• CEK FAKTA: Gagal Penjarakan Hasto, Seluruh Pimpinan KPK Dipecat

    Sumber:
    Tanggal publish: 24/01/2025

    Berita



    Murianews, Kudus – Tim Cek Fakta Murianews.com menemukan sebuah video yang menarasikan Presiden memecat seluruh pimpinan KPK karena gagal penjarakan Sekjen PDIP Hasto Kristianto.



    Video yang menarasikan itu diunggah di kanal YouTube bernama ”Kajian Online”, Selasa (14/1/2025). Tayangan berdurasi 8 menit 7 detik itu berjudul ”Seluruh Pimpinan KPK Dipecat Presiden! Gagal Penjarakan Hasto, KPK Kalah Oleh Intimidasi Partai!”.



    Sejak diunggah, video tersebut sudah ditonton lebih dari 24 ribu kali dan sudah disukai oleh hampir 300 pengguna.



    Klik tautan ini untuk menyaksikan video tersebut.



    Dalam video itu, narator juga menjelaskan pemberitaan Kompas TV berjudul ”Full keterangan Sekjen PDIP Hasto Kristianto Penuhi Pemeriksaan KPK soal tersangka Harus Masiku.”



    Lantas benarkah seluruh Pimpinan KPK dipecat gegara batal penjarakan Hasto?



    Penelusuran...

    Hasil Cek Fakta



    Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menyaksikan video dinarasikan ”Presiden memecat seluruh pimpinan KPK karena gagal penjarakan Sekjen PDIP Hasto Kristianto”.



    Hasilnya di keseluruhan video tidak menyinggung soal pemecatan seluruh pimpinan KPK karena gagal memenjarakan Sekjen PDIP Hasto Kristianto.



    Dalam video, narator juga memutar video milik Kompas TV berjudul ”Full keterangan Sekjen PDIP Hasto Kristianto Penuhi Pemeriksaan KPK soal tersangka Harus Masiku.”



    Di video itu juga tak ada narasi tentang seluruh pimpinan KPK dipecat karena gagal penjarakan Hasto.



    Video yang beredar justru menarasikan Hasto siap untuk memenuhi panggilan KPK dan narator juga menjelaskan Jubir KPK Tessa Mahardika yang sempat menyatakan segera menahan Hasto.



    Dalam penelusuran di mesin pencarian Google dengan kata kunci ”Seluruh Pimpinan KPK Dipecat”. Hasilnya tidak ditemukan artikel maupun informasi yang menguatkan kebenaran narasi itu.

    Kesimpulan







    Ada satu artikel dari Tempo.co yang memberitakan soal ”Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu”. Namun, berita itu tayang 1 Oktober 2024 jauh sebelum Hasto ditangkap.



    Ketika ditelusuri kembali dengan kata kunci “Kenapa Hasto belum ditahan KPK?”, didapati hasil berupa artikel dari detik.com berjudul “KPK soal Hasto Belum Ditahan: Masih Banyak Saksi yang Dimintai Keterangan”.



    Dalam artikel yang terbit pada Jumat (17/1/2025), termuat informasi bahwa KPK masih perlu memeriksa beberapa saksi terhadap perkara Hasto yang masih diproses oleh tim penyidik.





    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, unggahan dengan narasi ”gagal penjarakan Hasto, dewas dan pimpinan KPK dipecat Presiden” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
    • Murianews.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • CEK FAKTA: Dilarang Baca Alquran di Masjid Rumdin Gubernur Sumut

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/01/2025

    Berita



    Murianews, Kudus – Beredar sebuah video dengan narasi dilarang membaca Alquran di Masjid Kompleks Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Tim Cek Fakta Murianews.com ungkap kebenarannya.



    Video dengan narasi larangan membaca Alquran di Masjid Kompleks Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara itu beredar di platform WhatsApp dan Facebook.



    Salah satunya diunggah di akun Facebook bernama Mukidi Ngibul pada 12 Januari 2025 lalu.



    ”Masjid Rumah Dinas GUBERNUR SUMUT Jln. Sudirman MËDAN tidak boleh ada kegiatan baca Al Quràn.



    Pelarangan juga berlaku di masjìd2 lain dari Gubernur MEDAN Bobby Nasùtion (Mantu Jokowi).



    SEMUA ORANG @sorotan,” tulis akun tersebut seperti dikutip, Kamis (23/1/2025).



    Untuk melihat unggahan tersebut, silakan klik tautan ini. Sementara untuk melihat video yang menarasikan larangan membaca alquran maupun kegiatan pengajian di Masjid Kompleks Gubernur Sumatera Utara dapat diklik di sini.



    Penelusuran...

    Hasil Cek Fakta



    Dalam penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com menemukan artikel yang diterbitkan Tempo.co yang berisi klarifikasi dari narasi tersebut.



    Dalam laporan Tempo.co, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sumut Juliadi Zurdani Harahap mengatakan video yang beredar tidaklah benar.



    Juliadi juga membantah ada larangan kegiatan pengajian maupun membaca Alquran sebagaimana dinarasikan dalam video yang beredar itu.



    ”Video yang mengklaim demikian (pelarangan pengajian) itu tidak benar. Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di masjid Gubernur,” kata Juliadi Zurdani Harahap, Sabtu (11/1/2025), seperti dikutip Kamis (23/1/2025).



    Juliadi menegaskan, Pemprov Sumut senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan termasuk pengajian.



    Pemprov Sumut tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.



    ”Tidak mungkin kami melarang, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga, jadi video tersebut tidak benar,” ujarnya.



    Kesimpulan...

    Kesimpulan



    Berdasarkan penelusuran itu, unggahan berisi informasi ”larangan baca Al-Qur’an di Masjid Kompleks Dinas Gubernur Sumatra Utara” adalah disinformasi dalam jenis konten yang menyesatkan (misleading content).



    Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sumut Juliadi Zurdani Harahap mengatakan video yang beredar tidaklah benar. Juliadi juga membantah ada larangan kegiatan pengajian maupun membaca Alquran sebagaimana dinarasikan dalam video yang beredar itu.
    • Murianews.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • CEK FAKTA: Prabowo Desak PSSI Kembalikan STY ke Timnas Indonesia

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/01/2025

    Berita



    Murianews, Kudus – Sebuah narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto mendesak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk mengembalikan Shin Tae-yong (STY) ke Timnas Indonesia. Tim Cek Fakta Murianews mencoba mengupasnya di artikel ini.



    Narasi itu salah satunya diedarkan Akun Facebook bernama Bintang, Sabtu (11/1/2025) pukul 11 Januari 2025 lewat unggahan videonya. Berikut narasi lengkapnya:



    ”KEPUTUSAN LUAR BIASA !! Prabowo Desak PSSI Untuk Tarik Kembali Shin Tae Yong Ke Timnas Indonesia#SHINTAEYONG #kualifikasipialadunia #timnasindonesia #beritabola #beritatimnas #beritatimnasterbaru #beritatimnashariiniCr. Sportipedi”



    Dilihat Selasa (21/1/2025) pukul 23.15 WIB, konten itu sudah ditonton lebih dari 1.900 kali dan mendapatkan 151 tanda suka. Unggahan tersebut dapat dilihat dengan klik tautan ini.

    Hasil Cek Fakta



    Tim Cek Fakta Murianews mencoba menelusuri video yang memenarasikan Prabowo desak PSSI kembalikan STY ke Timnas Indonesia.



    Hasilnya, video itu merupakan hasil potongan-potongan dari berbagai video. Salah satunya, identik dengan video unggahan di kanal YouTube Kemenkeu RI berjudul ”Press Statement Akhir Tahun Presiden dan Menteri Keuangan terkait Kebijakan Kenaikan PPN”.



    Video selengkapnya dapat klik di tautan ini.



    Kesimpulan...







    Selain itu, beberapa juga diambil dari unggahan di Instagram pribadi Erick Thohir yang merupakan Ketua Umum PSSI. Salah satunya video saat diwawancarai terkait peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia.



    Adapun video lengkapnya dapat klik di tautan ini.



    Kemudian, dalam penelusuran melalui Google Search, hasilnya takada pernyataan resmi Presiden Prabowo serta PSSI menarik kembali Shin Tae-yong menjadi pelatih Timnas Indonesia.



    Diketahui, dalam kanal YouTube PSSI TV, Ketua Umum PSSI Erick Thohir resmi memberhentikan Shin Tae-yong dari pelatih Timnas Indonesia, Senin (6/1/2025). Selengkapnya bisa klik di tautan ini.



    PSSI juga telah memperkenalkan Patrick Kluivert resmi sebagai pelatih baru Timnas Indonesia pada Minggu (12/01/2025) dengan durasi kontrak dua tahun hingga 2027. Video lengkapnya bisa klik di tautan ini.

    Kesimpulan



    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com Unggahan berisi klaim ”Prabowo desak PSSI tarik Shin Tae-yong balik ke Timnas” merupakan disinformasi dengan jenis konten yang menyesatkan (misleading content).
    • Murianews.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • CEK FAKTA: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dibatalkan MK

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/01/2025

    Berita



    Murianews, Kudus – Beredar sebuah video yang menarasikan perpanjangan masa jabatan kepala desa dibatalkan MK pada era Presiden Prabowo Subianto. Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba mengungkap faktanya.



    Video yang menarasi itu dihembuskan pengguna akun TikTok bernama @partai.gerindra43267, Rabu (8/1/2025). Ada pun narasi lengkapnya, sebagai berikut:



    ”Mahkamah Konstitusi di era Presiden Prabowo berani membatalkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Langkah tegas MK menunjukkan independensi, meski memicu pro-kontra: ada yang kecewa kehilangan jabatan yang dianggap akan bertambah jadi 8 tahun”



    Video berdurasi 11 detik itu diunggah pada 8 Januari 2025 lalu. Sejak diunggah hingga dilihat, Senin (20/1/2025) video tersebut sudah disukai 25,9 kali dan dibanjiri komentar 3859 kali dan dibagikan 3494 kali.



    Tangkap layar video yang menarasikan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dibatalkan MK. (Istimewa/@partai.gerindra43267)



    Narasi selengkapnya dapat dicek dengan klik di tautan ini.



    Penelusuran...

    Hasil Cek Fakta



    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta kompas.com yang dikutip Murianews.com menyebutkan Putusan MK pada 3 Januari 2025 bukan soal pembatalan UU Desa terkait masa jabatan kepala desa.



    Diketahui tahun lalu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu masih menjabat, meneken UU Nomor 3 Tahun 2024 tenteng Desa. Salah satunya memuat revisi mengenai masa jabatan kepala desa.



    Pasal 39 di UU itu mengatur masa jabatan kepala desa yakni delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.



    Aturan itu pun menimbulkan pro-kontra. Di antara mereka yang menolak yakni Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa.



    Mereka kemudian mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.



    Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.



    Pemohon merasa dirugikan karena pasal tersebut hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024.



    Kesimpulan...







    Sementara, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan dua tahun.



    Namun, MK tidak dapat menerima permohonan karena dinilai telah kehilangan obyek. MK tidak membatalkan UU Desa, melainkan menolak permohonan uji materi perpanjangan masa jabatan kepala desa.

    Kesimpulan



    Berdasarkan penelusuran tersebut, video yang menarasikan ”Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dibatalkan MK” termasuk disinformasi dengan jenis misleading content atau konten yang menyesatkan.



    Sebab, MK bukan memutuskan membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, melainkan menolak gugatan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.
    • Murianews.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini