Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Program E-Toll Gratis dari PT Jasa Marga
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran program E-Toll gratis dari PT Jasa Marga, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 22 Maret 2025.
Klaim link pendaftaran program E-Toll gratis dari PT Jasa Marga berupa poster digital yang terdapat tulisan berikut ini.
"PROGRAM E-TOLL GRATIS 2025 SEBESAR RP.500.000, BERLAJU UNTUK SEMUA E-TOLL PT JASA MARGA (Perser) Tbk".
Poster tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Program E-TOLL Gratis 2025
Daftar dan Dapatkan Program E-TOLL Gratis tahun 2025 Sebesar Rp. 500.000, Info lengkapnya silahkan klik tautan di Bawah"
Dalam unggahan tersebut mengarahkan penerima informasi mengakses link untuk mendaftar program E-Toll gratis dari PT Jasa Marga.
Berikut linknya:
"https://axrass.com/e-tollgratis01?fbclid=IwY2xjawJQdppleHRuA2FlbQIxMQABHVc8UtOQpW5ny0wPbWZyjMy97HrsNN7tX_acETdwc4YYUEGR6RewMBn2Jw_aem_G1tlER0_6ZnsovSlXjCRrg"
Jika link tersebut diklik mengarah pada halaman situs dengan menampilkan formulir digital yang meminta data pribadi seperti nama lengkap, provinsi dan nomor telegram aktif.
Benarkah klaim link pendaftaran program E-Toll gratis dari PT Jasa Marga? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran program E-Toll gratis dari PT Jasa Marga, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Waspada Program Bagi-Bagi e-Toll Gratis Rp 500 Ribu, Ini Faktanya" yang dimuat Liputan6.com, pada 26 Februari 2025.
Dalam artikel Liputan6.com menyebutkan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau masyarakat waspada terhadap praktik penipuan yang mengklaim adanya Program e-Toll Gratis Senilai Rp 500.000 atas nama Jasa Marga.
Jasa Marga menegaskan, hingga saat ini perseroan dan anak perusahaannya tidak menyelenggarakan program e-toll gratis dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan laporan, marak ditemukan akun media sosial palsu, pesan berantai, atau situs web fiktif yang menyebarkan informasi menyesatkan seputar program e-toll tersebut. Modus penipuan ini umumnya mengarahkan korban ke tautan berisi formulir pengisian data pribadi, seperti nomor KTP, rekening bank, atau detail kartu e-Toll.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menekankan, segala informasi terkait program e-Toll gratis yang diklaim berasal dari Jasa Marga Group adalah hoax dan tidak benar.
"Kami tidak pernah mengeluarkan program serupa. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing oleh tawaran yang mengatasnamakan Jasa Marga ataupun anak perusahaan Jasa Marga, terutama yang menjanjikan keuntungan finansial tanpa dasar jelas," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Untuk memastikan keabsahan informasi, Jasa Marga mengingatkan bahwa seluruh komunikasi resmi perusahaan hanya disampaikan melalui website resmi, www.jasamarga.com. Juga akun media sosial di Instagram (@official.jasamarga), X (@OFFICIAL_JSMR dan @PTJASAMARGA), Facebook (PT Jasa Marga - Persero Tbk), dan YouTube (Official Jasa Marga).
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran program E-Toll gratis dari PT Jasa Marga tidak benar.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau masyarakat waspada terhadap praktik penipuan yang mengklaim adanya Program e-Toll Gratis Senilai Rp 500.000 atas nama Jasa Marga.
Jasa Marga menegaskan, hingga saat ini perseroan dan anak perusahaannya tidak menyelenggarakan program e-toll gratis dalam bentuk apa pun.
Keliru: Prabowo Menyusun RUU untuk Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
SEBUAH konten beredar di Instagram [arsip] yang memuat klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menyusun rancangan undang-undang (RUU) untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat.
Konten itu berisi teks dengan latar hitam bertuliskan: Prabowo akan Menyusun UU yang Pejabat yang Hina Rakyat. Konten itu memuat audio yang identik dengan suara jurnalis Najwa Shihab yang mengatakan selama ini rakyat bisa dipidana saat menghina pejabat.
Namun, benarkah klaim yang mengatakan ada penyusunan RUU tersebut?
Konten itu berisi teks dengan latar hitam bertuliskan: Prabowo akan Menyusun UU yang Pejabat yang Hina Rakyat. Konten itu memuat audio yang identik dengan suara jurnalis Najwa Shihab yang mengatakan selama ini rakyat bisa dipidana saat menghina pejabat.
Namun, benarkah klaim yang mengatakan ada penyusunan RUU tersebut?
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa klaim dalam konten tersebut keliru. Tidak ada RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat memenjarakan pejabat yang menghina rakyatnya.
Berdasarkan pemeriksaan pada 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2024-2029 di website resmi DPR, tidak ditemukan RUU untuk menjerat pejabat yang menghina rakyat. Demikian juga dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 di website Hukumonline.com.
Tempo juga menemukan suara Najwa Shihab yang digunakan dalam video yang beredar, sesungguhnya tidak berkaitan dengan RUU pemidanaan pejabat yang menghina rakyat. Suara itu, diambil dari video di akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah 28 Juni 2022. Lewat video itu, Justru Najwa mengkritik pasal penghinaan pejabat dalam KUHP yang menjadi sumber perdebatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mengetahui perihal RUU itu. “Saya belum tahu pemerintah menyusun undang-undang apa, karena kan saya ini bukan di eksekutif, di legislatif. Bahwa kemudian nanti kalau pemerintah mengirimkan usulan ke DPR, mungkin saya baru tahu,” kata pria yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, melalui WhatsApp, 25 Maret 2025.
Koordinator Divisi Advokasi Parlemen Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, mengatakan bahwa tidak ada pembahasan RUU yang bisa digunakan masyarakat untuk mempidanakan pejabat yang menghina mereka.
Sebaliknya, Komisi III DPR sedang membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berisi satu pasal yang membahayakan kebebasan berpendapat yakni terkait penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Tentang KUHAP
Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memasukkan pemidanaan menghina martabat presiden dan wakil presiden, serta menteri, pejabat legislatif (MPR, DPR & DPD), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, KUHAP tidak memperjelas penanganan pasal tersebut, tidak menyediakan opsi mediasi secara jelas, sehingga bisa menjadikan aturan pelarangan penghinaan itu sebagai pasal karet yang digunakan untuk membungkam pengkritik pejabat.
“Jika pasal 191 RUU KUHAP diterapkan secara luas dan tanpa batasan yang jelas, bisa terjadi kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik yang sah,” kata Arif melalui WhatsApp, 25 Maret 2025.
Pasal 191 RUU KUHAP mengeluarkan atau mengecualikan pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden dari pidana yang bisa mengajukan kesepakatan damai, sehingga opsi jalur mediasi menjadi tidak jelas.
Arif mengatakan sumber masalah pasal berbahaya itu muncul di KUHP. Salah satu solusinya, RUU KUHAP perlu memberi jaminan aturan tersebut tidak akan digunakan secara sewenang-wenang dan tetap menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat. Mahkamah Konstitusi pun, sebelumnya juga pernah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama karena dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Oleh karena itu, sebaiknya ada mekanisme yang lebih jelas untuk memastikan bahwa kritik yang bersifat konstruktif tetap dilindungi dan tidak dikriminalisasi,” kata Arif lagi.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan mengatakan pihaknya tidak melihat adanya RUU usulan pemerintah maupun DPR tentang pemidanaan pejabat yang menghina rakyat.
Dia menyarankan masyarakat yang ingin mengetahui RUU yang sedang dibahas dengan memeriksa Prolegnas 2024-2029 dan Prolegnas prioritas pembahasan tahun 2025. “Namun sayang website DPR sangat jauh dari kata mutakhir, sehingga sulit untuk mengetahui apa saja RUU yang sedang dibahas,” kata Nur melalui WhatsApp, 25 Maret 2025.
Arif dan Nur sama-sama menganggap pembahasan RUU di DPR tidak transparan, dengan minimnya ketersediaan informasi yang terupdate di website resmi. Kondisi itu menurunkan kepercayaan publik dan mendukung sebaran hoaks.
Berdasarkan pemeriksaan pada 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2024-2029 di website resmi DPR, tidak ditemukan RUU untuk menjerat pejabat yang menghina rakyat. Demikian juga dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 di website Hukumonline.com.
Tempo juga menemukan suara Najwa Shihab yang digunakan dalam video yang beredar, sesungguhnya tidak berkaitan dengan RUU pemidanaan pejabat yang menghina rakyat. Suara itu, diambil dari video di akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah 28 Juni 2022. Lewat video itu, Justru Najwa mengkritik pasal penghinaan pejabat dalam KUHP yang menjadi sumber perdebatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mengetahui perihal RUU itu. “Saya belum tahu pemerintah menyusun undang-undang apa, karena kan saya ini bukan di eksekutif, di legislatif. Bahwa kemudian nanti kalau pemerintah mengirimkan usulan ke DPR, mungkin saya baru tahu,” kata pria yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, melalui WhatsApp, 25 Maret 2025.
Koordinator Divisi Advokasi Parlemen Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, mengatakan bahwa tidak ada pembahasan RUU yang bisa digunakan masyarakat untuk mempidanakan pejabat yang menghina mereka.
Sebaliknya, Komisi III DPR sedang membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berisi satu pasal yang membahayakan kebebasan berpendapat yakni terkait penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Tentang KUHAP
Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memasukkan pemidanaan menghina martabat presiden dan wakil presiden, serta menteri, pejabat legislatif (MPR, DPR & DPD), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, KUHAP tidak memperjelas penanganan pasal tersebut, tidak menyediakan opsi mediasi secara jelas, sehingga bisa menjadikan aturan pelarangan penghinaan itu sebagai pasal karet yang digunakan untuk membungkam pengkritik pejabat.
“Jika pasal 191 RUU KUHAP diterapkan secara luas dan tanpa batasan yang jelas, bisa terjadi kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik yang sah,” kata Arif melalui WhatsApp, 25 Maret 2025.
Pasal 191 RUU KUHAP mengeluarkan atau mengecualikan pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden dari pidana yang bisa mengajukan kesepakatan damai, sehingga opsi jalur mediasi menjadi tidak jelas.
Arif mengatakan sumber masalah pasal berbahaya itu muncul di KUHP. Salah satu solusinya, RUU KUHAP perlu memberi jaminan aturan tersebut tidak akan digunakan secara sewenang-wenang dan tetap menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat. Mahkamah Konstitusi pun, sebelumnya juga pernah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama karena dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Oleh karena itu, sebaiknya ada mekanisme yang lebih jelas untuk memastikan bahwa kritik yang bersifat konstruktif tetap dilindungi dan tidak dikriminalisasi,” kata Arif lagi.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan mengatakan pihaknya tidak melihat adanya RUU usulan pemerintah maupun DPR tentang pemidanaan pejabat yang menghina rakyat.
Dia menyarankan masyarakat yang ingin mengetahui RUU yang sedang dibahas dengan memeriksa Prolegnas 2024-2029 dan Prolegnas prioritas pembahasan tahun 2025. “Namun sayang website DPR sangat jauh dari kata mutakhir, sehingga sulit untuk mengetahui apa saja RUU yang sedang dibahas,” kata Nur melalui WhatsApp, 25 Maret 2025.
Arif dan Nur sama-sama menganggap pembahasan RUU di DPR tidak transparan, dengan minimnya ketersediaan informasi yang terupdate di website resmi. Kondisi itu menurunkan kepercayaan publik dan mendukung sebaran hoaks.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Prabowo sedang menyusun RUU yang dapat mempidanakan pejabat yang menghina rakyat adalah klaim keliru.
Justru sebaliknya, Komisi III DPR sedang membahas RUU KUHAP yang tidak melindungi masyarakat yang mengkritik pejabat. Lantaran tidak memberikan batasan yang jelas terkait penegakan pasal penghinaan pejabat dalam KUHP.
Justru sebaliknya, Komisi III DPR sedang membahas RUU KUHAP yang tidak melindungi masyarakat yang mengkritik pejabat. Lantaran tidak memberikan batasan yang jelas terkait penegakan pasal penghinaan pejabat dalam KUHP.
Rujukan
- https://www.instagram.com/reel/DHfO9THPL48/?igsh=NHBuNGF5bGpqeGM4
- https://mvau.lt/media/f32f485f-1c08-4e76-8573-e989a19f0407
- https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-periodik
- https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-41-ruu-yang-masuk-prolegnas-prioritas-2025-lt673c52dc1bcb0/
- https://www.youtube.com/watch?v=Q3EKA50FIW4 /cdn-cgi/l/email-protection#3053555b56515b44517044555d405f1e535f1e5954
[PENIPUAN] Raffi Ahmad Bagi-Bagi Bantuan untuk Tenaga Kerja Indonesia
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 26/03/2025
Berita
Akun Facebook “Rans family177” pada Kamis (20/3/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
“GIVEAWAY RANS ENTERTAINMENT. RAFFI NAGITA Memberikan Dana Bantuan Total Rp100.000.000'- .Untuk warga INDONESIA yang berada di luar negeri khususnya TKI & TKW IKUTI SYARAT DAN KETENTUAN: siapa nama anak pertama RAFFINAGITA: A. RAYYANZA MALIK AHMAD B. RAFATHAR MALIK AHMAD Like share postingan dan Ikuti halaman ini. SEMOGA BERHASIL DAN TERIMAKASIH”
“Assalamualaikum, saya Raffi Ahmad bersama RANS entertainment bagi-bagi rejeki buat 17 orang tenaga kerja Indonesia dengan total Rp1 miliar silahkan inbox nama dan negara Anda berasal saya himbau buat semua TKI tolong dihiraukan jika ada yang mengirimkan WhatsApp dan link di kolom komentar. Karena itu, adalah oknum yang tidak bertanggung jawab”
Hingga Rabu (26/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 200-an pengguna dan menuai 53 komentar yang mayoritas mempercayai video tersebut.
“GIVEAWAY RANS ENTERTAINMENT. RAFFI NAGITA Memberikan Dana Bantuan Total Rp100.000.000'- .Untuk warga INDONESIA yang berada di luar negeri khususnya TKI & TKW IKUTI SYARAT DAN KETENTUAN: siapa nama anak pertama RAFFINAGITA: A. RAYYANZA MALIK AHMAD B. RAFATHAR MALIK AHMAD Like share postingan dan Ikuti halaman ini. SEMOGA BERHASIL DAN TERIMAKASIH”
“Assalamualaikum, saya Raffi Ahmad bersama RANS entertainment bagi-bagi rejeki buat 17 orang tenaga kerja Indonesia dengan total Rp1 miliar silahkan inbox nama dan negara Anda berasal saya himbau buat semua TKI tolong dihiraukan jika ada yang mengirimkan WhatsApp dan link di kolom komentar. Karena itu, adalah oknum yang tidak bertanggung jawab”
Hingga Rabu (26/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 200-an pengguna dan menuai 53 komentar yang mayoritas mempercayai video tersebut.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com.
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi soal pembagian dana untuk tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) di akun media sosial RANS Entertainment maupun Raffi Ahmad.
Tim kemudian mengecek video yang dibagikan di Facebook itu menggunakan AI Voice Detector untuk menentukan apakah suara Raffi Ahmad dalam video tersebut asli. Hasil pengecekan AI Voice Detector menunjukkan, suara Raffi Ahmad dalam video memiliki probabilitas 89,02 persen dihasilkan oleh AI.
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi soal pembagian dana untuk tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) di akun media sosial RANS Entertainment maupun Raffi Ahmad.
Tim kemudian mengecek video yang dibagikan di Facebook itu menggunakan AI Voice Detector untuk menentukan apakah suara Raffi Ahmad dalam video tersebut asli. Hasil pengecekan AI Voice Detector menunjukkan, suara Raffi Ahmad dalam video memiliki probabilitas 89,02 persen dihasilkan oleh AI.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Raffi Ahmad bagi-bagi bantuan untuk tenaga kerja Indonesia” merupakan konten tiruan (impostor content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[kompas.com] [HOAKS] Video Raffi Ahmad Beri Bantuan Dana untuk Pekerja Migran
- https://www.facebook.com/61571895024882/videos/504504472722528 (unggahan akun Facebook “Rans family177”)
- https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2025/03/Arsip-Raffi-Ahmad-berikan-dana-bantuan-untuk-tenaga-kerja-luar-negeri.png (arsip unggahan akun Facebook “Rans family177”)
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/24/142500382/-hoaks-video-raffi-ahmad-beri-bantuan-dana-untuk-pekerja-migran
[SALAH] Ajakan untuk Tarik Uang sebelum Hal Buruk Terjadi
Sumber: X.comTanggal publish: 26/03/2025
Berita
Akun X “TheEagle_BEN” pada Selasa (18/3/2025) membagikan foto [arsip] Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, disertai narasi:
“YG PUNYA TABUNGAN DI BANK, AMBIL SEMUA DUIT KALIAN SEBELUM TERLAMBAT. DI DEPAN ADA SESUATU YG LEBIH NGERI AKAN TERJADI. KARENA KETIKA TIDAK ADA LAGI YG BISA DI CURI. PEMERINTAH AKAN MERAMPOK RAKYATNYA SENDIRI.😬😬😬”
Hingga Rabu (26/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 23.000-an pengguna, menuai 1.000-an komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 4.000 kali.
“YG PUNYA TABUNGAN DI BANK, AMBIL SEMUA DUIT KALIAN SEBELUM TERLAMBAT. DI DEPAN ADA SESUATU YG LEBIH NGERI AKAN TERJADI. KARENA KETIKA TIDAK ADA LAGI YG BISA DI CURI. PEMERINTAH AKAN MERAMPOK RAKYATNYA SENDIRI.😬😬😬”
Hingga Rabu (26/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 23.000-an pengguna, menuai 1.000-an komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 4.000 kali.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.co.
Tempo mewawancarai dua pakar ekonomi untuk memverifikasi klaim tersebut. Diketahui, menarik uang secara massal di perbankan justru dapat mendorong krisis keuangan lebih besar.
Dalam laporan Tempo sebelumnya, munculnya seruan agar masyarakat mengambil uang tabungan di bank, terjadi setelah Pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Februari 2025. Danantara bekerja dengan mengumpulkan aset BUMN untuk mencari uang. Aset tersebut akan digadaikan sebagai jaminan utang atau bahkan dijual.
Kepala Danantara Muliaman Darmansyah Hadad menyebut Danantara bertugas mengelola investasi negara di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, mengatakan, mengambil uang tabungan di bank secara massal (bank runs atau rush money) merupakan perbuatan keliru.
Ajakan tersebut bisa berujung pada masalah yang lebih besar dan berdampak, seperti:
- kurangnya likuiditas bank,
- bank menjadi kolaps,
- stabilitas sistem keuangan terganggu, dan
- berpotensi berlanjut pada krisis finansial.
Menurut Esther, pemerintah tidak mungkin mengambil uang dari rekening tabungan masyarakat. Di sisi lain, perbankan juga akan melindungi uang nasabah.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan ajakan masyarakat mengambil tabungan dapat mengganggu perekonomian nasional termasuk perekonomi masyarakat, seperti yang pernah terjadi pada tahun 1997-1998.
“Rush money saat itu berujung terjadinya krisis moneter,” kata Piter melalui telepon, Kamis (20/3/2025).
Pengambilan uang secara massal dalam membuat perbankan kolaps, kata dia, karena sebagian besar uang yang masuk ke bank, digunakan sebagai kredit ke berbagai badan usaha mulai dari UMKM hingga perusahaan besar. Sementara bank hanya menyimpan sedikit uang tunai.
“Uang yang masuk ke bank disalurkan kembali ke masyarakat,” tandasnya.
Tempo mewawancarai dua pakar ekonomi untuk memverifikasi klaim tersebut. Diketahui, menarik uang secara massal di perbankan justru dapat mendorong krisis keuangan lebih besar.
Dalam laporan Tempo sebelumnya, munculnya seruan agar masyarakat mengambil uang tabungan di bank, terjadi setelah Pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Februari 2025. Danantara bekerja dengan mengumpulkan aset BUMN untuk mencari uang. Aset tersebut akan digadaikan sebagai jaminan utang atau bahkan dijual.
Kepala Danantara Muliaman Darmansyah Hadad menyebut Danantara bertugas mengelola investasi negara di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, mengatakan, mengambil uang tabungan di bank secara massal (bank runs atau rush money) merupakan perbuatan keliru.
Ajakan tersebut bisa berujung pada masalah yang lebih besar dan berdampak, seperti:
- kurangnya likuiditas bank,
- bank menjadi kolaps,
- stabilitas sistem keuangan terganggu, dan
- berpotensi berlanjut pada krisis finansial.
Menurut Esther, pemerintah tidak mungkin mengambil uang dari rekening tabungan masyarakat. Di sisi lain, perbankan juga akan melindungi uang nasabah.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan ajakan masyarakat mengambil tabungan dapat mengganggu perekonomian nasional termasuk perekonomi masyarakat, seperti yang pernah terjadi pada tahun 1997-1998.
“Rush money saat itu berujung terjadinya krisis moneter,” kata Piter melalui telepon, Kamis (20/3/2025).
Pengambilan uang secara massal dalam membuat perbankan kolaps, kata dia, karena sebagian besar uang yang masuk ke bank, digunakan sebagai kredit ke berbagai badan usaha mulai dari UMKM hingga perusahaan besar. Sementara bank hanya menyimpan sedikit uang tunai.
“Uang yang masuk ke bank disalurkan kembali ke masyarakat,” tandasnya.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “pemerintah akan merampok tabungan rakyat, tarik uang di bank sebelum hal buruk terjadi” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[tempo.co] Keliru: Ajakan Agar Masyarakat Tarik Uang Tabungan di Bank Sebelum Terlambat
- https://x.com/TheEagle_BEN/status/1902007344395178340 (unggahan kanal X “TheEagle_BEN)
- https://archive.ph/5znrL (arsip unggahan kanal X “TheEagle_BEN)
- https://www.tempo.co/cekfakta/keliru-ajakan-agar-masyarakat-tarik-uang-tabungan-di-bank-sebelum-terlambat-1222314
Halaman: 96/6603