• [PENIPUAN] Wamen PPPA Veronica Tan Berbagi Bantuan Modal dan Biaya Sekolah

    Sumber: tiktok.com
    Tanggal publish: 12/11/2024

    Berita

    Akun TikTok “veronica.tan.offo” mengunggah video [arsip] yang menunjukkan sosok Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (Wamen PPPA) Veronica Tan berbagi bantuan untuk modal usaha dan biaya sekolah sebesar Rp20 juta.

    Berikut transkrip narasi pada video:

    “Halo semua saya Veronica Tan, wakil menteri di Kabinet Presiden Indonesia. Perkenalkan ini akun TikTok pertama saya. Siapa saja yang menemukan video ini, saya akan memberikan bantuan buat kalian yang sedang membutuhkan modal usaha dan biaya sekolah sebesar Rp20.000.000. Bantuan ini akan saya berikan bagi yang sudah ketahuan follow dan share video ini. Ingat ini sudah menjadi rezeki kalian, amin. Terima kasih.”

    Hasil Cek Fakta

    Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri video yang menampilkan Veronica Tan itu dengan bantuan DeepFake-O-Meter. Hasilnya, video tersebut 73,74% merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

    Video menggunakan metode deepfake untuk menampilkan Veronica Tan. Jika diamati lebih detail, ada keanehan pada gerakan Veronica dalam video yang diunggah. Mengutip TechTarget, deepfake adalah salah satu tipe dari AI untuk membuat foto, audio, video hoax yang cukup meyakinkan.

    Kesimpulan

    Video Veronica Tan yang menyebut akan memberi bantuan modal usaha dan biaya sekolah itu merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks Poin-Poin Gebrakan Menteri Pendidikan Baru Abdul Mu'ti

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/11/2024

    Berita

    tirto.id - Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sebagai informasi, Abdul Mu’ti selama ini dikenal sebagai pakar pendidikan islam dan aktivis Muhammadiyah. Pria kelahiran Kudus 2 September 1968 itu saat ini menjadi guru besar pada program studi pendidikan agama Islam, Universitas islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain itu, ia juga tercatat sebagai Sekretaris Umum PP periode 2015-2027.

    Belum ada satu bulan dilantik, beredar di media sosial klaim soal poin-poin gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen baru. Poin-poin tersebut di antaranya, menjadikan Nilai Ebtanas Murni (NEM) menjadi syarat masuk SMP dan SMA, mengembalikan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP), pemberlakuan syarat tidak naik kelas, pemberlakuan lagi rapor merah bagi siswa, juga soal guru yang difokuskan hanya untuk mengajar siswa.

    Narasi tersebut disebarkan oleh sejumlah akun di Facebook, di antaranya “Syafaat Faat”,“Khanza Aurelia”,“Qoyum Rohliyah Kemad”, “Abu Rofiq” dan “Buyung Andis” dalam bentuk unggahan foto yang berisi poin-poin tersebut dan keterangan teks pada Kamis (24/10/2025).

    “Ini gebrakan menteri pendidikan dasar baru. Abdul Mu'ti adalah seorang pakar pendidikan Islam Indonesia yang diangkat menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sejak 21 Oktober 2024. Ia menjabat sebagai sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027,” bunyi keterangan narasi sejumlah akun tersebut.

    Sepanjang Kamis (24/10/2024) hingga Senin (11/11/2024), atau selama 18 hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 84 tanda suka, 10 komentar dan telah dibagikan sebanyak 4 kali.

    Lantas, benarkah narasi soal gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merupakan salah satu nomenklatur kementerian baru di era pemerintahan Presiden Prabowo. Kementerian ini berfokus pada menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

    Sebagai konteks, pada era pemerintahan sebelumnya, pendidikan dasar dan menengah ditangani direktorat yang bernaung di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

    Untuk menelusuri klaim ini, Tirto mencoba menelusuri situs resmi Kemendikbudristek, hal ini dikarenakan Kemendikdasmen belum memiliki situs resmi. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun keterangan resmi yang membenarkan klaim soal sejumlah gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen baru seperti yang tertera dalam klaim unggahan.

    Meski begitu, hasil penelusuran mengarahkan kami ke unggahan Instagram akun resmi dari Kemendikbudristek (@kemdikbud.ri) yang membantah klaim soal beberapa poin gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen baru.

    Dalam keterangan resminya, Kemendikdasmen memastikan bahwa poin-poin gebrakan kebijakan seperti yang beredar di media sosial akhir-akhir ini tersebut bukanlah kebijakan resmi dari Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen. Instansi tersebut memastikan bahwa poin-poin gebrakan kebijakan tersebut juga tidak bersumber dari kanal resmi Kemendikdasmen.

    “Informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan terkait poin gebrakan #MenteriPendidikanBaru tidak bersumber dari pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, maupun kanal informasi resmi Kemendikdasmen. Pernyataan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat,” tulis keterangan resmi Kemendikdasmen pada Kamis (24/10/2024)

    Meski begitu, Kemendikdasmen mengaku terbuka terhadap aspirasi masyarakat tentang kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Aspirasi dari masyarakat dapat disampaikan lewat situs ult.kemdikbud.go.id.

    Selebihnya, Tirto juga tidak menemukan satupun pernyataan dari Abdul Mu’ti, baik dari keterangan resmi dari kementerian maupun dari pemberitaan media kredibel, terkait poin-poin gebrakan kebijakannya sebagai Mendikdasmen yang baru seperti yang tertera dalam klaim unggahan.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan dari kementerian yang membenarkan narasi soal klaim poin-poin gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen baru seperti yang tertera dalam klaim unggahan.

    Kemendikdasmen menyebut poin-poin gebrakan kebijakan seperti yang beredar di media sosial akhir-akhir ini tersebut bukanlah kebijakan resmi dari Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen, melainkan merupakan aspirasi masyarakat.

    Jadi, narasi soal klaim poin-poin gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen baru seperti yang tertera dalam klaim unggahan bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Artikel Mahasiswi Koma karena Telan 7 Liter Sperma

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/11/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar artikel berita yang menyatakan seorang mahasiswi koma karena menelan 7 liter sperma.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Artikel yang menyebutkan seorang mahasiswi koma karena menelan 7 liter sperma dibagikan oleh akun Facebook ini pada Minggu (10/11/2024).

    Berikut judul artikel tersebut:

    Gila! Minum 7 Liter Sperma, Mahasiswi Ini Langsung Koma

    Narasi serupa dibagikan akun Instagram ini, ini, dan ini.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, artikel tentang seorang mahasiswi koma karena menelan 7 liter sperma telah beredar sejak 2016, salah satunya ini.

    Artikel itu menyebutkan, seorang mahasiswi bernama Susan Yoshikomitsu dari Phoenix, Arizona, mengalami koma setelah menelan 7 liter sperma.

    Setelah ditelusuri menggunakan Google Lens, perempuan dalam gambar yang dibagikan adalah aktris film dewasa Jepang bernama Mari Hoshizawa.

    Sementara, gambar kamar yang disertakan berasal dari Pinterest.

    Tim Cek Fakta Kompas.com tidak dapat menemukan sumber atau pemberitaan kredibel mengenai peristiwa mahasiswi koma karena menelan 7 liter sperma.

    Sebaliknya, pemeriksa fakta Snopes.com pada 6 Mei 2016 telah menerbitkan artikel yang menyatakan bahwa narasi tersebut hoaks.

    Menurut Snopes.com, narasi itu disebarkan pada 2016 oleh media-media yang memiliki rekam jejak menyebarkan hoaks, seperti Empire Herald dan TMZWorldNews.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, artikel yang menyebutkan seorang mahasiswi koma karena menelan 7 liter sperma adalah hoaks.

    Tidak ditemukan sumber atau pemberitaan kredibel mengenai peristiwa tersebut. Narasi itu beredar pada 2016 dan disebarkan media yang memiliki rekam jejak menyebarkan hoaks.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Roy Suryo Dipenjara karena Terbukti sebagai Pemilik Akun Kaskus Fufufafa

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/11/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video dengan narasi yang mengeklaim mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa.

    Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut adalah hoaks dan informasinya menyesatkan.

    Sebagai konteks, akun Kaskus Fufufafa sempat trending di media sosial X. Akun tersebut pernah melontarkan komentar negatif kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.

    Hasil penelusuran warganet kemudian mengaitkan kepemilikan akun Kaskus Fufufafa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Video yang mengeklaim Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini. 

    Video itu menampilkan Roy Suryo menggunakan rompi tahanan dan dikawal oleh beberapa aparat.

    Selain itu, dalam video terdapat suara hakim sedang menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Roy Suryo. Salah satu akun menuliskan keterangan:

    Pemilik akun "fufufafa" sebenarnya "ROY SURYO"

    si fufufafa akhirnya mondok juga, ini. 

    Di vonis 9 bulan penjara

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri klip dalam video yang menampilkan Roy Suryo menggunakan rompi tahanan.

    Hasilnya, klip video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Seputar iNews RCTI ini.

    Video yang diunggah pada 2022 itu menampilkan momen ketika Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan Salemba usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama.

    Sementara, suara hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan kepada Roy Suryo identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.

    Video itu adalah momen ketika majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan bulan penjara terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.

    Seperti diberikatan Kompas.com, pada 2022 Roy Suryo menyebarkan gambar stupa Candi Borobudur yang diedit dengan gambar Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

    Meme itu muncul saat ada rencana kenaikan tiket untuk naik ke struktur bangunan Candi Borobudur. 

    Majelis hakim menilai, meski Roy Suryo bukan orang yang membuat meme tersebut namun unggahannya telah menyebabkan umat Buddha merasa haknya dilanggar.

    Hak yang dianggap dilanggar yakni hak untuk merasa harmonis, aman, serta nyaman antar-umat beragama.

    Majelis hakim kemudian menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

    Kesimpulan

    Video yang mengeklaim Roy Suryo ditangkap karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa tidak benar atau hoaks.

    Video aslinya adalah momen ketika Roy Suryo ditahan karena kasus penistaan agama pada 2022.  Dalam kasus itu, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan muka Jokowi. 

    Adapun sampai saat ini tidak ada informasi kredibel Roy Suryo merupakan pemilik akun Kaskus Fufufafa.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini