tirto.id - Setelah sempat berlalu lalang video Presiden RI 2024 – 2028, Prabowo Subianto, bagi-bagi promo seprai, kini giliran mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menjadi sasaran. Di media sosial TikTok, berseliweran klip Jokowi mempromosikan seprai dari Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).
Sebuah akun TikTok dengan nama “tokoperabotmurah7” (arsip) menyebarkan video dengan klaim ini pada Rabu (17/2/2024). Dalam bentuk video berdurasi 33 detik, akun pengunggah menyertakan rekaman Jokowi sedang berpidato dan mengenakan baju batik coklat.
Kemudian di bagian atas video tertulis teks “PROMO AKAN BERAKHIR”, sementara di bagian bawah terdapat teks “MASA JABATAN HABIS JOKOWI BAGI2 SPREI!!!”.
Jokowi, dalam klip tersebut, menyatakan dirinya akan berbagi seprai waterproof premium asli usaha UMKM lokal. Kata Jokowi, hal itu dilakukan agar anak Indonesia bisa merasakan tidur nyaman seperti di hotel.
“Harga awalnya Rp500.000-an sekarang cuma Rp100.000-an saja. Bisa kirim ke seluruh Indonesia dengan gratis ongkir. Untuk mendapatkan harga murah cukup dengan menyebutkan asal kota kalian di komentar lalu order di keranjang,” begitu bunyi potongan narasinya.
Sampai Kamis (13/3/2025), klip ini sudah disukai oleh 187 pengguna TikTok lainnya, dan telah memperoleh 99 komentar. Unggahannya juga disimpan oleh 32 orang dan sudah dibagikan sebanyak 181 kali.
Meski ada sejumlah warganet yang mempercayai narasi tersebut dan menjalankan imbauan Jokowi untuk mengetik lokasi domisilinya, ada juga yang menyatakan kalau klip ini hasil buatan AI.
Tirto menemukan video promosi serupa yang mencatut rekaman Jokowi, seperti bisa dilihat di sini.
Namun, bagaimana keaslian klip Jokowi yang beredar?
Manipulasi Video Jokowi Mempromosikan Seprai UMKM
Sumber:Tanggal publish: 13/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Usai menyaksikan video dari awal hingga akhir, Tim Riset Tirto menemukan beberapa tanda klip ini dibuat oleh kecerdasan buatan/Artificial Intelligence (AI), seperti gerakan wajah yang tidak sesuai dengan bunyi suara yang dikeluarkan.
Kami lalu mencoba memasukkan potongan video Jokowi ini ke situs deteksi AI, Hive Moderation. Hasilnya, secara umum, persentase kemungkinan video ini mengandung konten AI atau deepfake mencapai 99,8 persen.
Untuk memastikan asal muasal rekaman Jokowi, Tirto memanfaatkan Google Image dengan memasukkan tangkapan layar gambar Jokowi memakai kemeja batik. Dari situ kami menemukan foto serupa di rilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dokumentasi itu tidak ada kaitannya dengan bagi-bagi promo seprai, melainkan momen di mana Jokowi berpidato dalam acara Kompas 100 CEO Forum 2021 di Istana Negara, Kamis (18/11/2021).
Saat itu Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan terus mendorong program hilirisasi industri dengan mengurangi ekspor bahan mentah atau raw material. Menurut Jokowi, kebijakan tersebut diambil guna meningkatkan nilai tambah di sektor industri.
“Kita ingin nilai tambah, kita ingin added value, kita ingin ciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan itu sekarang mulai disadari oleh negara-negara lain,” ujar Jokowi, dinukil dari laman PANRB.
Jadi, bisa disimpulkan kalau video Jokowi mempromosikan seprai tidak benar dan merupakan hasil manipulasi digital.
Pola yang sama juga dijumpai di video Prabowo membagikan seprai pada 2024 lalu. Klip itu juga dibuat oleh AI, dan footage aslinya memperlihatkan percakapan Prabowo dan jurnalis Najwa Shihab, yang berasal dari rekaman bincang-bincang Mata Najwa dalam program kolaborasi Narasi bersama Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (UGM).
Kami lalu mencoba memasukkan potongan video Jokowi ini ke situs deteksi AI, Hive Moderation. Hasilnya, secara umum, persentase kemungkinan video ini mengandung konten AI atau deepfake mencapai 99,8 persen.
Untuk memastikan asal muasal rekaman Jokowi, Tirto memanfaatkan Google Image dengan memasukkan tangkapan layar gambar Jokowi memakai kemeja batik. Dari situ kami menemukan foto serupa di rilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dokumentasi itu tidak ada kaitannya dengan bagi-bagi promo seprai, melainkan momen di mana Jokowi berpidato dalam acara Kompas 100 CEO Forum 2021 di Istana Negara, Kamis (18/11/2021).
Saat itu Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan terus mendorong program hilirisasi industri dengan mengurangi ekspor bahan mentah atau raw material. Menurut Jokowi, kebijakan tersebut diambil guna meningkatkan nilai tambah di sektor industri.
“Kita ingin nilai tambah, kita ingin added value, kita ingin ciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan itu sekarang mulai disadari oleh negara-negara lain,” ujar Jokowi, dinukil dari laman PANRB.
Jadi, bisa disimpulkan kalau video Jokowi mempromosikan seprai tidak benar dan merupakan hasil manipulasi digital.
Pola yang sama juga dijumpai di video Prabowo membagikan seprai pada 2024 lalu. Klip itu juga dibuat oleh AI, dan footage aslinya memperlihatkan percakapan Prabowo dan jurnalis Najwa Shihab, yang berasal dari rekaman bincang-bincang Mata Najwa dalam program kolaborasi Narasi bersama Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (UGM).
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, cuplikan Jokowi mempromosikan seprai UMKM dihasilkan oleh kecerdasan buatan/AI, sehingga bersifat altered video (video yang dimanipulasi).
Hasil penelusuran menggunakan situs deteksi AI, Hive Moderation, menemukan, secara umum, kemungkinan video ini mengandung konten AI atau deepfake mencapai 99,8 persen.
Klip Jokowi mengenakan baju batik coklat identik dengan header artikel dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dokumentasi itu tidak ada kaitannya dengan bagi-bagi promo seprai, melainkan momen di mana Jokowi berpidato dalam acara Kompas 100 CEO Forum 2021 di Istana Negara, Kamis (18/11/2021).
Hasil penelusuran menggunakan situs deteksi AI, Hive Moderation, menemukan, secara umum, kemungkinan video ini mengandung konten AI atau deepfake mencapai 99,8 persen.
Klip Jokowi mengenakan baju batik coklat identik dengan header artikel dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dokumentasi itu tidak ada kaitannya dengan bagi-bagi promo seprai, melainkan momen di mana Jokowi berpidato dalam acara Kompas 100 CEO Forum 2021 di Istana Negara, Kamis (18/11/2021).
Rujukan
- https://tirto.id/manipulasi-video-najwa-shihab-dan-prabowo-bagi-bagi-promo-seprai-gZBr
- https://www.tiktok.com/@tokoperabotmurah7/video/7336342643384929541?_r=1&_t=ZS-8tu5Peen4U6
- https://archive.ph/4pFJc
- https://www.tiktok.com/@sultanmerchant/video/7329763122355473669
- https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection
- https://menpan.go.id/site/berita-terkini/dari-istana/presiden-jokowi-optimistis-hilirisasi-industri-mampu-tingkatkan-nilai-tambah-di-sektor-industri
Benarkah Prabowo Akan Samakan Gaji DPR, MPR, dengan PNS?
Sumber:Tanggal publish: 13/03/2025
Berita
tirto.id - Sekira dua bulan pasca pelantikan presiden baru Indonesia, di media sosial, berseliweran narasi tentang penyeragaman gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan lembaga legislatif negara. Akun TikTok bernama “wartasiginjai.com” (arsip) membagikan klaim ini dalam bentuk foto.
Akun pengunggah menyebut kalau klaim penyeragaman ini datang dari Presiden Prabowo Subianto. Di bawah gambar Prabowo, yang ditampilkan sedang mengenakan jas hitam beserta dasi biru garis-garis, tampak teks yang berisi pernyataan soal rencana menyeragamkan jumlah gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan PNS.
“Yang Beneran Mengabdi Pasti Setuju!? Yang Mundur Pasti Cari Cuan dan Cuan….!! Gimana pendapat Anda .!!,” begitu bunyi teks di bagian bawah foto.
Sampai Kamis (13/3/2025), unggahan bertanggal 6 Desember 2024 ini sudah meraup lebih dari 15 ribu tanda suka dan 3.945 komentar. Postingan-nya juga telah dibagikan sebanyak 188 kali dan disimpan oleh 543 orang.
Di bagian kolom komentar, sebagian besar masyarakat cenderung setuju akan narasi ini. Salah satu alasan yang diutarakan yakni agar menghindari pemborosan negara dalam memberi gaji dan tunjangan.
Klaim yang sama persis juga disebarkan oleh beberapa akun TikTok lain, seperti ini (arsip) dan ini (arsip).
Lantas, bagaimana faktanya?
Akun pengunggah menyebut kalau klaim penyeragaman ini datang dari Presiden Prabowo Subianto. Di bawah gambar Prabowo, yang ditampilkan sedang mengenakan jas hitam beserta dasi biru garis-garis, tampak teks yang berisi pernyataan soal rencana menyeragamkan jumlah gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan PNS.
“Yang Beneran Mengabdi Pasti Setuju!? Yang Mundur Pasti Cari Cuan dan Cuan….!! Gimana pendapat Anda .!!,” begitu bunyi teks di bagian bawah foto.
Sampai Kamis (13/3/2025), unggahan bertanggal 6 Desember 2024 ini sudah meraup lebih dari 15 ribu tanda suka dan 3.945 komentar. Postingan-nya juga telah dibagikan sebanyak 188 kali dan disimpan oleh 543 orang.
Di bagian kolom komentar, sebagian besar masyarakat cenderung setuju akan narasi ini. Salah satu alasan yang diutarakan yakni agar menghindari pemborosan negara dalam memberi gaji dan tunjangan.
Klaim yang sama persis juga disebarkan oleh beberapa akun TikTok lain, seperti ini (arsip) dan ini (arsip).
Lantas, bagaimana faktanya?
Hasil Cek Fakta
Untuk memastikan kebenaran narasi yang beredar, Tim Riset Tirto mencoba menyalin teks dalam foto yang berbunyi “Prabowo sampaikan siapa yang setuju gaji DPR dan MPR disetarakan dengan gaji PNS”, ke mesin pencarian Google.
Dari penelusuran itu kami tak menjumpai sumber resmi maupun pemberitaan media kredibel yang mengonfirmasi adanya rencana Prabowo untuk menyamakan gaji DPR, MPR, dengan PNS. Tirto justru menemukan narasi ini sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketentuan gaji DPR dan MPR sendiri diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) disebutkan, kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan gaji pokok setiap bulan. Gaji pokok juga diberikan pula kepada Pimpinan MPR yang bukan Pimpinan DPR.
Selain gaji pokok, seperti disebut dalam pasal 3 ayat (1), Pimpinan Lembaga Tertinggi (MPR)/Tinggi Negara (salah satunya DPR) dan Anggota Lembaga Tinggi Negara juga diberikan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait nominal gaji pimpinan dan anggota DPR, MPR, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Pasal 1 PP 75/2000 menyebut kalau Ketua MPR dan DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Lalu Wakil Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR mendapatkan Rp.4.620.000 per bulan, dan anggota DPR memperoleh gaji pokok senilai Rp4.200.000 setiap bulan.
Sementara itu, aturan terkait gaji pokok PNS tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan itu terdapat skema gaji bagi PNS berdasarkan golongannya.
Golongan terendah yakni golongan Ia (juru muda), yang mendapat gaji pokok dalam rentang Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Kemudian golongan tertinggi yakni golongan IVe (Pembina utama), yang mengantongi gaji sebanyak Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Dari penelusuran itu kami tak menjumpai sumber resmi maupun pemberitaan media kredibel yang mengonfirmasi adanya rencana Prabowo untuk menyamakan gaji DPR, MPR, dengan PNS. Tirto justru menemukan narasi ini sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketentuan gaji DPR dan MPR sendiri diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) disebutkan, kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan gaji pokok setiap bulan. Gaji pokok juga diberikan pula kepada Pimpinan MPR yang bukan Pimpinan DPR.
Selain gaji pokok, seperti disebut dalam pasal 3 ayat (1), Pimpinan Lembaga Tertinggi (MPR)/Tinggi Negara (salah satunya DPR) dan Anggota Lembaga Tinggi Negara juga diberikan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait nominal gaji pimpinan dan anggota DPR, MPR, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Pasal 1 PP 75/2000 menyebut kalau Ketua MPR dan DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Lalu Wakil Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR mendapatkan Rp.4.620.000 per bulan, dan anggota DPR memperoleh gaji pokok senilai Rp4.200.000 setiap bulan.
Sementara itu, aturan terkait gaji pokok PNS tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan itu terdapat skema gaji bagi PNS berdasarkan golongannya.
Golongan terendah yakni golongan Ia (juru muda), yang mendapat gaji pokok dalam rentang Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Kemudian golongan tertinggi yakni golongan IVe (Pembina utama), yang mengantongi gaji sebanyak Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi Presiden Prabowo Subianto akan menyeragamkan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Tirto tak menjumpai sumber resmi maupun pemberitaan media kredibel yang mengonfirmasi klaim. Narasi ini justru sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketentuan gaji DPR dan MPR sendiri diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya UU 12/1980 dan PP 75/2000. Sementara itu, aturan terkait gaji pokok PNS tercantum dalam PP 5/2024. Jumlah gaji pokok anggota DPR yakni Rp4.200.000 per bulan, sementara gaji PNS beragam berdasarkan golongan. Rentang gaji pokok PNS antara Rp1.685.700 - Rp6.373.200.
Tirto tak menjumpai sumber resmi maupun pemberitaan media kredibel yang mengonfirmasi klaim. Narasi ini justru sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketentuan gaji DPR dan MPR sendiri diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya UU 12/1980 dan PP 75/2000. Sementara itu, aturan terkait gaji pokok PNS tercantum dalam PP 5/2024. Jumlah gaji pokok anggota DPR yakni Rp4.200.000 per bulan, sementara gaji PNS beragam berdasarkan golongan. Rentang gaji pokok PNS antara Rp1.685.700 - Rp6.373.200.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@wartasiginjai.com/photo/7445245939134008582?_d=secCgYIASAHKAESPgo8YGF24h5EgguyAQ7wifl6RXTMjwV3jnLv5eG1YwnQADowhSQS13%2FIv77U7ilpq4fY9Q%2BE8FPTkZ%2BjHkPxGgA%3D&_r=1&aweme_type=150&checksum=7d95c9e11c0cab6727aa0b6ae499376cfe5383e33036091e781862bdb2e30851&cover_exp=v1&link_reflow_popup_iteration_sharer=%7B%22click_empty_to_play%22%3A1%2C%22dynamic_cover%22%3A1%2C%22follow_to_play_duration%22%3A-1.0%2C%22profile_clickable%22%3A1%7D&mid=7150903359984109569&pic_cnt=1&preview_pb=0®ion=ID&sec_user_id=MS4wLjABAAAA5QpoHs1XoU5psqQYpAbWGhdhsLhiaGcZWR1g2PUHkO4Yr-PJXlNfv66WsfBAxvTv&share_app_id=1180&share_item_id=7445245939134008582&share_link_id=8ebe65f5-dba2-4c2f-986d-a8ed3606a9a4&sharer_language=en&social_share_type=14&source=h5_t×tamp=1739974555&u_code=e586gm5092997a&ug_btm=b2001&ug_photo_idx=0&ugbiz_name=UNKNOWN&user_id=7173983784768226306&utm_campaign=client_share&utm_medium=android&utm_source=copy
- https://archive.ph/zCaa4
- https://www.tiktok.com/@onehendy/video/7447829666498432263
- https://archive.ph/4s4Tw
- https://www.tiktok.com/@bang_bara27/photo/7450119651436023056?_d=secCgYIASAHKAESPgo8QF02GIKkJsyGJZVbG0oNgOJ3%2BhbPkWrbN%2BnKiNREuMGlY6%2FjVgLbj4QKFI3xOF42gAYtW53sQJI3Wkd3GgA%3D&_r=1&aweme_type=150&checksum=059771b51c22a814961cda0c2dde1cd6df2e047d89603b211c7c4a72dd817c81&cover_exp=v1&link_reflow_popup_iteration_sharer=
- https://archive.ph/5zk8D
- https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-presiden-prabowo-seragamkan-gaji-dpr-dan-mpr-dengan-pns
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/47143/uu-no-12-tahun-1980
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/53423/pp-no-75-tahun-2000
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/276755/pp-no-5-tahun-2024
Cek fakta, Kejagung umumkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah akan dihukum mati
Sumber:Tanggal publish: 13/03/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memutuskan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 akan dihukum mati.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Kejagung umumkan koruptor pertamina hukum mati”
Namun, benarkah Kejagung umumkan tersangka korupsi minyak mentah akan dihukum mati?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Kejagung umumkan koruptor pertamina hukum mati”
Namun, benarkah Kejagung umumkan tersangka korupsi minyak mentah akan dihukum mati?
Hasil Cek Fakta
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berdasarkan penelusuran, video yang diunggah serupa dengan YouTube MetroTV “[FULL] BREAKING NEWS - Kejagung Tambah Dua Tersangka dalam Skandal Minyak Pertamina”. Dalam keterangannya, Penyidik Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.
Mereka adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran dan Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Operations. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam skema manipulasi pembelian bahan bakar yang merugikan negara.
Diketahui hingga saat ini, penyidik Jampidsus tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Belum ada pernyataan resmi mengenai hukuman yang diterima tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan berspekulasi soal kemungkinan para tersangka kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023, akan dijatuhi hukuman mati.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Burhanuddin merespons pertanyaan soal kemungkinan para tersangka dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi itu terjadi pada 2018-2023, beririsan dengan pandemi COVID-19 yang terjadi pada 2020.
Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap koruptor bila melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Berdasarkan penelusuran, video yang diunggah serupa dengan YouTube MetroTV “[FULL] BREAKING NEWS - Kejagung Tambah Dua Tersangka dalam Skandal Minyak Pertamina”. Dalam keterangannya, Penyidik Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.
Mereka adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran dan Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Operations. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam skema manipulasi pembelian bahan bakar yang merugikan negara.
Diketahui hingga saat ini, penyidik Jampidsus tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Belum ada pernyataan resmi mengenai hukuman yang diterima tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan berspekulasi soal kemungkinan para tersangka kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023, akan dijatuhi hukuman mati.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Burhanuddin merespons pertanyaan soal kemungkinan para tersangka dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi itu terjadi pada 2018-2023, beririsan dengan pandemi COVID-19 yang terjadi pada 2020.
Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap koruptor bila melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Rujukan
Hoaks! Video banjir di depan Istana Garuda IKN
Sumber:Tanggal publish: 13/03/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah pesan berantai di WhatsApp dan TikTok menampilkan video yang dinarasikan sebagai banjir di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam videonya, terlihat banjir menggenang didepan Istana Kepresidenan IKN itu.
Namun, benarkah video banjir tersebut?
Dalam videonya, terlihat banjir menggenang didepan Istana Kepresidenan IKN itu.
Namun, benarkah video banjir tersebut?
Hasil Cek Fakta
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Harrold Pantouw, menegaskan bahwa video tersebut merupakan rekayasa yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“Teman-teman, terima kasih ya untuk meyakini dan meyakinkan tetangga, grup keluarga, WhatsApp ke mama, dan lainnya bahwa tayangan itu adalah rekayasa dan hoaks,” ujar Troy dalam keterangannya kepada media.
Pihak Otorita IKN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengecek sumber resmi sebelum menyebarkan berita di media sosial.
Pihaknya juga memastikan bahwa kondisi di KIPP IKN saat ini aman dan tidak ada kejadian banjir sebagaimana yang disebarkan dalam video tersebut.
Otorita IKN juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di kawasan IKN telah memperhitungkan aspek tata kelola air dan mitigasi bencana, termasuk sistem drainase yang dirancang untuk menghindari risiko banjir.
Masyarakat diminta untuk tetap mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan IKN melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari misinformasi yang dapat menyesatkan opini publik.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“Teman-teman, terima kasih ya untuk meyakini dan meyakinkan tetangga, grup keluarga, WhatsApp ke mama, dan lainnya bahwa tayangan itu adalah rekayasa dan hoaks,” ujar Troy dalam keterangannya kepada media.
Pihak Otorita IKN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengecek sumber resmi sebelum menyebarkan berita di media sosial.
Pihaknya juga memastikan bahwa kondisi di KIPP IKN saat ini aman dan tidak ada kejadian banjir sebagaimana yang disebarkan dalam video tersebut.
Otorita IKN juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di kawasan IKN telah memperhitungkan aspek tata kelola air dan mitigasi bencana, termasuk sistem drainase yang dirancang untuk menghindari risiko banjir.
Masyarakat diminta untuk tetap mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan IKN melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari misinformasi yang dapat menyesatkan opini publik.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Rujukan
Halaman: 7/6463