• CEK FAKTA: Aturan Perpanjangan SIM Wajib Tes Ulang, Benarkah?

    Sumber:

    Berita

    SuaraRiau.id - Beredar narasi yang menyebut proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mewajibkan pemohon untuk mengikuti tes ulang.

    Meski unggahan akun Facebook menyatakan demikian, namun tidak menjelaskan secara rinci jenis tes yang dimaksud.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    "Perpanjangan SIM Sekarang harus Melalui tes Ulang, Menimbulkan Pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus".

    Lantas benarkah perpanjangan SIM harus melalui tes ulang?

    Diketahui, sesuai dengan prosedur yang ada dalam proses pembuatan SIM baru, pemohon biasanya harus melalui serangkaian tes, seperti tes kesehatan, tes psikologi, uji teori, uji simulator, dan uji praktik.

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM tidak mengharuskan tes ulang seperti uji teori atau praktik sebagaimana yang diwajibkan dalam pembuatan SIM baru.

    Syarat perpanjangan SIM yang berlaku saat ini meliputi:

    1. Melampirkan e-KTP asli dan fotokopi.

    2. Mengisi formulir perpanjangan.

    3. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

    4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.

    Tes kesehatan dan psikologi bukan merupakan tes ulang mengemudi, melainkan prosedur standar untuk memastikan pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudi.

    Sedangkan uji teori, simulator, dan praktik hanya diberlakukan untuk pemohon SIM baru.
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?

    Sumber:

    Berita

    SuaraSumsel.id - Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, sebuah unggahan di media sosial ramai dibagikan dengan klaim bahwa BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) telah mendeteksi adanya squall line, yaitu garis badai memanjang yang berpotensi menyebabkan hujan lebat, angin kencang, hingga petir yang akan menghantam wilayah pesisir selatan dan utara Pulau Jawa pada malam Tahun Baru.

    Unggahan ini langsung memicu kekhawatiran netizen, apalagi banyak yang sudah merencanakan perayaan. Namun, sebelum ramai dibagikan lebih luas, mari simak hasil cek fakta yang sesungguhnya, karena klaim itu TIDAK BENAR.

    tirto.id - Sejumlah bencana alam menimpa sejumlah wilayah di Indonesia pada akhir tahun 2025. Banjir dan longsor di Sumatra menjadi salah satu yang mendapat sorotan besar. Namun, terdapat pula sejumlah bencana alam di berbagai wilayah Tahan Air. ADVERTISEMENT Di Facebook, sebuah unggahan menyebut adanya fenomena Squall Line alias garis badai memanjang di Samudra Hindia. Bahaya dari fenomena alam itu disebut sedang bergerak menuju pesisir selatan dan utara Pulau Jawa di hari terakhir tahun 2025.

    Setelah ditelusuri oleh tim pemeriksa fakta TurnBackHoax.ID / Mafindo, klaim tersebut ternyata tidak berdasar dan menyesatkan:

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Klaim bahwa BMKG mendeteksi squall line ekstrim menghantam Jawa pada malam Tahun Baru adalah SALAH dan menyesatkan.Informasi itu tidak pernah dikeluarkan oleh BMKG melalui saluran resmi manapun. Unggahan yang beredar merupakan konten palsu yang memanfaatkan isu cuaca sensasional untuk menarik perhatian di media sosial.

    Mengapa Klaim Ini Menyesatkan?Unggahan seperti ini bisa:

    Tips Cek Fakta Sebelum Menyebarkan Informasi Cuaca

    1. Cari pengumuman resmi dari akun BMKG terverifikasi (website atau media sosial).

    2. Hindari unggahan tanpa sumber resmi yang mengklaim informasi cuaca sensasional.

    3. Gunakan aplikasi cuaca terpercaya untuk mendapatkan prakiraan yang akurat.

    4. Dengan langkah sederhana ini, Anda dapat menjadi pengguna media sosial yang lebih cerdas dan tidak mudah terpancing hoaks.
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • CEK FAKTA: Geger Program Pembuatan SIM Gratis 2025, Benarkah?

    Sumber:

    Berita

    SuaraKaltim.id - Media sosial dihebohkan dengan adanya kabar yang menyatakan ada program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

    Narasi tersebut disebarkan sebuah akun di TikTok dengan nama pengguna sim_gratis.2025_p dan nama profil SIM Gratis 2025 Pemerintah.

    Dalam unggahan videonya, menyatakan biaya penerbitan SIM dihapus sehingga pembuatan SIM jadi gratis.

    Program itu berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C.

    Namun dalam postingan tersebut terdapat link di profil akun TikTok-nya dan diarahkan untuk mendaftar ataupun memperpanjang SIM secara gratis melalui akun tersebut.

    Lantas benarkah Korlantas Polri mengadakan pembuatan SIM gratis 2025?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, unggahan resmi di Instagram Korlantas Polri menyatakan jika informasi tentang pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup dipastikan hoaks.

    Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3).

    Dalam aturan itu, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, identitas lengkap pengemudi, serta data registrasi yang dapat digunakan untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

    Sementara itu, ketentuan tarif pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.

    Rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025 selengkapnya di sini.

    Tautan dalam akun TikTok tersebut juga mengarah ke grup Telegram dengan nama "Bantuan SIM & pemutihan pajak 2025".

    Waspada tautan tersebut merupakan tautan phising.

    Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan online yang bertujuan mencuri informasi sensitif, seperti data pribadi, akun atau informasi keuangan, dengan cara menipu korban. (Antara)
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Jepang Benar akan Blacklist Pekerja dari Indonesia? Ini Faktanya

    Sumber:

    Berita

    Suara.com - Isu panas berembus kencang dari Negeri Sakura: benarkah Jepang akan mem-blacklist pekerja Indonesia mulai tahun 2026? Kabar ini ramai dibahas di berbagai platform media sosial sejak pekan ketiga Juli 2025.

    Beragam narasi menyebut bahwa aksi segelintir oknum Warga Negara Indonesia (WNI) telah membuat masyarakat Jepang resah, hingga memicu wacana penghentian kerja sama tenaga kerja.

    Salah satu unggahan viral datang dari akun Facebook yang menulis, "Terkini: Warga Indo Terancam Blacklist oleh Jepang sebab Ulah Oknum WNI."

    Tak hanya itu, perhatian publik juga tertuju pada curhatan seorang influencer bernama Dian Kusuma (@neojapan_), WNI yang tinggal di Jepang dan dikenal sering membagikan cerita kesehariannya di Instagram.

    Apakah semua ini benar adanya atau hanya kabar yang dibesar-besarkan?

    Lewat unggahan di Instagram pada 9 Juli 2025, Dian Kusuma—seorang influencer Indonesia yang bermukim di Jepang—membagikan kisah yang mengejutkan.

    Ia mengaku menerima panggilan langsung dari seorang pejabat Jepang yang menyampaikan kabar tak mengenakkan: sejumlah WNI diduga terlibat dalam kasus pencurian terhadap warga lokal.

    Tak hanya menyampaikan informasi, sang pejabat juga menyuarakan kekecewaan mendalam atas insiden tersebut, seolah menjadi titik nadir dari kepercayaan yang mulai terkikis.

    Di tengah kekhawatiran itu, muncul pertanyaan besar: benarkah Jepang akan memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam? Atau ini hanya reaksi sementara yang dibesar-besarkan media sosial?

    Hasil Cek Fakta

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, dalam laporan ANTARA, telah membantah kabar penutupan akses bagi pekerja migran Indonesia ke Jepang.

    Menteri Karding bahkan menegaskan bahwa isu tersebut adalah hoaks.

    "Kami sudah berkoordinasi dengan KBRI Tokyo, tidak ada kebijakan penutupan sama sekali," kata dia.

    Pernyataan Menteri P2MI ternyata sejalan dengan klarifikasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo.

    Lewat unggahan di akun Instagram resmi @kbritokyo pada 15 Juli 2025, KBRI menegaskan bahwa kabar soal tahun 2026 sebagai akhir bagi masuknya pekerja Indonesia ke Jepang adalah tidak benar.
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini