KOMPAS.com - Foto peristiwa kecelakaan bus beredar di media sosial.
Narasi dalam foto menyebutkan, bus berisi 38 orang itu terperosok ke jurang.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, foto tersebut disebarkan dengan konteks keliru.
Foto kecelakaan bus berisi 38 orang pemudik disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Phishing dengan Modus Mudik Bersama BRI 2025
Berikut narsai yang ditulis salah satu akun pada Minggu (23/3/2025):
Tragis!!! Bus Pemudik Berisi 38 Orang Terperosok Masuk Jurang. Begini Kronologi dan Kondisi K0rb4nya â
akun Facebook Tangkapan layar unggahan dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Minggu (23/3/2025), menampilkan foto kecelakaan bus berisi 38 orang pemudik.
[KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Kecelakaan Bus Berisi 38 Orang Pemudik
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek foto yang beredar menggunakan teknik reverse image search.
Hasil pencarian di Google mengarahkan foto yang terdapat di Tribunnews.com.
Momen dalam foto tersebut merupakan kecelakaan rombongan bus pariwisata di kawasan Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah pada 7 Mei 2023.
Baca juga: Cek Fakta Sepekan: Hoaks Pembalut Berbahaya | Ridwan Kamil Ditangkap
Penumpang bus merupakan rombongan peziarah yang melakukan perjalanan dari Pekalongan, Pemalang, Cirebon, lalu Guci, Tegal.
Dikutip dari Kompas.com, PMI Kabupaten Tegal mencatat ada 38 penumpang dalam bus saat kejadian.
Terdapat 31 dilaporkan luka-luka dan 6 orang lainnya dikabarkan selamat tanpa luka.
Sementara satu orang dikabarkan meninggal dunia.
Hasil pencarian di Google mengarahkan foto yang terdapat di Tribunnews.com.
Momen dalam foto tersebut merupakan kecelakaan rombongan bus pariwisata di kawasan Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah pada 7 Mei 2023.
Baca juga: Cek Fakta Sepekan: Hoaks Pembalut Berbahaya | Ridwan Kamil Ditangkap
Penumpang bus merupakan rombongan peziarah yang melakukan perjalanan dari Pekalongan, Pemalang, Cirebon, lalu Guci, Tegal.
Dikutip dari Kompas.com, PMI Kabupaten Tegal mencatat ada 38 penumpang dalam bus saat kejadian.
Terdapat 31 dilaporkan luka-luka dan 6 orang lainnya dikabarkan selamat tanpa luka.
Sementara satu orang dikabarkan meninggal dunia.
Kesimpulan
Foto kecelakaan di kawasan Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada 7 Mei 2023 disebarkan dengan konteks keliru.
Penumpang dalam bus bukanlah pemudik, melainkan peziarah yang melakukan perjalanan dari Pekalongan, Pemalang, Cirebon, kemudian Tegal.
Penumpang dalam bus bukanlah pemudik, melainkan peziarah yang melakukan perjalanan dari Pekalongan, Pemalang, Cirebon, kemudian Tegal.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0382fh2nXEDF2Hhoc3xwpa7KvTDZYTgJqdknEatNidLPzoYMzHBnhtn47jWentgNyjl&id=61552751631363
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0Wa2MXNFcaujAbixXc59WUZUUNDee2yhrP6RYRtdihmruU8VY3ZerMYwUVAdQAFEul&id=61567140262069
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02ozDVZb1ejXCgBBV9vYvPCivaRMXALFUMYuSqsFLBv9eKzsbwbTMHuzgc3ymmL1UDl&id=61559408690055
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/27/104627782/klarifikasi-phishing-dengan-modus-mudik-bersama-bri-2025
- https://manado.tribunnews.com/2023/05/07/nasib-para-penumpang-bus-jatuh-ke-jurang-di-wisata-guci-ketua-rt-sebut-dijadwalkan-pulang-hari-ini?page=all#goog_rewarded
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/24/153000582/cek-fakta-sepekan--hoaks-pembalut-berbahaya-ridwan-kamil-ditangkap
- https://regional.kompas.com/read/2023/05/07/163601278/kronologi-bus-tanpa-sopir-terjun-ke-sungai-di-guci-tegal-1-penumpang-tewas?page=all
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Tiket Mudik Gratis Kemenhub Lewat Link Ini
Sumber:Tanggal publish: 30/03/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran tiket mudik gratis Kemenhub, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 22 Maret 2025.
Klaim link pendaftaran tiket mudik gratis Kemenhub berupa tulisan sebagai berikut.
"đHalo Sobat KEMENHUB!!
Pemerintah Bekerja Sama Dengan Lembaga Pemerintahan Lainnya, Mengadakan Program Tiket GRATIS Nih, Ayo Nikmati Perjalanan Tanpa Beban Sekarang!\ DAFTAR DAN KLAIM SEKARANG!!đ"
Unggahan tersebut mengarahkan penerima informasi mengakses link pendaftaran mudik gratis, berikut linknya.
"https://texcaft.com/tiketmudik1?fbclid=IwY2xjawJVYzdleHRuA2FlbQIxMQABHeF8jTDVdJOkqsZvKTLPhKFZ9gYXjdwfheKfU8EYg_gHyj7s7JM_yGmWOA_aem_O6pyQ4eXUJYm-GzxZHSHiA"
Jika link tersebut diklik, mengarah pada halaman situs yang menampilkan tulisan "Program Tiket Mudik Gratis" dalam situs tersebut juga menampilkan formulir digital yang meminta identitas diri seperti nama, provinsi dan nomor Telegram.
Benarkah klaim link pendaftaran tiket mudik gratis Kemenhub? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Â
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran tiket mudik gratis Kemenhub, penelusuran mengarah pada artikel berujudul "Mudik Gratis Kemenhub 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftarnya" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 10 Maret 2025.
Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang ingin merayakan Idul Fitri di kampung halaman, Program Mudik Gratis Kemenhub 2025 resmi dibuka pada 10 Maret 2025 pukul 16.00 WIB, memberikan kesempatan bagi pemudik untuk pulang kampung dengan aman dan nyaman. Program ini menawarkan berbagai moda transportasi, termasuk bus, kereta api, dan kapal laut, dengan total kuota mencapai 86.312 penumpang.
Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 dilakukan secara online melalui aplikasi MitraDarat dan situs resmi Kemenhub di mudikgratis.dephub.go.id. untuk menggunakan bus. Sementara itu, bagi yang ingin menggunakan kereta api atau kapal laut, pendaftaran dilakukan melalui situs web resmi Kemenhub di mudikgratis.dephub.go.id.
Proses pendaftaran terbilang mudah dan praktis. Calon peserta hanya perlu mengakses platform yang telah ditentukan, mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar, dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta akan menerima konfirmasi melalui email atau SMS. Jangan lupa untuk selalu mengecek status pendaftaran secara berkala.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran tiket mudik gratis Kemenhub tidak benar.
Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 dilakukan secara online melalui aplikasi MitraDarat dan situs resmi Kemenhub di mudikgratis.dephub.go.id. untuk menggunakan bus. Sementara itu, bagi yang ingin menggunakan kereta api atau kapal laut, pendaftaran dilakukan melalui situs web resmi Kemenhub di mudikgratis.dephub.go.id.
Â
[SALAH] Prabowo Susun RUU untuk Penjarakan Pejabat Penghina Rakyat
Sumber: Instagram.comTanggal publish: 30/03/2025
Berita
Akun Instagram âwarga_merdekaâ pada Sabtu (22/3/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
âPRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYATâ
Hingga Minggu (30/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 11 pengguna dan menuai 2 komentar.
âPRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYATâ
Hingga Minggu (30/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 11 pengguna dan menuai 2 komentar.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.co.
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa klaim dalam konten tersebut keliru. Tidak ada RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat memenjarakan pejabat yang menghina rakyatnya.
Berdasarkan pemeriksaan pada 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2024-2029 di laman resmi DPR, tidak ditemukan RUU untuk menjerat pejabat yang menghina rakyat. Demikian juga dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 di laman Hukumonline.com.
Suara Najwa Shihab yang digunakan dalam video itu tidak berkaitan dengan RUU pemidanaan pejabat yang menghina rakyat. Suara tersebut diambil dari video di akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah 28 Juni 2022. Lewat video itu, Justru Najwa mengkritik pasal penghinaan pejabat dalam KUHP yang menjadi sumber perdebatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mengetahui perihal RUU itu.
âSaya belum tahu pemerintah menyusun undang-undang apa, karena kan saya ini bukan di eksekutif, di legislatif. Bahwa kemudian nanti kalau pemerintah mengirimkan usulan ke DPR, mungkin saya baru tahu,â kata pria yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, melalui WhatsApp, Selasa (25/3/2025).
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa klaim dalam konten tersebut keliru. Tidak ada RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat memenjarakan pejabat yang menghina rakyatnya.
Berdasarkan pemeriksaan pada 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2024-2029 di laman resmi DPR, tidak ditemukan RUU untuk menjerat pejabat yang menghina rakyat. Demikian juga dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 di laman Hukumonline.com.
Suara Najwa Shihab yang digunakan dalam video itu tidak berkaitan dengan RUU pemidanaan pejabat yang menghina rakyat. Suara tersebut diambil dari video di akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah 28 Juni 2022. Lewat video itu, Justru Najwa mengkritik pasal penghinaan pejabat dalam KUHP yang menjadi sumber perdebatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mengetahui perihal RUU itu.
âSaya belum tahu pemerintah menyusun undang-undang apa, karena kan saya ini bukan di eksekutif, di legislatif. Bahwa kemudian nanti kalau pemerintah mengirimkan usulan ke DPR, mungkin saya baru tahu,â kata pria yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, melalui WhatsApp, Selasa (25/3/2025).
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim âPrabowo susun RUU untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyatâ merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[tempo.co] Keliru: Prabowo Menyusun RUU untuk Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat
- https://www.instagram.com/reel/DHfO9THPL48/ (unggahan akun Instagram âwarga_merdekaâ)
- https://archive.ph/pnYMC (arsip unggahan akun Instagram âwarga_merdekaâ)
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/3504/keliru-prabowo-menyusun-ruu-untuk-penjarakan-pejabat-yang-hina-rakyat
[SALAH] Dana Zakat Dikorupsi Kepala Baznas
Sumber: Instagram.comTanggal publish: 30/03/2025
Berita
Akun Instagram âmus76_officialâ pada Kamis (13/3/2025) membagikan foto [arsip] disertai narasi:
âZakat yang seharusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznasâ
Pengunggah juga menyertakan takarir:
âZAKAT DIKORUPSI 11,7 T âźď¸
Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini mencuat kode "uang zakat" pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.
Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya âuang zakatâ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.â
Hingga Minggu (30/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 3.000-an pengguna dan menuai hampir 2.000 komentar.
âZakat yang seharusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznasâ
Pengunggah juga menyertakan takarir:
âZAKAT DIKORUPSI 11,7 T âźď¸
Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini mencuat kode "uang zakat" pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.
Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya âuang zakatâ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.â
Hingga Minggu (30/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 3.000-an pengguna dan menuai hampir 2.000 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) semula mencermati narasi dalam takarir yang menyebut âKasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)â. TurnBackHoax kemudian memasukkan kalimat tersebut ke kolom pencarian Google dan menambahkan kata âberkaitan dengan uang zakatâ.
Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan detik.com ââUang Zakatâ Jadi Kode Tersangka Korupsi LPEI Tarik Feeâ tayang pada Senin (3/3/2025). Dari pemberitaan tersebut, diketahui KPK tetapkan dua Direktur LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit, mereka menggunakan kode âuang zakatâ untuk mendapatkan fee atau bayaran tambahan dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.
Informasi dalam takarir akun Instagram âmus76_officialâ tentang potensi kerugian negara hingga Rp11,7 triliun dalam kasus tersebut sesuai dengan pemberitaan detik.com. Namun, istilah âuang zakatâ dalam konteks ini hanyalah kode yang digunakan untuk menarik fee tambahan saat debitur mendapatkan dana kredit, tidak ada kaitannya dengan dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penelusuran sebelumnya juga menemukan siaran pers dari BAZNAS yang menanggapi penggunaan istilah âuang zakatâ dalam dugaan kasus korupsi tersebut. BAZNAS menyayangkan pemilihan diksi tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang disalahgunakan dalam kasus ini.
âPadahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah âzakatâ sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,â ujar Ketua BAZNAS Noor Achmad seperti yang tertulis dalam siaran pers pada Minggu (9/3/2025).
TurnBackHoax kemudian menelusuri foto dalam unggahan Instagram âmus76_official dengan Google Lens. Hasilnya, foto tersebut mirip dengan momen saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengembalikan barang bukti korupsi penyaluran dana Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) kepada Baznas Kab. Tanjung Jabung Timur yang terpublikasi pada kanal YouTube âKejari Tanjab Timurâ pada Senin (10/6/2024).
Diketahui dari media lokal jambiindependent, kasus tersebut berkaitan dengan korupsi penyelewengan proses penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan BAZNAS Tanjung Jabung Timur. Tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi LPEI maupun korupsi yang dilakukan oleh Ketua BAZNAS.
Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan detik.com ââUang Zakatâ Jadi Kode Tersangka Korupsi LPEI Tarik Feeâ tayang pada Senin (3/3/2025). Dari pemberitaan tersebut, diketahui KPK tetapkan dua Direktur LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit, mereka menggunakan kode âuang zakatâ untuk mendapatkan fee atau bayaran tambahan dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.
Informasi dalam takarir akun Instagram âmus76_officialâ tentang potensi kerugian negara hingga Rp11,7 triliun dalam kasus tersebut sesuai dengan pemberitaan detik.com. Namun, istilah âuang zakatâ dalam konteks ini hanyalah kode yang digunakan untuk menarik fee tambahan saat debitur mendapatkan dana kredit, tidak ada kaitannya dengan dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penelusuran sebelumnya juga menemukan siaran pers dari BAZNAS yang menanggapi penggunaan istilah âuang zakatâ dalam dugaan kasus korupsi tersebut. BAZNAS menyayangkan pemilihan diksi tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang disalahgunakan dalam kasus ini.
âPadahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah âzakatâ sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,â ujar Ketua BAZNAS Noor Achmad seperti yang tertulis dalam siaran pers pada Minggu (9/3/2025).
TurnBackHoax kemudian menelusuri foto dalam unggahan Instagram âmus76_official dengan Google Lens. Hasilnya, foto tersebut mirip dengan momen saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengembalikan barang bukti korupsi penyaluran dana Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) kepada Baznas Kab. Tanjung Jabung Timur yang terpublikasi pada kanal YouTube âKejari Tanjab Timurâ pada Senin (10/6/2024).
Diketahui dari media lokal jambiindependent, kasus tersebut berkaitan dengan korupsi penyelewengan proses penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan BAZNAS Tanjung Jabung Timur. Tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi LPEI maupun korupsi yang dilakukan oleh Ketua BAZNAS.
Kesimpulan
Unggahan foto disertai klaim âdana zakat dikorupsi Kepala Baznasâ merupakan koneksi yang salah (false connection).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[Google] Arsip hasil pencarian Google âKasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berkaitan dengan uang zakatâ [detik.com] 'Uang Zakat' Jadi Kode Tersangka Korupsi LPEI Tarik Fee [baznas.go.id] BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI [Google Lens] Arsip hasil penelusuran Google Lens foto korupsi Kepala BAZNAS [YouTube] Kejari Tanjab Timur_Pengembalian Barang Bukti Tipikor sebesar 988 Juta pada Baznas Kab. Tanjung Jabung Timur [jambiindependent.disway.id] Kejari Tanjab Timur Kembalikan Uang Sitaan Kasus Korupsi ke BAZNAS, Segini Nilainya
- https://www.instagram.com/p/DHICn56zSpR/ (unggahan akun Instagram âmus76_officialâ)
- https://archive.ph/PyfUy (arsip unggahan akun Instagram âmus76_officialâ)
- https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2025/03/Hasil-penelusuran-Google-Kasus-korupsi-Lembaga-Pembiayaan-Ekspor-Indonesia-LPEI-berkaitan-dengan-uang-zakat.png
- https://news.detik.com/berita/d-7804915/uang-zakat-jadi-kode-tersangka-korupsi-lpei-tarik-fee
- https://baznas.go.id/news-show/BAZNAS_Sesalkan_Penggunaan_Kode_%22Zakat%22_dalam_Kasus_Korupsi_LPEI/2934
- https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2025/03/Hasil-penelusuran-Google-Lens-foto-kepala-Baznas-korupsi.png
- https://www.youtube.com/watch?v=LCjrPmgad60
- https://jambiindependent.disway.id/read/685623/kejari-tanjab-timur-kembalikan-uang-sitaan-kasus-korupsi-ke-baznas-segini-nilainya
Halaman: 80/6599