia. Adapun narasinya dalam unggahan sebagai berikut:

    "Wamenaker Kas Negara Kosong Bantulah Pemerintah dalam bentuk sumbangan apapun yang ada"

    Lantas benarkah narasi tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Dari penelusuran Tim Antara, tangkapan layar berita tersebut bukanlah seperti yang dinarasikan. Tapi melainkan artikel dengan penulis, waktu, tanggal serupa berjudul “Wamenaker Kibarkan Bendera Perang Berantas Ormas Tukang Palak”.

    Dalam penjelasannya, Wamenaker Ebenezer akan mengambil sikap tegas terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang memalak para pengusaha menjelang hari raya.

    Wamenaker menegaskan, tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi karena merugikan dunia usaha dan menghambat iklim investasi.

    Terkait kas negara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • CEK FAKTA: Pertamina Kasih Kompensasi Rp1,5 Juta untuk Korban Pertamax Oplosan

    Sumber:

    Berita

    Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan narasi yang menyebut bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan untuk masyarakat.

    Disebutkan jika posko tersebut dibuat untuk masyarakat yang kendaraannya terkena dampak dari blending BBM khususnya pengguna Pertamax.

    Dalam unggahan di Instagram itu masyarakat akan mendapat sebesar Rp1,5 juta sebagai bentuk kompensasi akibat menjadi korban oplosan BBM.

    Adapun narasinya sebagai berikut:

    "LBH BUKA POS PENGADUAN KORBAN PERTAMAX OPLOSAN

    PERTAMAX ANGANTE KLAIM KOMPENSASI DARI PT. PERTAMINA (Persero)"

    Lantas benarkah tautan kompensasi bagi korban blending BBM tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Mengutip Antara, setelah Tim Cek Fakta membuka tautan yang disertakan di profil Instagram pengunggah, pengguna diminta untuk mengisi data diri.

    Pengguna harus mengisi nama yang sesuai dengan KTP dan nomor telepon aktif yang terhubung dengan telegram.
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini